Oleh: Laila Afiyani, S.H.
Halo sobat YukLegal, pembahasan kali ini merupakan pembahasan lanjutan mengenai indikasi geografis pada Kopi Toraja.
So, bagi sobat-sobat semuanya yang ingin tahu lebih lanjut mengenai indikasi geografis jangan sampai terlewatkan ya!!
Kopi Toraja di Amerika Serikat dan Jepang diberikan merek Toarco Toraja dengan Nomor Pendaftaran 75884722 milik Key Coffee, Inc Corporation Japan.
Lalu, pada Merek SULOTCO KALOSI TORAJA COFFEE dengan Nomor Pendaftaran 74547036, milik IFES Inc. Corporation California menggunakan gambar rumah Toraja dan yang terakhir dalam Merek SULOTCO KALOSI TORAJA COFFEE Nomor Pendaftaran 74547000, milik IFES Inc. Corporation California yang pada labelnya menggunakan gambar rumah Toraja.
Kasus pelanggaran terkait indikasi geografis ini sebenarnya banyak terjadi di Indonesia, dan Kopi Toraja merupakan salah satu contoh yang terpampang jelas di media.
Untuk itu, dalam artikel ini penulis akan mengupas tuntas mengenai Indikasi Geografis dan aspek hukum lainnya. Here, check it out!
Hak Kekayaan Intelektual: Indikasi Geografis
Indikasi Geografis di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek dan Indikasi Geografis”) dengan didukung pada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis (“PP Indikasi Geografis:).
Seperti telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya, bahwa Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, dan memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Baca juga: Perbedaan Lisensi Dan Pengalihan Hak Atas Merek: Berikut Hal Yang Wajib Kamu Ketahui Soal Merek.
Beberapa hal yang tidak dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yaitu:
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai ciri, sifat, kualitas, asal sumber, proses pembuatan barang dan/atau kegunaannya;
- Merupakan nama geografis setempat yang telah digunakan sebagai nama varietas tanaman, dan digunakan bagi varietas tanaman sejenis;
- Telah menjadi generik;
- Apabila suatu Indikasi-geografis digunakan sebagai nama varietas tanaman tertentu, nama Indikasi-geografis tersebut hanya dapat digunakan untuk varietas tanaman yang bersangkutan saja.
- Hal ini dimaksudkan untuk menghindarkan timbulnya kemungkinan yang menyesatkan. Walaupun demikian, kata “Cianjur” dapat digunakan sebagai Indikasi-geografis bagi varietas tanaman lain ataupun barang lainnya, misalnya: salak, markisa, tauco, dan sebagainya;
- Indikasi yang bersifat generik adalah indikasi tentang suatu barang yang telah menjadi milik umum karena sering digunakan dalam bahasa sehari-hari, dan karenanya tidak dilindungi. Contoh: tahu, tempe, batik, jeruk bali, pisang ambon, dan sebagainya. Indikasi-geografis dilindungi selama karakteristik khas dan kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas Indikasi-geografis tersebut masih ada.
Yang dimaksud dengan “Pemakaian Indikasi-geografis secara tanpa hak” mencakup antara lain penyalahgunaan, peniruan, dan pencitraan negatif terhadap Indikasi-geografis tertentu.
Seperti: penggunaan kata “ala”, bentuknya sama dengan, serupa, dibuat dengan cara yang sama, sama sifatnya, mirip, seperti, atau transliterasi, atau yang sejenis/sepadan dengan kata-kata tersebut.
Perlindungan Hukum Indikasi Geografis
Perlindungan terhadap indikasi geografis secara umum telah diatur dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 TRIPs Agreement.
Sebelumnya juga telah diatur dalam ketentuan Pasal 10 Konvensi Paris yang berisi penegasan larangan untuk memperdagangkan barang yang menggunakan Indikasi Geografis sebagai objek Hak atas Kekayaan intelektual yang tidak sesuai dengan asal dari daerah atau wilayah geografis tersebut.
Konvensional Internasional yang mengatur mengenai Indikasi Geografis di antaranya, Pasal 1 Ayat (1) Perjanjian Madrid 1891, yang memberikan gambaran tentang perluasan lingkup perlindungan geografis, yaitu dengan memberikan perlindungan atas pemalsuan atau penggunaan barang/produk yang bukan berasal dari wilayah geografis yang sebenarnya.
Peraturan tentang indikasi geografis telah berlangsung lama. Namun baru sejak diundangkannya UU Merek dan Indikasi Geografis barulah dapat dilaksanakan sistem pendaftaran Indikasi geografis sebagai perlindungan jaminan kepastian hukum dengan segera sebagai perwujudan perlindungan atas produk domestik yang memiliki nilai ekonomi dan reputasi yang tinggi.
Secara umum, pengaturan mengenai Indikasi Geografis sudah diatur dalam UU Merek , yaitu dalam Bab VIII Pasal 53 mengenai definisi indikasi geografis sebagai suatu identitas dari suatu barang yang berasal dari suatu tempat tertentu yang menunjukkan kualitas, reputasi, dan karakteristik termasuk faktor alam dan manusianya serta tata cara pendaftarannya secara umum.
Baca juga: Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional: Dampaknya Terhadap Hak Kekayaan Intelektual.
UU Merek dan Indikasi Geografis tidak mengatur mengenai jangka waktu perlindungan atas Indikasi Geografis dengan pasti, seperti yang tercantum dalam Pasal 61 yaitu:
- Indikasi geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan Indikasi Geografis pada suatu barang.
- Indikasi geografis dapat dihapus jika :
- Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
- Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Ayat (1) huruf a.
Hal tersebut membuat perbedaan baru antara Merek dan Indikasi geografis.
Untuk merek jangka waktu perlindungannya 10 (sepuluh) tahun dengan masa perpanjangan 10 (sepuluh) tahun.
Sedangkan untuk indikasi geografis tidak mempunyai batas waktu perlindungan, karena tergantung pada faktor alam dan manusianya penghasil barang yang bersangkutan.
Nah, seperti yang telah dijelaskan diatas perihal pelanggaran Indikasi Geografis bahwa Indonesia sangat rawan menjadi korban pelanggaran Indikasi Geografis karena banyaknya sumber daya di negeri ini.
Bagi sobat YukLegal yang ingin mendalami persoalan Indikasi Geografis atau ingin mendaftarkan salah satu kekayaan di daerahnya dapat menghubungi kami YukLegal.com Dan pastinya jangan lupa memakai kode LAILA16 untuk mendapatkan penawaran yang menarik.
Sumber:
Erlina B, dkk. 2020. “Perlindungan Hukum Indikasi Geografis”. Bandar Lampung: Pusaka Media.
Sumber Gambar:
kliklegal.com
Editor: Siti Faridah, S.H.