Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.
Halo Sobat YukLegal!
Kepemilikan hak cipta tidaklah wajib untuk dilakukan pendaftaran secara hukum ke Dirjen HAKI, pendaftaran tersebut dimaksudkan hanya untuk mendaftarkan ciptaan secara formal saja, hal ini didasarkan pada uraian yang menyatakan bahwa pendaftaran tidak wajib untuk mendapatkan pengakuan hak cipta, dikarenakan bahwa undang-undang sudah menganggap pengumuman pertama suatu ciptaan merupakan pendaftaran hak cipta.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Hak Ciptaan, bahwa permohonan pendaftaran ciptaan dilanjutkan kepada Menteri Kehakiman RI melalui Dirjen HAKI dengan:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Ciptaan:
- Rangkap 3 (tiga).
- Diatas kertas folio berganda.
- Ditulis dalam Bahasa Indonesia.
- Lembar pertama dibubuhi materai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah).
- Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
2. Formulir Pendaftaran, dilampiri:
- Contoh ciptaan atau penggantinya.
- Surat Kuasa Khusus.
- Bukti Kewarganegaraan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atau Kuasanya.
- Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum.
- Bukti Pemindahan Hak.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Membayar biaya pendaftaran.
3. Berkas Permohonan kemudian diolah dalam arti:
- Diperiksa kelengkapan administrasi/Formalitas.
- Diperiksa substantifnya.
- Diperiksa oleh Tim Evaluasi Hak Cipta.
- Dimohonkan persetujuan kepada Dirjen HAKI untuk didaftar atau ditolak.
- Permohonan yang didaftar diterbitkan surat pendaftaran ciptaan, sedangkan permohonan yang ditolak dibuat surat permohonan dengan diserta alasannya. Baik surat pendaftaran didaftar maupun surat penolakan disampaikan kepada pemohon.
- Ciptaan yang sudah terdaftar kemudian dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara (TBN) RI.
Terhadap permohonan yang telah memenuhi proses syarat administrasi selanjutnya dilakukan pemeriksaan substansif. Setelah selesai pemeriksaan substansif, bekas disampaikan ke Tim Evaluasi Hak Cipta melalui Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, dan oleh Tim Evaluasi berkas permohonan diperiksa baik persyaratan formalitas maupun substantif.
Setelah selesai pemeriksaan berkas permohonan kemudkan dimohon persetujuan dari Direktorat Jenderal HAKI, apakah permohonan akan didaftar atau ditolak. Permohonan yang didaftar, selanjutnya permohonan dan pengolahan diterbitkan Surat Pendaftaran Ciptaan dan ditandatangani oleh Dirjen HAKI.
Demikian penjelasan mengenai cara pendaftaran Hak Cipta, Bagi sobat YukLegal yang tertarik dan ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Hak Cipta boleh banget konsultasi ke YukLegal.com. Ayo ke YukLegal!
Sumber:
Simorangkir, Undang-Undang Hak Cipta 1982, Jakarta : PT. Djamatan, 1982.
Maya Jannah, “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam Hak Cipta Di Indonesia”, Jurnal Ilmiah “Advokasi”, Vol. 06.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Farisah, S.H.