Oleh Winda Indah Wardani, S.H
Halo Sobat YukLegal!
Pada artikel kali ini akan membahas mengenai badan usaha. Sobat YukLegal yang sudah mempunyai bisnis atau ingin mendirikan bisnis perlu mengetahui jenis-jenis badan usaha. Supaya dapat menyesuaikan kebutuhan dan tujuan bisnis yang dijalankan. Simak penjabaran berikut, Ya!
Dari segi hukum, maka badan usaha sendiri dibedakan menjadi dua yakni badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Badan usaha bukan badan hukum adalah badan usaha yang tidak memisahkan harta kekayaan pribadi pemilik/pendirinya dan harta kekayaan badan usaha. Maka apabila terjadi suatu permasalahan hukum, badan usaha dapat dituntut atau dimintakan ganti kerugian hanya tidak hanya kepada harta kekayaan badan usaha itu sendiri, akan tetapi termasuk harta pribadi pemilik/pendirinya.
Kelebihan dari badan usaha bukan badan hukum adalah tidak terdapatnya pengaturan jumlah modal yang harus disiapkan dalam menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, biaya jasa pembentukan akta pendirian dari badan usaha tidak berbadan hukum lebih kecil daripada badan usaha yang berbadan hukum.
Oleh karena itu, pembentukan badan usaha yang tidak berbadan hukum dibentuk untuk pengusaha-pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Adapun badan usaha yang bukan badan hukum, diataranya:
1. Firma
Firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dalam bentuk perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama dengan kewajiban para pesero tanggung-menanggung (renteng).
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Comanditer Venootschaap dikenal dalam masyarakat dengan singkatan CV. Ketentuan mengenai perseroan komanditer diatur dalam Pasal 19 s/d Pasal 21 KUHDagang. Bahwa CV merupakan usaha bersama yang didirikan 2 orang atau lebih dengan ciri khusus adanya pengelola dan pemodal. Dalam praktik, pesero yang mengurus dikenal dengan pengurus, sedang pesero yang melepaskan uang dikenal dengan pesero komanditer. Pengurus adalah sekutu aktif sedangkan Pesero komanditer sebagai sekutu pasif hanya memasukkan modal dan tidak aktif dalam pengurusan usaha. Dengan perbedaan kewajiban tersebut, maka tanggungjawab tiap posisi berbeda.
Baca juga: Pendirian CV: Karakteristik dan Ketentuan.
3. Persekutuan Perdata
Mengenai persekutuan perdata telah diatur dalam Bab Kedelapan KUHPerdata. Berdasarkan Pasal 1618 KUHPerdata yang dimaksud dengan persetujuan adalah perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan.
4. Baitul Maal wat Tamwil
Sejalan dengan berkembangnya kegiatan perekonomian dengan menggunakan Hukum Islam sebagai dasar pelaksanaannya, BMT adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan konsep baitul mal wat tamwil, dengan kegiatan pokok mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas dan kegiatan usaha kecil, antara lain; mendorong kegiatan menabung dan penyaluran pembiayaan kegiatan ekonomi.
Ada ciri khas dari kegiatan baitul maal yakni menerima titipan BAZIS (Badan Amil Zakat, Infaq dan Sadaqoh) untuk dijalankan sesuai dengan peraturan perundangan dan amanahnya. Maksudnya untuk mendorong pengembangan sektor usaha kecil dan mikro, baik pertumbuhan usaha maupun kualitasnya
5. Takmin
Takmin adalah kependekatan dari Takaful Mikro Indonesia, yaang didirikan untuk melaksanakan program asuransi mikro syariah berbasais keagenan (partner agency model). Bentuk badan usaha cendrung kepada persekutuan perdata, dengan mengumpukan para agen asuransi Takaful, dengan maksud memberikan perlindungan kepada kaum mustad’afin (korban/tertanggung) dari musibah yang menimpa.
Walaupun kegiatan ini sudah berjalan dan dikenal luas dalam masyarakat, namun belum memiliki payung hukum, khususnya mengenai tata cara pendirian dan pelaksanaan serta tanggung jawab para pendirinya masing-masing.
6. Usaha Dagang
Usaha Dagang (UD) atau dikenal dalam masyarakat juga dengan Perusahaan Dagang (PD) adalah usaha perorangan, pada umumnya pengusaha yang menjalankan usaha dengan menggunakan UD atau PD adalah pengusaha kecil dan mikro (lebih kecil).
Sektor usaha dapat berbentuk perdagangan kecil seperti warung makan, warung sembako, atau industri rumah tangga (home industry) seperti penjahit, industri atau kerajinan sepatu, tas dan lainnya, atau jasa seperti bengkel dan service motor, komputer, penggunting rambut dan sebagainya.
Badan Usaha Badan Hukum
Badan usaha yang menjadi badan hukum merupakan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban. Hal ini memberikan kedudukan hukum yang jelas, sehingga lebih profesional dan meminimalisir kerugian karena adanya pemisahan harta pribadi. Kekurangan bentuk usaha ini memerlukan modal tertentu dalam pendiriannya.
Badan Hukum sebagai subjek hukum mencakup hal-hal seperti:
- Sebagai suatu perkumpulan orang (organisasi usaha);
- Dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum;
- Mempunyai harta kekayaan tersendiri;
- Mempunyai pengurus;
- Mempunyai hak dan kewajiban;
- Dapat menggugat dan digugat di depan pengadilan.
Baca juga: Syarat Pendirian PT. Perorangan Bagi UMKM – Yuk Legal
Beberapa badan usaha berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan, Persero dan Perum yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk dalam hal ini badan usaha berbentuk badan hukum yang dikelola pemerintah daerah seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Jangan lupa baca artikel YukLegal untuk dapatkan informasi menarik ter-update mengenai hukum perusahaan lainnya!
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.