Perubahan PT. Perorangan Menjadi PT. Persekutuan Modal
Oleh: Adine Alimah Maheswari. (Suatu Hari di Swalayan) Wina: Eh Tio, gimana kabarnya? Tio: Eh Wina, wahh udah lama gak ketemu, Alhamdulillah baik. Kamu sendiri
Wujudkan impian Anda menjadi Entrepreneur bersama YukLegal.com
Layanan Pengurusan Legalitas Terlengkap, Tercepat dan Terpercaya di Indonesia
YUKLEGAL.com adalah platform online yang bergerak dibidang jasa konsultasi legal, perizinan, dan pendirian perusahaan seperti PT, CV/Firma, dan PT. PMA, Yayasan, Perkumpulan/Asosiasi, dll.
YUKLEGAL.com bertekad untuk membantu UMKM dan menjadi partner terbaik dan terdepan bagi para pelaku bisnis di Indonesia.
Kami menyediakan layanan legalitas yang dibutuhkan para pelaku usaha UMKM dan Korporasi
Tim Kami terdiri dari orang-orang profesional dan berpengalaman.
Layanan kami menjamin kemudahan pengusaha untuk mengurus legalitas.
Kami memberikan pelayan terbaik dengan memastikan semua layanan legalitas diselesaikan dalam waktu singkat.
Tim kami terdiri dari orang-orang profesional dan berpengalaman.
Tim Kami terdiri dari orang-orang profesional dan berpengalaman.
Nama PT minimal terdiri dari 3 kata. 3 Kata tersebut memiliki masing-masing minimal 3 huruf. Nama PT harus menggunakan Bahasa Indonesia, tidak boleh menggunakan bahasa asing.
Hak merek adalah hak kekayaan intelektual untuk identitas unik (branding) milik sendiri atau milik badan usaha. Contohnya: merek makanan, merek baju, logo dan tagline jasa, dll Hak Paten adalah hak kekayaan intelektual untuk penemuan atau invensi yang erat kaitannya dengan teknologi. Misalnya: penemuan lampu, hak paten teknologi layar sentuh, dll Hak Cipta adalah hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan karya seni yang diciptakan. Misalnya: lagu, lukisan, buku, dll
1. Akta wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia.
2. Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi Akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.
3. Jika para pihak menghendaki, Akta dapat dibuat dalam bahasa asing.
4. Dalam hal Akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
5. Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, Akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.
6. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi Akta sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka yang digunakan adalah Akta yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
(Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris pasal 43)
Oleh: Adine Alimah Maheswari. (Suatu Hari di Swalayan) Wina: Eh Tio, gimana kabarnya? Tio: Eh Wina, wahh udah lama gak ketemu, Alhamdulillah baik. Kamu sendiri
Oleh: Fatimatul Uluwiyah, S.H. Sobat YukLegal pasti sudah tidak asing dengan berbagai simbol yang ditemukan dalam berbagai produk yang dibeli. Dalam sebuah produk biasanya kita
Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H. Halo sobat YukLegal, semoga kalian selalu dalam keadaan sehat walafiat ya. Pada artikel kali ini kita bakal membahas tentang syarat
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
*syarat dan ketentuan berlaku
© 2021 All rights reserved
Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha
Layanan Perpajakan dan Pembukuan
Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus
Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia
Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian
Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa
Layanan Legalitas Properti Anda
Sworn Translator
Non Sworn Translator
Pembuatan Website
Pendaftaran Domain