Oleh: Laila Afiyani, S.H
Halo sobat Yuk Legal!
Kembali lagi bersama penulis yang kali ini akan mengangkat pembahasan mengenai paten.
Apakah kalian mengetahui tentang hak paten dan seluk-beluknya?
Jika belum mengetahui mengenai hak paten, maka sebuah pilihan yang tepat bagi kalian untuk berkunjung ke blog ini. Here, the explanation..
Hak Paten di Indonesia
Paten sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten (“UU Paten”), yang definisinya diatur dalam pasal 1 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
“Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”
Hak paten merupakan hak kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dan mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Sebelum ke pembahasan yang lebih lanjut, perlu diketahui tentang perbedaan inventor dan invensi terlebih dahulu.
Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Sedangkan yang dimaksud dengan invensi pengertiannya terdapat dalam pasal 1 ayat (2) UU Paten bahwa Invensi adalah ide inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Baca juga: Indikasi Geografis: Mengenal Indikasi Geografis Melalui Kopi Toraja.
Pelindungan Hukum Pemegang Paten
Pelindungan hukum terhadap pemegang paten bertujuan untuk memotivasi inventor dalam meningkatkan hasil karyanya baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Pelindungan paten tidak hanya diberikan kepada temuan di bidang teknologi saja, tetapi juga hak eksklusif pada pemilik atau pemegang paten.
Hal tersebut memiliki konsekuensi bahwa apabila pihak lain yang berkeinginan untuk mendapat manfaat secara ekonomi dari hak paten tersebut wajib memperoleh lisensi (izin) dari pemiliknya.
Hak paten bersifat eksklusif sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang diberikan hak paten, dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak paten sebagai hak kebendaan yang dapat dijadikan jaminan dengan fidusia, juga dapat dialihkan kepada pihak lain karena, pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh Undang-Undang.
Objek Paten
Objek paten di dalamnya termasuk benda tak berwujud (immaterial) yang merupakan bagian hak kekayaan industri.
Artinya,temuan di bidang paten merupakan karya seseorang atau secara bersama yang digunakan proses industri.
Paten mempunyai objek dari temuan atau invensi atau invention di bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian.
Berdasarkan Pasal 2, 4, dan 5 UU Paten, tidak semua invensi dapat diberikan paten. Invensi yang dapat diberikan paten adalah invensi yang merupakan penemuan baru atau adanya hal-hak kebaharuan pada invensi yang belum pernah ada sebelumnya baik berupa produk atau berupa proses yang membawa perubahan yang baru dari produk atau dari proses yang ada.
Invensi yang dapat diberikan paten adalah invensi yang belum pernah dipublikasikan baik secara nasional maupun internasional.
Objek yang bisa dipatenkan antara lain, teknologi dalam bidang komunikasi yang berkembang sangat pesat saat ini, seperti handphone dengan berbagai merek yang mempunyai keistimewaan dan membedakan satu sama lain dapat dipatenkan dapat berupa proses, mesin, barang berupa perangkat elektronik dan dapat juga dipatenkan berupa metode bisnis yang menghasilkan hal-hal yang baru yang belum ada sebelumnya yang membawa perubahan kemajuan kepada masyarakat dan bangsa.
Tidak semua invensi dapat diberikan hak paten. Berdasarkan Pasal 4 UU Paten, invensi tidak dapat diberikan paten mencakup:
1. Kreasi estetika
2. Skema
3. Aturan atau metode yang hanya berisi program computer
4. Persentase mengenai suatu informasi
5. Temuan berupa:
- Penggunaan baru untuk produk yang sudah ada/ dikenal;
- Bentuk baru dari senyawa yang sudah ada tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan perbedaan struktur kimia yang ada.
Baca juga: Perbedaan Lisensi Dan Pengalihan Hak Atas Merek: Berikut Hal Yang Wajib Kamu Ketahui Soal Merek.
Subjek Paten
Mengenai subjek paten diatur dalam Pasal 10 hingga Pasal 13 UU Paten, pihak yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau pihak lain yang menerima lebih lanjut.
Jadi syarat invensi yang dapat diberikan paten adalah dalam bidang teknologi digunakan dalam proses industri yang mengandung kebaharuan yang mempunyai peran yang sangat penting dan strategis untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat dan bangsa.
Pelindungan hukum paten yang diberikan berdasarkan Pasal 2 UU Paten diatas dapat dibedakan paten dan paten sederhana.
Objek yang dapat memiliki hak paten adalah invensi yang baru yang dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan yang dimaksud dengan paten sederhana diberikan untuk invensi produk baru, pengembangan dari produk atau proses yang ada yang dapat diterapkan dalam industri secara bersama-sama oleh inventor yang pertama kali mengajukan permohonan.
Penjelasan diatas seputar Ulasan Tentang Hak Paten diharapkan dapat memberikan manfaat bagi sobat-sobat Yuk Legal maupun orang-orang sekitar anda!
Demikian penjelasan dari penulis, jika ingin mendapat penjelasan yang lebih dalamnya lagi kalian dapat menghubungi kami di YukLegal.com dan jangan lupa memakai kode LAILA16 untuk mendapatkan penawaran-penawaran yang menarik!
Sumber:
Syafrida, “Pentingnya Perlindungan Hukum Paten Warga Negara Asing Di Wilayah Indonesia Guna Meningkatkan Investasi Asing”, Jurnal Hukum, Vol. 10 No. 1, hlm. 96-99.
Editor: Siti Faridah, S.H.