fbpx

Akibat Hukum Badan Usaha Milik Negara Yang Mengalami Pailit

Akibat Hukum Badan Usaha Milik Negara Yang Mengalami Pailit

Oleh: Fatimatul Uluwiyah, S.H.

Hallo Sobat YukLegal!

Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) merupakan salah satu perusahaan yang sebagian besar modalnya berasal dari Negara, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, bentuk BUMN adalah terbagi menjadi dua yakni badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).

Perbedaan kedua bentuk BUMN ini diantaranya Seluruh modal Perum dimiliki oleh negara, sedangkan modal Persero dapat seluruhnya dimiliki oleh negara atau sebagian besar dimiliki oleh negara. Selanjutnya modal Perum tidak terbagi dalam saham, dan modal Persero terbagi atas persentase saham.

Perusahaan Persero BUMN didirikan dengan tujuan untuk mengejar keuntungan, berbeda dengan Perum yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Perusahaan Badan Usaha Milik Negara memiliki sedikit perbedaan dengan perusahaan umum lainnya. Lalu bagaimana apabila perusahaan BUMN mengalami pailit, apakah sama dengan perusahaan umum ataukah berbeda, lalu bagaimanakah akibat hukumnya?

Simak pembahasan dibawah ini mengenai Akibat Hukum Badan Usaha Milik Negara Yang Mengalami Pailit!

Pengajuan Status Pailit Perusahaan BUMN

Sampai saat ini, ketentuan mengenai peraturan kepailitan masih tunduk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004). Berkaitan dengan BUMN, pengajuan pailit ini memiliki perbedaan antara bentuk BUMN Persero dengan BUMN Perum.

Dalam BUMN kriteria syarat pengajuan pailit sama dengan perusahaan pada umumnya, baik yang berbentuk Persero maupun Perum.

Kriteria pengajuan pailit sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004 bahwa: 

debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.

Sedangkan pengajuan kepailitannya memiliki perbedaan antara BUMN berbentuk Persero dengan Perum, dimana Persero pihak yang berwenang mengajukan kepailitan adalah kreditor sebagaimana disebutkan dalam UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Untuk BUMN berbentuk Perum mengikuti ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5) UU No. 37/2004 yang berbunyi: 

dalam hal debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan”.

Maka Perum pengajuan pailitnya hanya bisa diajukan oleh Menteri Keuangan, karena Perum ini seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. 

Meskipun Persero juga bentuk dari BUMN, tetapi pengajuan pailitnya sama dengan perusahaan umum lainnya, karena Persero seluruh modalnya tidak dipegang oleh negara dan terbagi atas saham.

Sebagaimana disebutkan oleh ahli hukum Sutan Remy Sjahdeini, dalam penjelasannya menyebutkan bahwa debitor yang tidak membayar utangnya kepada kreditor bukan hanya terjadi karena debitor tidak membayar utangnya, tetapi dapat pula karena debitor tidak mau membayar utangnya.

Singkatnya debitor bukan tidak memiliki ability to repay, tetapi debitor memiliki alasan lain yaitu willingness to repay.

Baca juga: Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Pailit Di Masa Pandemi.

Akibat Hukum BUMN Yang Mengalami Pailit

BUMN yang mengalami kepailitan dan dinyatakan pailit, memiliki beberapa akibat hukum. Akibat hukum ini meliputi beberapa akibat hukum bagi debitor (BUMN) itu sendiri dan kreditor, serta akibat hukum bagi negara.

Akibat hukum terhadap debitor antara lain debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk harta pailit sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan dan dihitung sejak pukul 00.00 waktu setempat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.

Semua perikatan debitur yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan itu menguntungkan harta pailit (Pasal 25 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004).

Akibat hukum BUMN pailit bagi kreditor selama berlangsungnya kepailitan, tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokan, yang dalam hal ini dilakukan kurator sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 UU No. 37/2004.

Kemudian akibat hukum BUMN pailit bagi negara yaitu bersinggungan dengan kekayaan negara. Hal ini dikarenakan pada BUMN seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca juga: Prosedur Likuidasi Perusahaan.

Jadi, perusahaan BUMN yang dinyatakan pailit ini memiliki prosedur yang sedikit berbeda dengan perusahaan umum, mengenai pengajuan status pailit perusahaan, selain itu akibat hukum yang timbul dari dinyatakannya pailit perusahaan BUMN ini berdampak pada kreditor, debitor, serta negara.

Sekarang anda sudah mengetahui seputar “Akibat Hukum Badan Usaha Milik Negara Yang Mengalami Pailit”, bagi anda yang ingin berkonsultasi seputar penutupan perusahaan dan bisnis dapat menghubungi kami melalui Kontak – YukLegal!

Sumber: 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Sjahdeini, Sutan Remy. 2016. “Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan”. Jakarta: Prenada Media Group.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Company Opening
Company Closing
Business Permit

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain