fbpx

Ketentuan Mendirikan Koperasi Syariah, Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Pendirian Koperasi Syariah

Oleh: Rafi Rahmat Ghozali

 

Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

– Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Sobat YukLegal, pasti kamu sudah sering kan mendengar badan usaha yang bergerak dengan prinsip Syariah? 

Biasanya prinsip Syariah sering ditemukan di beberapa jenis badan usaha seperti koperasi, bank, dan badan usaha lainnya.

Tahukah kamu? dalam melakukan pendirian badan usaha berbentuk Koperasi, ternyata terdapat ketentuan pelaksana mengenai panduan pelaksanaan kegiatan Koperasi berupa Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Dengan Prinsip Syariah Oleh Koperasi (“Koperasi Syariah”) loh Sobat YukLegal.

Lantas, bagaimana karakteristik dari Koperasi Syariah menurut ketentuan yang ada, serta apa saja yang harus dilakukan dalam melakukan pendirian Koperasi Syariah? 

Yuk kita bahas lebih lanjut!

Karakteristik Koperasi Syariah Menurut Peraturan Perundang-undangan

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai Koperasi Syariah, akan dibahas terlebih dahulu pengertian dari Koperasi menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (“UU No. 17/2012”).

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 17/2012   Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya serta sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Baca juga: Syarat-Syarat Pendirian Koperasi Menurut Aturan Terbaru, Selengkapnya Disini!

Ketentuan mengenai Koperasi Syariah diatur melalui Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi (“Permen KUKM No. 11/2017”). 

Pengertian Koperasi Syariah menurut Pasal 1 ayat (2) Permen KUKM No. 11/2017 adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (“KSPPS”) adalah Koperasi yang kegiatan usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Selain itu, terdapat unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan yang disebut sebagai Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi (“USPPS Koperasi”).

Prinsip Syariah sendiri juga diatur melalui Pasal 1 ayat (9) Permen KUKM No. 11/2017 yang menjelaskan prinsip Syariah sebagai prinsip hukum Islam dalam kegiatan usaha Koperasi berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”).

Sehingga dalam menjalankan Koperasi Syariah, sudah terdapat ketentuan yang komprehensif mengenai karakteristik yang dimiliki oleh badan usaha berbentuk Koperasi.

Pendirian Koperasi Syariah Menurut Peraturan Perundang-undangan

Sobat YukLegal, dalam membahas mengenai pendirian Koperasi Syariah apabila merujuk pada Pasal 2 Permen KUKM No. 11/2017 usaha simpan pinjam dan pembiayaan Syariah hanya dapat dilakukan melalui KSPPS dan USPPS Koperasi.

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)

Mengenai pendirian Koperasi Syariah melalui KSPPS, dalam mendirikan KSPPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi yang sama dan manfaat bagi Anggota serta kelayakan usaha.

KSPPS juga dibedakan menjadi KSPPS Primer dan KSPPS Sekunder dengan ketentuan pada KSPPS Primer dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. 

Lain halnya dengan KSPPS Sekunder yang dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah.

Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi (USPPS Koperasi)

Pendirian Koperasi Syariah melalui USPPS Koperasi juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi yang sama dan manfaat bagi Anggota serta kelayakan usaha.

Berbeda dengan KSPPS yang memiliki KSPPS Primer yang didirikan oleh orang perseorangan, USPPS Koperasi beranggotakan Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah. USPPS Koperasi juga dapat dibentuk melalui Koperasi Primer maupun Koperasi Sekunder.

Terhadap USPPS Koperasi yang telah mencapai Aset paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat dilakukan perubahan yaitu berubah menjadi KSPPS.

Secara keseluruhan, dalam membentuk dan mendirikan Koperasi Syariah harus melakukan pengesahan akta pendirian Koperasi yang menerangkan bahwa suatu Koperasi Syariah melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan Syariah diberikan dengan diterbitkannya keputusan pengesahan akta pendirian Koperasi oleh Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Mikro.

Koperasi Syariah juga wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah dan memiliki visi, misi, dan tujuan yang diarahkan untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri dan tangguh.

Baca juga: Prosedur Mendirikan Yayasan: Begini Ketentuan Terbarunya!

Dengan demikian hal yang dapat disimpulkan serta dijadikan pemahaman, terdapat karakteristik yang dimiliki oleh Koperasi Syariah bahwa terdapat dua jenis dalam melakukan Koperasi Syariah dalam melakukan upaya penerapan prinsip Syariah yaitu melalui KSPPS dan USPPS Koperasi. 

Selain itu dalam mendirikan Koperasi Syariah harus melakukan pengesahan akta pendirian Koperasi yang menerangkan bahwa suatu Koperasi melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan Syariah serta memilih salah satu bentuk Koperasi Syariah yaitu KSPPS atau USPPS Koperasi.

Untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya mengenai pendirian perusahaan, Sobat YukLegal bisa menghubungi kami di YukLegal.com

Sobat YukLegal juga bisa menunjukan apresiasi kepada penulis artikel ini dengan menggunakan kode referensi: RAFI11 untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum terbaik di Indonesia! 

Tunggu apalagi? Yuk, konsultasikan masalahmu sekarang juga!

Sumber: 

Indonesia. Undang-Undang Perkoperasian, UU No. 17 Tahun 2012, LN No. 212 Tahun 2012, TLN No. 5355.

Indonesia, Menteri Koperasi Dan Unit Kecil Dan Menengah. Peraturan Menteri Koperasi Dan Unit Kecil Dan Menengah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi. Nomor PM 11 Tahun 2017.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Company Opening
Company Closing
Business Permit

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain