fbpx

BPOM Tarik Kopi Saset Starbucks, Yuk Simak Ulasannya! 

BPOM Tarik Kopi Saset Starbucks, Yuk Simak Ulasannya!

Oleh: Ayu Putri Rainah Petung Banjaransari

Halo, Sobat YukLegal!

YukLegal kembali lagi nih dengan informasi hukum yang ter-update.

Kali ini, kita bahas tuntas mengenai izin edar pada produk impor di Indonesia ya Sobat!

Siapa sih yang tidak tahu merek dagang terkenal “Starbucks”? Meskipun merek dagang tersebut terkenal hingga manca negara, tetapi tentu saja harus memiliki izin edar di Indonesia.

Pentingnya Izin Edar Produk

Pada momen Hari Raya Natal dan Tahun Baru lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pangan terhadap kopi bubuk kemasan milik merek dagang “Starbucks” yang diketahui diimpor dari Turki.

BPOM menemukan sebanyak enam varian, yaitu toffee nut latte, cappuccino, white mocca, caramel latte, caffe latte, dan vanilla latte, yang masing-masing netto 23 gram.

Padahal apapun varian barunya atau dari merek terkenal manapun harus didaftarkan terlebih dahulu ke BPOM, sehingga konsumen dan calon konsumen yang mengkonsumsi atau menggunakan produk yang sudah terjamin dari BPOM. 

Baca juga: Ketahui Sebab Ditolaknya Pendaftaran Merek Dalam Hukum Kekayaan Intelektual.

Izin edar adalah persetujuan hasil penilaian syarat keamanan, mutu, dan gizi terhadap suatu produk pangan olahan sehingga dapat diedarkan di wilayah Indonesia. 

Izin edar dapat diperoleh dengan cara mendaftarkan produk pangan olahan ke BPOM hingga dikeluarkan persetujuannya.

Perolehan izin edar penting karena dapat menjamin keamanan, manfaat, dan mutu produk pangan olahan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia.

Selain itu, izin edar penting karena membuktikan hasil penilaian produk pangan olahan telah disetujui dan dikeluarkan oleh Kepala BPOM untuk diedarkan di wilayah Indonesia.

Baca juga: Tips Agar Permohonan Pendaftaran Merek Diterima.

Pendaftaran Izin Edar Produk Impor 

Produk pangan olahan, baik diproduksi dalam negeri maupun luar negeri, harus memiliki izin edar sebelum diedarkan atau dijual belikan dalam bentuk kemasan apapun.

Khusus produk pangan olahan yang diproduksi di luar negeri dan diimpor ke wilayah Indonesia, importir atau distributor wajib mengajukan pendaftaran izin edar ke BPOM.

Syarat importir atau distributor yang dapat mengajukan pendaftaran tersebut berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan:

  1. Memiliki izin di bidang impor pangan (untuk importir) dan/atau izin di bidang distribusi/perdagangan (untuk distributor);
  2. Memiliki surat penunjukan dan/atau surat perjanjian dengan perusahaan negara asal; dan
  3. Memenuhi persyaratan cara distribusi pangan olahan yang baik sesuai ketentuan perundang-undangan (audit sarana distribusi yang diterbitkan oleh Kepala BPOM dengan tembusan Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan).

Baca juga: Mengenal Pemboncengan Reputasi (Passing Off) Merek.

Selain itu, importir atau distributor wajib untuk memperoleh persetujuan Kepala BPOM berupa Surat Keterangan Impor (SKI) Post Border untuk pemasukan pangan olahan ke dalam wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, perusahaan negara asal produk harus memenuhi syarat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CCPOB) sesuai hasil audit sarana produksi yang diterbitkan oleh Kepala BPOM dengan tembusan Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan.

Izin edar produk pangan olahan impor yang diterbitkan tercantum Nomor Izin Edar berupa pencantuman tulisan “BPOM RI ML” yang diikuti digit angka pada label kemasan.

Baca juga: Iklan Logo Merek Tanpa Izin.

Sanksi Jika Produk Impor Tidak Memiliki Izin Edar

Sebelum mendaftarkan izin edar produk impor, maka harus memenuhi syarat-syarat bagi importir, distributor, dan perusahaan negara asal produk.

Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka akan menghambat proses pendaftaran izin edar hingga dikenakan sanksi karena tidak mendapatkan persetujuan dari Kepala BPOM.

Sanksi yang dikenakan berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi, penarikan produk, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin.

Jadi, jika pelaku usaha atau distributor akan menjual atau mengedarkan produk impor wajib untuk sudah memperoleh izin edar dari Kepala BPOM dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Penggunaan Hak Merek Di Indonesia.

Sekian dulu pembahasan mengenai izin edar pada produk impor “Starbucks” di Indonesia. 

Semoga artikel ini dapat bermanfaat ya Sobat! Oh iya, jika Sobat masih penasaran mengenai izin edar produk ataupun merek dagang, yuk cari tahu lebih di blog YukLegal atau kontak kami di YukLegal.com!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia.

Fajarlie, N.I. 2022. BPOM Sita Produk Kopi Bubuk Starbucks Tanpa Izin Edar: Ini Barang Impor. Online https://www.kompas.tv/article/362097/bpom-sita-produk-kopi-bubuk-starbucks-tanpa-izin-edar-ini-barang-impor [09/01/23].

Sumber Gambar: pexels.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Company Opening
Company Closing
Business Permit

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain