fbpx

Aturan Pertanahan Bagi Penanam Modal di Indonesia

Aturan Pertanahan Bagi Penanam Modal di Indonesia

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.

Halo Sobat YukLegal! 

Penanaman modal yang diterima oleh Indonesia merupakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang menggerakan perekonomian negara. 

Terciptanya daya saing, peningkatan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional merupakan tujuannya. 

Penyelenggaraan pelayanan perizinan harus dilakukan dari mulai pembangunan sampai dilakukannya suatu usaha di dalam perusahaan terutama dalam bidang pertanahan yang menjadi tempat yang harus dicari dan ditempati. 

Oleh karena itu, beberapa peraturan mengatur mengenai pengaturan tanah demi kepentingan penanaman modal, simak ulasannya berikut ini!

Kewajiban Penanaman Modal

Kewajiban penanaman modal telah ditentukan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”), yang menentukan bahwa setiap penanam modal mempunyai kewajiban untuk:

  1. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  2. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
  3. Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  4. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal;
  5. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pengaturan Izin Perusahaan Penanaman Modal Di Indonesia.

Hak dan kewajiban penanam modal diatur secara khusus guna memberikan kepastian hukum, mempertegas kewajiban-kewajiban penanam modal terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat, bermanfaat juga tidak ada kesalahan pengelolaan.

Sesuai dengan asas penanaman modal bahwa setiap penanam modal mendapat perlakuan yang sama dan tidak membeda-bedakan asal negara manapun. 

Maka dari itu hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal ini berlaku untuk penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri.

Dalam rangka perlunya peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan riil, baik menggunakan modal yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri, dalam hal ini Penanaman Modal merupakan salah satu cara pemerintah untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional tanpa harus mengorbankan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia.

Baca juga: Modal Yang Harus Disetor Oleh PT PMA: Cek Ketentuan Lengkapnya Disini!

Pengaturan Pertanahan  

Ketentuan tentang hak-hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”). 

Kegiatan investasi yang dilakukan mengenai pertanahan diatur dalam UUPA, sedangkan mengenai pengaturan pertanahan untuk kepentingan Penanaman Modal diatur dalam UU PM.

Pengaturan masalah tanah dalam UU PM diatur pada Pasal 22 ayat (1) yang menyebutkan bahwa perizinan hak atas tanah dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa:

  1. Hak Guna Usaha (“HGU”) dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;
  2. Hak Guna Bangunan (“HGB”) dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
  3. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.

Perpanjangan hak atas tanah tersebut dapat dihentikan atau dibatalkan oleh pemerintah jika perusahaan penanam modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan

Demikian ulasan dan penjelasan mengenai pengaturan pertanahan di bidang penanaman modal menurut regulasi Indonesia. 

Penanaman modal ini dilakukan dengan memperhatikan iklim investasi yang sehat dan mengedepankan kepastian hukum untuk membuat investor atau penanam modal menjauhkan kekhawatiran akan perusahaannya yang melakukan kegiatan berusaha. 

Sudah terpikirkan untuk membuat suatu badan usaha berbentuk PT? 

Tenang, ada Konsultan terbaik dalam kepengurusan di bidang Perusahaan, PT PMA, Pajak dan juga HAKI yaitu YukLegal. Nah, ada juga lhoo ternyata ada paket menarik yang diberikan serta bonusnyaa dan jangan lupa gunakan kode promonya yaitu: FADIL15 yaa!!

Sumber:

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas.

Suparji, Kewajiban Dan Kelembagaan Penanaman Modal, Jakarta: UAI, 2020.

Suparji, Pokok-Pokok Pengaturan Penanaman Modal di Indonesia, Jakarta: UAI Press, 2016.

Sumber Gambar:

www.pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Company Opening
Company Closing
Business Permit

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain