Oleh: Zainurohmah
Bagaimana orang lain akan menghargai karyamu jika kamu tidak mampu untuk menghargai karya orang lain?
Yaps, saling menghargai memang sangat penting ya Sobat YukLegal, bukan hanya menghargai orangnya tapi juga menghargai karya-karyanya.
Kalimat di atas sangat cocok untuk memulai pembahasan kita kali ini tentang hak paten. Yuk langsung saja kita bahas tentang hak paten!
Pengertian Paten dan Syarat Invensi
Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten (“UU Paten”), Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Selanjutnya dalam Pasal 1 Angka 2 UU Paten dijelaskan bahwa invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Perlu Sobat YukLegal ingat kembali, bahwa ada tiga syarat agar suatu invensi bisa dilindungi paten, yaitu syarat baru, syarat langkah inventif, dan syarat dapat diterapkan dalam industri.
Invensi yang Tidak Bisa diberi Paten
Kemudian dalam Pasal 9 UU Paten dijelaskan bahwa:
Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi:
- proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/ atau hewan
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
- makhluk hidup, kecuali jasad renik atau
- proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis
Nah ternyata ada loh invensi yang meskipun sudah memenuhi syarat baru, syarat langkah inventif, dan syarat dapat diterapkan dalam industri, tetapi tidak dapat diberikan hak paten oleh Pemerintah Indonesia karena alasan pasal 9 huruf a UU Paten.
Apakah itu?
Yaps, bener jawabannya adalah produk farmasi.
Baca Juga: Hak Kekayaan Intelektual: Ulasan Lengkap Hak Kekayaan Intelektual.
Ketentuan Khusus Produk Farmasi
Invensi berupa penggunaan kedua dan selanjutnya (second use dan second medical use) atas paten yang sudah habis masa pelindungan (public domain) tidak diperbolehkan, sekalipun second use tersebut bersifat baru.
Ketentuan tersebut untuk mencegah apabila ada perusahaan farmasi/obat yang ingin mengklaim paten lagi atas second use yang baru dari obat yg habis masa patennya.
Hal di atas selaras dengan tidak berlakunya Ketentuan Pidana Bab XVII UU Paten bagi produk farmasi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 UU Paten yang berbunyi:
Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII dan gugatan perdata atas:
- impor suatu produk farmasi yang dilindungi paten di Indonesia dan produk farmasi dimaksud telah dipasarkan di suatu negara secara sah dengan syarat produk farmasi itu diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- produksi produk farmasi yang dilindungi paten di Indonesia dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum berakhirnya pelindungan paten dengan tujuan untuk proses perizinan kemudian melakukan pemasaran setelah pelindungan Paten dimaksud berakhir.
Loh kok bisa gitu sih?
Jadi, dikecualikannya importasi produk farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf a UU Paten adalah untuk menjamin adanya harga yang wajar dan memenuhi rasa keadilan dari produk farmasi yang sangat dibutuhkan bagi kesehatan manusia. Ketentuan ini dapat digunakan apabila harga suatu produk di Indonesia sangat mahal dibandingkan dengan harga yang telah beredar secara sah di pasar internasional.
Selain itu, setelah pelindungan paten berakhir maka perusahaan farmasi tetap boleh melakukan pemasaran. Setelah masa hak paten berakhir, perusahaan farmasi lain dapat memproduksi obat tersebut, dengan terlebih dahulu mengurus izin edar obat di Indonesia. Jadi meskipun tidak dipatenkan, tetap ada jaminan bahwa tetap tersedianya produk farmasi oleh pihak lain setelah berakhirnya masa pelindungan paten. Dengan demikian, harga produk farmasi yang wajar dapat diupayakan.
Baca Juga: Syarat Invensi Bisa Dilindungi Paten.
Kesimpulannya, ada tiga syarat agar suatu invensi bisa dilindungi paten, yaitu syarat baru, syarat langkah inventif, dan syarat dapat diterapkan dalam industri. Akan tetapi, invensi berupa produk farmasi tidak dapat diberikan hak paten oleh Pemerintah Indonesia karena alasan pasal 9 huruf a UU Paten meskipun telah memenuhi ketiga syarat tersebut untuk mencegah apabila ada perusahaan farmasi/obat yang ingin mengklaim paten lagi atas second use yang baru dari obat yg habis masa patennya.Hal tersebut selaras dengan dikecualikannya ketentuan Ketentuan Pidana Bab XVII UU Paten bagi produk farmasi.
Sekian pembahasan terkait “Ketentuan Khusus Produk Farmasi dalam UU Paten” apabila Sobat YukLegal ingin bertanya seputar kekayaan intelektual atau berkonsultasi hukum bisa segera menghubungi kami di YukLegal ya! Yuk jangan lupa baca juga artikel menarik lainnya di YukLegal.com!
Sumber:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.