Oleh: Chaira Machmudya Salsabila, S.H.
Sobat YukLegal mungkin mengetahui bahwa akhir-akhir ini industri kosmetik dalam negeri semakin hari semakin berkembang dan bahkan maju.
Konsumen kosmetik di Indonesia kini banyak yang lebih memilih untuk membeli produk kosmetika dalam negeri.
Hal ini didukung oleh banyak faktor, namun yang paling utama adalah harga yang tidak semahal kosmetik impor serta kualitas yang mumpuni.
Banyak sekali merk kosmetik lokal yang bahkan kualitasnya menyaingi produk-produk luar negeri dan dijual dengan harga yang jauh lebih murah.
Hasilnya, saat ini sebagian besar pecinta tata rias di Indonesia sudah akrab dengan puluhan merk kosmetik ternama asli Indonesia seperti Wardah, Make Over, Somethinc, Rollover Reaction, By Lizzie Parra, Luxcrime, dan lain sebagainya.
Ini membuat bisnis kosmetika di Indonesia menjadi semakin menjanjikan, seiring dengan semakin populernya kosmetika buatan lokal di kalangan masyarakat.
Anda tertarik untuk terjun ke industri ini?
Berikut aturan hukum terbaru sertifikasi pembuatan kosmetika di Indonesia!
Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik
Sertifikasi yang disebutkan tadi sudah diatur dalam peraturan terbaru, yakni Peraturan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik.
Menurut peraturan ini, Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik yang selanjutnya disingkat CPKB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan Kosmetika yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Nah, CPKB sendiri ada pedomannya lho Sobat YukLegal. CPKB diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik.
Sertifikasi CPKB
Setelah berhasil memenuhi persyaratan-persyaratan dalam Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2019 tersebut, barulah seorang pelaku usaha kosmetika bisa mengajukan untuk Sertifikasi CPKB yang disebutkan tadi.
Menurut Pasal 2 dari Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2021, penerapan pedoman CPKB oleh suatu perusahaan kosmetika dibuktikan dengan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB.
Lantas, bagaimana caranya agar pelaku usaha kosmetika bisa mendapatkan sertifikasi tersebut?
1. Miliki NIB
Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan hal paling utama yang harus dimiliki seorang pelaku usaha kosmetika yang hendak mendaftar untuk mendapatkan Sertifikasi CPKB.
2. Membuat Akun
Pelaku usaha lalu membuat akun untuk kepentingan Sertifikasi CPKB atau Sertifikasi Pemenuhan CPKB dengan cara mengisi data pada laman resmi pelayanan e-sertifikasi BPOM.
3. Menunggu Verifikasi
Setelah pendaftaran akun dilakukan, BPOM akan memverifikasi permohonan pembuatan akun selama tiga hari kerja. Setelah terverifikasi, barulah pelaku usaha bisa mendapatkan nama pengguna dan kata sandi untuk kepentingan e-sertifikasi.
4. Persetujuan Denah Bangunan
Sebelum mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika yang melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan;
- Denah Bangunan Industri Kosmetika.
5. Pengajuan Permohonan Sertifikat CPKB
Dalam tahap ini, Industri Kosmetika yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat CPKB, selain telah mendapatkan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika juga harus memenuhi persyaratan seperti:
- Dokumen administratif seperti surat permohonan;
- Dokumen penerapan 12 (dua belas) aspek sistem mutu sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur CPKB;
- Surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang masih berlaku dengan bentuk sediaan sesuai dengan permohonan untuk sarana produksi yang menggunakan fasilitas bersama dengan obat atau obat tradisional; dan
- Memiliki penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semua dokumen terkait lalu diunggah ke laman resmi pelayanan e-sertifikasi BPOM.
6. Pengajuan Permohonan Sertifikat CPKB
BPOM lalu mengevaluasi semua dokumen yang sudah diserahkan. Keputusan evaluasi tersebut bisa berbentuk penolakan atau persetujuan.
Demikian penjelasan singkat mengenai tata cara mendapatkan Sertifikat CPKB bagi usaha produksi kosmetik.
Semoga artikel ini dapat membantu Anda. Apabila Anda memiliki kesulitan dalam mendapatkan izin atau sertifikasi tertentu bagi usaha Anda, YukLegal Solusinya! Segera hubungi kami dengan memasukkan kode referal SALSA12 untuk mendapatkan paket Anda.
Sumber:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik.
Sumber Gambar:
www.pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.