Bagaimana Peraturan Baru Menentukan Aturan Warisan Properti untuk WNA di Indonesia?

Peraturan Baru Warisan Properti untuk WNA di Indonesia

Kepemilikan properti oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia telah lama menjadi topik yang kompleks dan penuh batasan hukum. Salah satu aspek yang sering dipertanyakan adalah bagaimana status properti yang dimiliki oleh WNA ketika mereka meninggal dunia—apakah bisa diwariskan, dan jika iya, kepada siapa? Peraturan terbaru telah memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai hal ini, sehingga penting bagi investor asing dan ahli waris untuk memahami aturan main yang berlaku.

1.Kepemilikan Properti oleh WNA di Indonesia

Di Indonesia, kepemilikan properti oleh WNA dibatasi oleh hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), WNA tidak dapat memiliki tanah dengan status Hak Milik. Namun, mereka masih dapat memiliki properti dalam bentuk:

 Hak Pakai: Dapat dimiliki oleh WNA dengan batasan tertentu dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
 Hak Sewa: WNA dapat menyewa properti dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
 Hak Guna Bangunan (HGB): Dapat diberikan kepada perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia, termasuk perusahaan dengan kepemilikan asing.

Dengan adanya perubahan regulasi terbaru, aturan mengenai warisan properti untuk WNA semakin diperjelas.

2.Peraturan Baru tentang Warisan Properti untuk WNA

Regulasi terbaru, yang mencakup perubahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan turunan terkait pertanahan, menegaskan bagaimana proses pewarisan properti bagi WNA yang memiliki properti di Indonesia. Beberapa poin utama dari aturan baru ini adalah:

a.Warisan Properti dengan Hak Pakai

Jika seorang WNA memiliki properti di Indonesia dengan Hak Pakai, maka ahli warisnya yang juga berstatus WNA dapat mewarisi properti tersebut, asalkan memenuhi syarat hukum kepemilikan properti bagi WNA.

 Jika ahli waris memenuhi syarat (misalnya, memiliki KITAS atau KITAP), maka hak pakai dapat dilanjutkan.
 Jika ahli waris tidak memenuhi syarat, maka properti tersebut harus dialihkan dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun sejak pewaris meninggal dunia. Jika tidak dialihkan, maka properti akan menjadi milik negara.

.

b.Warisan Properti dengan Hak Guna Bangunan (HGB)

Jika properti diwariskan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh badan hukum yang memiliki kepemilikan asing, maka properti tersebut tetap bisa diteruskan selama badan hukum tersebut masih memenuhi ketentuan hukum di Indonesia.

Namun, jika HGB dimiliki secara perorangan oleh WNA, maka ahli waris harus segera mengubah status kepemilikan atau menjual properti tersebut dalam jangka waktu tertentu.

.

c.Warisan Properti oleh Ahli Waris WNI

Jika ahli waris dari seorang WNA adalah Warga Negara Indonesia (WNI), maka properti tersebut dapat diwarisi tanpa ada batasan kepemilikan. Ahli waris WNI dapat melanjutkan kepemilikan properti dengan status tanah yang telah ada atau mengubahnya menjadi Hak Milik jika memenuhi syarat hukum.

.

3.Implikasi bagi WNA yang Berencana Berinvestasi Properti di Indonesia

Peraturan baru ini memberikan kepastian hukum bagi WNA yang ingin berinvestasi properti di Indonesia. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk memastikan warisan properti tidak mengalami kendala hukum:

a.Menyesuaikan Status Properti

WNA yang memiliki properti dengan Hak Pakai atau HGB harus memastikan bahwa ahli waris mereka juga memenuhi syarat kepemilikan properti di Indonesia. Jika tidak, maka properti harus segera dialihkan atau dijual.

.

b.Membuat Perencanaan Warisan Sejak Dini

Untuk menghindari permasalahan hukum setelah meninggal dunia, WNA disarankan untuk membuat rencana warisan, seperti:

 Membuat surat wasiat yang jelas sesuai hukum Indonesia dan negara asalnya.
 Menggunakan badan hukum (PT PMA) jika ingin memastikan kepemilikan properti tetap berlanjut dalam kendali keluarga.
 Mempertimbangkan hibah sebelum wafat untuk menghindari ketidakpastian hukum pewarisan.

.

c.Menggunakan Jasa Konsultan Hukum

Karena peraturan pertanahan dan pewarisan di Indonesia cukup kompleks, WNA sebaiknya berkonsultasi dengan ahli hukum yang memahami regulasi properti dan warisan di Indonesia untuk memastikan kepemilikan properti mereka tidak bermasalah di masa depan.

.

4.Kesimpulan

Peraturan terbaru mengenai warisan properti bagi WNA di Indonesia memberikan kejelasan yang lebih baik mengenai hak pewarisan, batasan kepemilikan, serta konsekuensi hukum yang harus diperhatikan.

.

Meskipun WNA dapat mewariskan properti dengan status tertentu, ahli waris tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku atau segera mengalihkan kepemilikan dalam waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, penting bagi WNA yang memiliki properti di Indonesia untuk melakukan perencanaan warisan yang matang agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Company Opening
Company Closing
Business Permit

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain