fbpx

Mau Berbisnis Event Organizer, Begini Cara Urus Izinnya!

Mau Berbisnis Event Organizer, Begini Cara Urus Izinnya!

Oleh: Ayu Putri Rainah Petung Banjaransari

Halo, Sobat YukLegal!

Saat ini, kalau kita buka dan cari di Instagram, banyak sekali pengusaha atau sekelompok orang yang memulai bisnis sebagai event organizer.

Dengan media sosial tersebut, mempermudah siapapun yang akan mengadakan suatu acara untuk melakukan booking atau order jasa event organizer.

Sebenarnya, kalau kita mau berbisnis event organizer, kita harus tahu seluk beluknya dan tentunya mengurus perizinan berusahanya dahulu biar bisnis makin lancar ke depannya!

Apa itu Event Organizer?

Event Organizer adalah sekelompok orang atau pengusaha yang menyusun, mengatur, dan menjadi pelaksana suatu acara atau kegiatan mulai dari diskusi konsep sampai dengan pasca-pelaksanaan.

Acara yang dimaksud beragam, mulai dari pernikahan (wedding organizer), ulang tahun, family gathering, temu alumni, rapat kerja, pameran, konser, dan masih banyak lagi.

Setiap orang cenderung tidak mau merepotkan diri sendiri sehingga menyewa jasa event organizer untuk membantu dan mengurus acara atau kegiatannya.

Oleh karena itu, banyak sekali bermunculan jasa event organizer baru dengan tawaran jasa yang fantastis.

Hal yang perlu diperhatikan adalah perizinan berusahanya yang harus diurus terlebih dahulu. Yuk simak bahasan berikut ini!

Syarat Mendirikan Perusahaan Event Organizer

Syarat pendirian perusahaan event organizer hampir sama dengan pendirian perusahaan lain, hanya saja berbeda karena harus perusahaan lokal dan harus memiliki ruang kantor.

Pendirian perusahaan event organizer terintegrasi dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk menentukan jenis usahanya.

Oleh karena itu, sebelum mendirikan usaha, pengusaha wajib mengetahui KBLI usahanya supaya pengajuan pendirian usahanya tidak ditolak atau izinnya bisa terbit.

Berikut ini adalah penulisan KBLI 2020 untuk jasa event organizer dari umum ke khusus:

1. KBLI N- Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya

Kategori ini berupa berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan tersebut berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus.

2. KBLI 82 – Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor, dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya

Golongan pokok ini berupa penyediaan sekumpulan jasa ketatausahaan sehari-hari seperti halnya bisnis rutin yang terus-menerus mendukung fungsi lain, atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan pokok ini mencakup semua kegiatan jasa penunjang, khususnya yang disediakan untuk bisnis yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kegiatan yang diklasifikasikan tersebut tidak menyediakan tenaga operasional yang melakukan keseluruhan operasional usaha.

3. KBLI 823 – Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi, Pameran, dan Jasa Penyelenggara Event Khusus

Golongan ini berupa kegiatan pengaturan, promosi, dan/atau pengelolaan acara, seperti pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan, baik termasuk maupun tidak termasuk pengelolaan dan penyediaan tenaga operasional fasilitas acara.

4. KBLI 8230 – Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi, Pameran, dan Jasa Penyelenggara Event Khusus

Subgolongan ini berupa kegiatan pengaturan, promosi, dan/atau pengelolaan acara, seperti pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi, dan rapat atau pertemuan, baik termasuk maupun tidak termasuk penyediaan dan pengaturan tenaga untuk menjalankan fasilitas selama acara berlangsung.

5. KBLI 82302 – Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event)

Kelompok ini merupakan turunan KBLI 8230 berupa kegiatan yang mengatur serangkaian acara mulai dari pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi, hingga rangkaian acara selesai dalam rangka membantu klien untuk mewujudkan tujuan yang diharapkan. Cakupan kegiatannya antara lain karnaval, festival, event olahraga, event musik, event budaya, event personal, dan event sejenisnya.

6. KBLI 82301 – Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi, dan Pameran (MICE)

Kelompok ini merupakan turunan KBLI 8230 yaitu usaha pengaturan, promosi, dan/atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan pertemuan negarawan, usahawan, cendekiawan, dan seterusnya. Cakupan kegiatannya mulai dari perencanaan, penyusunan, dan penyelenggaraan pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi, dan pertemuan.

Baca juga: Pahami Perusahaan Outsourcing Sebelum Urus Perizinan Berusahanya.

Syarat Tambahan Izin Khusus Jasa Event Organizer

Terdapat syarat tambahan izin khusus event organizer untuk Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) yaitu berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata MICE (TDUP MICE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus TDUP MICE:

  1. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha pariwisata;
  2. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen;
  3. Fotokopi KTP Pemohon;
  4. Fotokopi NPWP Pemohon;
  5. Fotokopi Legal Dokumen Perusahaan;
  6. Fotokopi Perubahan Legal Dokumen Perusahaan (bila ada);
  7. Fotokopi sertifikat/bukti kepemilikan bangunan tempat usaha:
  8. Apabila milik sendiri dibuktikan dengan sertifikat tanah;
  9. Apabila menyewa, dibuktikan dengan perjanjian sewa menyewa;
  10. Apabila di gedung, dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili Gedung;
  11. Apabila di ruko, dibuktikan dengan Surat Pernyataan RT/RW tentang Domisili Perusahaan.
  12. Dokumen teknis yang dipersyaratkan dalam Pendaftaran Usaha Pariwisata; dan 
  13. Fotokopi bukti pelunasan pembayaran denda administratif bagi pengusaha pariwisata yang dikenakan sanksi denda administrasi.

Jadi, selain izin yang dipersyaratkan dalam OSS-RBA berupa KBLI 2020, terdapat izin khusus (tergantung jenis acara) yang harus dipenuhi jika mau berbisnis event organizer.

Baca juga: Surat Izin Pendirian Perusahaan Bengkel.

Sekian dulu ya pembahasan tentang cara urus izin perusahaan event organizer. Semoga artikel ini dapat bermanfaat ya Sobat! 

Oh iya, kalau Sobat masih penasaran tentang cara pendirian perusahaan atau cara mengurus izinnya, yuk cari tahu lebih di blog YukLegal atau kontak kami melalui YukLegal.com!

Dasar Hukum:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sumber:

Kompas. 2022. Tips Sukses Tips Sukses Bisnis Event Organizer di Tengah Persaingan. Online https://umkm.kompas.com/read/2022/01/29/161009983/tips-sukses-bisnis-event-organizer-di-tengah-persaingan?page=all [16/01/23].

OSS. 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Online https://oss.go.id/informasi/kbli-kode?kode=N&kbli=82302 [18/01/23].

Sumber Gambar: pexels.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Company Opening
Company Closing
Business Permit

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain