Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd., M.H.
Halo Sobat YukLegal!
Ketentuan Kepabeanan tertuang dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor (PMK 155/PMK.04.2022).
Penyesuaian ketentuan ini untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem serta mendukung ekosistem logistik nasional.
Pengertian Kepabeanan
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UU Kepabeanan.
Kemudian, Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor sedangkan Bea Keluar adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Pemberitahuan Pabean Ekspor
Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
Kewajiban untuk memberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor juga berlaku terhadap Ekspor:
a. barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara;
b. barang yang akan diimpor kembali, sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; atau
c. barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar.
Baca Juga: Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.
Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat digunakan:
a. untuk setiap pengeksporan; atau
b. secara berkala dilakukan atas Ekspor barang berupa:
- tenaga listrik;
- barang cair; atau
- gas yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa yang dilaksanakan dengan periode paling lama 1 (satu) bulan.
Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) ke Kantor Pabean pemuatan:
a. paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan
b. paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan.
Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat disampaikan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut atas ekspor:
a. barang curah;
b. kendaraan bermotor bentuk jadi (completely built up) tanpa peti kemas; atau
c. barang yang pemuatannya dilakukan di luar Kawasan Pabean dengan izin kepala Kantor Pabean.
Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean Ekspor tidak dilakukan sendiri, Eksportir dapat menguasakannya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor tidak berlaku atas Ekspor berupa:
a. barang pribadi penumpang;
b. barang awak sarana pengangkut;
c. barang pelintas batas; atau
d. barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram.
Konsolidasi Barang Ekspor
Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan Konsolidasi atau kegiatan mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
Konsolidasi terhadap:
a. Barang Ekspor dari tempat penimbunan berikat;
b. Barang Ekspor yang pada saat impornya mendapat fasilitas pembebasan atau fasilitas pengembalian bea masuk;
c. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali; atau
d. Barang re ekspor,
dilakukan pengawasan pada saat pemasukan barang ke dalam peti kemas dengan melakukan penyegelan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi.
Baca Juga: Penghitungan Pajak Penghasilan Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Konsolidasi dilakukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi yang terdiri dari:
a. Konsolidator;
b. Eksportir yang melakukan sendiri Konsolidasi barang ekspornya; atau
c. Eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company).
Dan dapat dilakukan di luar Kawasan Pabean.
Terhadap Barang Ekspor yang berada di gudang atau lapangan Konsolidasi dapat dilakukan kegiatan kekarantinaan sebelum Barang ekspor dikonsolidasikan.
Pada saat pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean, Barang Ekspor hasil Konsolidasi harus diberitahukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi ke Kantor Pabean dengan menggunakan pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor.
Barang Ekspor yang telah diajukan Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat:
a. dikeluarkan dari gudang atau lapangan Konsolidator untuk dibatalkan ekspornya setelah dilakukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor; dan/atau
b. diekspor melalui Konsolidator lainnya, setelah dilakukan pembatalan pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor.
Dalam hal Barang Ekspor dari tempat penimbunan berikat atau mendapat fasilitas pembebasan dan/atau fasilitas pengembalian bea masuk pada saat impornya yang status pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean pengawas melalui SKP.
Demikian pembahasan mengenai “Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor”. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi YukLegal. Kami akan segera membantu Anda!!
Sumber:
Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.