fbpx

Epicentrum

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

+62 851-6116-8827

24/7 Customer Support

Mon - Fri: 8:00 - 17:00

Sat 08:00 – 14:00

MULAI BISNISMU
SEKARANG JUGA!

Wujudkan impian Anda menjadi Entrepreneur bersama YukLegal.com. Layanan Pengurusan Legalitas Terlengkap, Tercepat dan Terpercaya di Indonesia

Selamat Datang

Di Yuklegal, Kami menangani dokumen sehingga Anda dapat fokus pada apa yang Anda sukai. Keahlian kami menawarkan pertimbangan strategis, kami dapat memastikan bahwa jawaban atas masalah yang Anda alami dapat paling sesuai dengan model bisnis Anda. Dengan formulir dan informasi yang dibutuhkan untuk membentuk bisnis Anda, tim kami siap memberikan panduan dan solusi yang paling sesuai.

Tidak perlu mencari lagi karena Yuklegal memiliki staf hukum dengan keahlian dan visi untuk memberi Anda informasi terkini & profesional.

tentang Kami

YUKLEGAL.com adalah platform online yang bergerak dibidang jasa konsultasi legal, perizinan, dan pendirian perusahaan seperti PT, CV/Firma, dan PT. PMA, Yayasan, Perkumpulan/Asosiasi, dll.

YUKLEGAL.com bertekad untuk membantu UMKM dan menjadi partner terbaik dan terdepan bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

LAYANAN KAMI

Pendirian Perusahaan

Pendirian Perusahaan untuk membantu Anda menjalankan bisnis dengan legalitas serta badan usaha yang bonafid

Mulai Dari

IDR 3.000.000

Penutupan Perusahaan

Untuk anda yang ingin menutup perusahaan anda oleh tim profesional

Mulai Dari

IDR 16.000.000

PMA

Untuk Anda yang ingin mendirikan badan usaha dengan modal dari luar negeri

Perizinan

Perizinan yang menyangkut kegiatan PT sesuai dengan bidang usahanya.

Mulai Dari

IDR 6.500.000

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Perpajakan

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum Legal Opinion Penyelesaian Sengketa

Pembuatan & Perubahan Akta

Perubahan Akta Badan Usaha serta Pembuatan Akta/Perjanjian lainnya untuk memenuhi kebutuhan bisnis Anda.

Perizinan Usaha

Perizinan Usaha untuk membantu Anda memulai proses Pembuatan Usaha Anda

Mulai Dari

IDR 1.000.000

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah Dokumen

- Sworn Translator - Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website Pendaftaran Domain

MENGAPA MEMILIH KAMI

Terlengkap
Kami menyediakan layanan legalitas yang dibutuhkan para pelaku usaha UMKM dan Korporasi

Expert Team
Tim Kami terdiri dari orang-orang profesional dan berpengalaman

Termudah
Layanan kami menjamin kemudahan pengusaha untuk mengurus legalitas

Tercepat
Kami memberikan pelayan terbaik dengan memastikan semua layanan legalitas diselesaikan dalam waktu singkat

Professional
Tim kami terdiri dari orang-orang profesional dan berpengalaman

Terpercaya
Tim Kami terdiri dari orang-orang profesional dan berpengalaman.

Forum Tanya Jawab

Nama PT minimal terdiri dari 3 kata. 3 Kata tersebut memiliki masing-masing minimal 3 huruf. Nama PT harus menggunakan Bahasa Indonesia, tidak boleh menggunakan bahasa asing.

Hak merek adalah hak kekayaan intelektual untuk identitas unik (branding) milik sendiri atau milik badan usaha. Contohnya: merek makanan, merek baju, logo dan tagline jasa, dll Hak Paten adalah hak kekayaan intelektual untuk penemuan atau invensi yang erat kaitannya dengan teknologi. Misalnya: penemuan lampu, hak paten teknologi layar sentuh, dll Hak Cipta adalah hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan karya seni yang diciptakan. Misalnya: lagu, lukisan, buku, dll

1. Akta wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia.
2. Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi Akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.
3. Jika para pihak menghendaki, Akta dapat dibuat dalam bahasa asing.
4. Dalam hal Akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
5. Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, Akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.
6. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi Akta sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka yang digunakan adalah Akta yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

(Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris pasal 43)

Dapatkan Cashback IDR. 500.000 dengan mengisi form ini

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
*syarat dan ketentuan berlaku

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain