fbpx

Peraturan Menteri Investasi Terbaru Atur Kemitraan Usaha Besar dan UMKM

Kemitraan Usaha Besar dan UMKM

Oleh: Chaira Machmudya Salsabila, S.H.

Halo lagi, Sobat YukLegal. Salah satu strategi usaha yang seringkali dilaksanakan oleh pelaku usaha adalah kemitraan antara usaha besar dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Nah, beberapa contoh dari kemitraan ini termasuk di antaranya adalah subkontrak dan waralaba.

Untuk memberdayakan UMKM di seluruh Indonesia, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal terus menggalakkan sejumlah program kerja, termasuk di antaranya adalah mendorong investasi besar untuk bermitra dengan UMKM di daerah proyek, dan juga meningkatkan penanaman modal untuk UMKM.

Sejalan dengan semangat yang sama, Kementerian Investasi juga mengeluarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah. 

Menurut konsiderans dari peraturan tersebut, peraturan ini dikeluarkan untuk mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendorong pertumbuhan UMKM di daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi usaha besar dengan UMKM di daerah dalam melaksanakan kemitraan penanaman modal.

Apa saja hal yang diatur dalam peraturan tersebut? Berikut kami siapkan penjelasannya untuk Anda!

Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual Pada UMKM: Ketahui Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual.

Bentuk-Bentuk Kemitraan

Dalam peraturan menteri yang satu ini, terdapat tujuh bentuk kemitraan antara usaha besar dengan UMKM yang diakui. Bentuk-bentuk tersebut adalah:

  1. Inti-plasma. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, inti-plasma merupakan pola kemitraan dimana usaha besar berkedudukan sebagai inti dan UMKM berkedudukan sebagai plasma, atau sebaliknya. Dalam peraturan ini, usaha besar sebagai inti membantu UMKM sebagai plasma dalam hal pemberian bimbingan teknis, pembiayaan, pemasaran, dan lain-lain.
  2. Sub-kontrak. Sub-kontrak adalah pola usaha di mana usaha besar memberi dukungan kepada UMKM dalam pemberian kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya, kesempatan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar, bimbingan dan kemampuan teknis produksi dan atau manajemen, dan lain sebagainya.
  3. Waralaba. Dalam kemitraan berpola waralaba, usaha besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba memberikan kesempatan dan mendahulukan UMKM di daerah yang memiliki kapasitas dan kelayakan usaha.
  4. Perdagangan umum. Dalam pola kemitraan yang satu ini, usaha besar dapat menyediakan kerja sama pemasaran atau penyediaan lokasi usaha untuk UMKM di daerah yang dilakukan secara terbuka.
  5. Distribusi dan keagenan. Dalam pola kemitraan ini, Usaha Besar memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasanya kepada UMKM.
  6. Rantai pasok. Kemitraan ini dapat dilakukan melalui pengelolaan perpindahan produk, pendistribusian produk, dan pengelolaan ketersediaan bahan baku.
  7. Bagi hasil. UMKM dalam pola kemitraan bagi hasil melaksanakan dan menjalankan usaha yang dibiayai oleh usaha besar.
  8. Bentuk kemitraan lainnya. Bentuk-bentuk kemitraan lain yang diakui termasuk kerja sama operasional, usaha patungan, outsourcing, dan pembangunan sarana dan prasarana.

Teknis Pelaksanaan Kemitraan Usaha

Dalam melaksanakan salah satu dari macam-macam kemitraan yang sudah dijelaskan di atas, usaha besar wajib menyusun komitmen Kemitraan dengan mencantumkan jenis pekerjaan, perkiraan nilai pekerjaan dan waktu pelaksanaan Kemitraan. 

Format dari surat komitmen dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022.

Pernyataan komitmen kemitraan lalu dilampirkan pada saat mengajukan perizinan berusaha melalui online single submission secara elektronik. 

Pelaksanaan kemitraan usaha dibuktikan dengan dokumen kesepakatan Kemitraan usaha yang ditandatangani oleh Usaha Besar dengan pelaku UMKM di daerah. Dokumen kesepakatan tersebut wajib disampaikan sebelum jangka waktu atau paling lambat pada saat pelaksanaan Kemitraan sesuai karakteristik sektor usaha. 

Dokumen kesepakatan tersebut memuat:

  1. identitas para pihak.
  2. kegiatan usaha.
  3. hak dan kewajiban para pihak.
  4. bentuk pengembangan.
  5. jangka waktu Kemitraan.
  6. jangka waktu dan mekanisme pembayaran.
  7. penyelesaian perselisihan.

Kewajiban Usaha Besar

Dalam melaksanakan salah satu dari bentuk kemitraan yang sudah disebutkan di atas, Usaha Besar wajib memperhatikan dua hal di bawah ini: 

  1. pembinaan kepada UMKM di daerah untuk memenuhi standar kualitas dan kuantitas kegiatan Kemitraan sesuai dengan perjanjian Kemitraan; dan
  2. pelaksanaa Kemitraan secara berkesinambungan dengan prinsip kesetaraan, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, dan transparansi yang saling menguntungkan.

Usaha Besar dan UMKM juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Kemitraan melalui sistem online single submission. 

Demikian penjelasan mengenai Peraturan Menteri Investasi/Kepala BPKM terbaru mengenai kemitraan usaha besar dengan UMKM. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Sobat YukLegal, YukLegal memiliki berbagai macam layanan jasa hukum dan perizinan untuk kamu yang mau membuka UMKM. Segera kontak kami di YukLegal untuk mengetahui lebih lanjut!

Sumber:

Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah. 

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Company Opening
Company Closing
Business Permit

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain