Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd., M.H.
Halo Sobat YukLegal!
Ketentuan Kepabean dan Cukai tertuang dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai), dan Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.04/2022 tentang Jaminan dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai (PMK 168/PMK.04/2022).
Penyesuaian ketentuan ini untuk meningkatkan pelayanan dan menjamin kepastian hukum bagi pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
Pungutan Negara
Pungutan Negara adalah pungutan negara dalam rangka impor, pungutan negara dalam rangka ekspor, pungutan negara di bidang cukai, dan/atau pungutan negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/atau di bidang cukai yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
Pungutan Negara meliputi:
1. Pungutan Negara dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai, yang terdiri dari:
- bea masuk;
- bea masuk anti dumping;
- bea masuk imbalan;
- bea masuk tindakan pengamanan:
- bea masuk pembalasan;
- bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
- denda administrasi pabean;
- bea keluar;
- denda administrasi bea keluar;
- bunga bea keluar;
- pendapatan pabean lainnya;
- cukai hasil tembakau;
- cukai etil alkohol;
- cukai minuman mengandung etil alkohol;
- denda administrasi cukai; dan
- pendapatan cukai lainnya; dan
2. Pungutan Negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai yang terdiri dari:
- Pajak Pertambahan Nilai Impor;
- Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah Impor; dan
- Pungutan Negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jaminan
Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai yang selanjutnya disebut Jaminan adalah garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan, kegiatan cukai, dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Baca Juga: Peraturan Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Jaminan digunakan untuk:
- menjamin Pungutan Negara; atau
- memenuhi kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Dalam hal terjamin cidera janji (wanprestasi), jaminan dicairkan atau diklaim untuk pemenuhan Pungutan Negara termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga kepada Kantor Bea dan Cukai.
Jaminan yang dipersyaratkan untuk kegiatan kepabeanan dan/atau cukai dapat digunakan:
- sekali yang merupakan jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali kegiatan kepabeanan atau cukai;
- terus menerus yang merupakan jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang digunakan dengan ketentuan sebagai berikut.
-
- Jaminan yang diserahkan dikurangi untuk setiap pelunasan Pungutan Negara sampai Jaminan tersebut habis; atau
- Jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan Pungutan Negara dilakukan dengan tanpa mengurangi jaminan yang diserahkan.
Bentuk atau Jenis Jaminan
Bentuk atau jenis jaminan berupa:
- Jaminan tunai;
- Jaminan bank;
- Jaminan dari perusahaan asuransi;
- Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
- Jaminan dari lembaga penjamin;
- Jaminan perusahaan (corporate guarantee);
- Jaminan tertulis;
- Jaminan aset berwujud; dan
- Jaminan lainnya.
Besaran Nilai dan Jangka Waktu Jaminan
Nilai jaminan yang diserahkan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai paling sedikit sebesar Pungutan Negara yang terutang atau nilai tertentu yang dipersyaratkan dalam kewajiban penyerahan jaminan sesuai dengan yang dicantumkan dalam sertifikat atau surat jaminan.
Jangka waktu jaminan yang diserahkan paling singkat sesuai dengan jangka waktu:
- izin penundaan pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan;
- izin pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan jaminan;
- pembebasan ditambah jangka waktu penyampaian laporan hingga penelitian realisasi ekspor barang dengan pembebasan impor tujuan ekspor;
- izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasi ekspor kembali;
- paling lama diputuskannya keberatan;
- pembayaran cukai secara berkala;
- penundaan pembayaran cukai;
- 13 (tiga belas) bulan sejak surat banding di bidang kepabeanan dan/atau cukai diterima Panitera Pengadilan Pajak; atau
- yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mewajibkan penyerahan jaminan.
Jaminan yang telah diterima oleh Kantor Bea dan Cukai dan telah diterbitkan bukti penerimaan jaminan, dapat dilakukan penyesuaian terhadap jumlah dan/atau jangka waktu jaminan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Penyesuaian atas jumlah dan/atau jangka waktu jaminan dilakukan sebelum jangka waktu penjaminan berakhir.
Demikian pembahasan mengenai “Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan Dan Cukai”. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi YukLegal. Kami akan segera membantu Anda!!
Sumber:
Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.04/2022 tentang Jaminan dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.