Oleh: Adib Gusti Arigoh
Halo Sobat Yuk Legal!
Inovasi pada bidang ilmu pengetahun dan teknologi membawa perubahan fundamental terhadap sektor perdagangan. Salah bentuk nya inovasi tersebut ditandai dengan munculnya Electronic Commerce (“E-commerce”).
E-Commerce atau pasar digital membawa banyak manfaat bagi konsumen maupun pelaku usaha. Jika kalian tertarik untuk memulai usaha di bidang E-Commerce di Indonesia wajib untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PP PMSE”).
Baca Juga: Cara Mendapatkan NIB Gratis.
Lalu apa yang dimaksud dengan E-Commerce dan apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha? Yuk mari kita bahas!
Pengertian E-Commerce
E-commerce adalah suatu media perdagangan (transaksi barang dan jasa) yang memanfaatkan sistem internet. Melalui E-Commerce, pelaku usaha dan konsumen tidak perlu untuk hadir secara langsung (fisik) pada satu tempat yang sama dan diwaktu yang bersamaan juga.
Dalam pasal 1 angka 2 PP PMSE, E-Commerce diartikan sebagai berikut:
“Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.”
Dari pengertian diatas kita dapat melihat E-Commerce merupakan metode perdagangan online. Pada masa sekarang karena memberikan banyak kemudahan berbelanja ataupun menjual barang dan/atau jasa melalui media internet, E-Commerce banyak diminati oleh konsumen maupun pelaku usaha.
Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di bidang E-Commerce
Dalam menjalankan usaha di bidang E-Commerce, pelaku usaha wajib untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 hingga Pasal 27 PP PSME antara lain sebagai berikut:
- Memiliki nama domain tingkat tinggi
Pelaku usaha di bidang E-Commerce wajib menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia yaitu (dot. Id) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 huruf a PP PSME. Lalu, apa itu nama domain?
Nama domain adalah alamat internet suatu perangkat yang digunakan untuk berkomunikasi melalui internet. Nama domain memiliki susunan kode atau karakter yang bersifat unik yang menunjukan lokasi tertentu di internet.
Nah, dengan nama domain dot.id maka pemerintah dapat memastikan lokasi pelaku usaha demi perlindungan hukum para pihak yang terkait.
- Tidak memuat konten informasi elektronik ilegal
Konten informasi elektronik ilegal tentu saja dilarang disebarluaskan oleh pelaku usaha di bidang E-Commerce. Jika pelaku usaha enggan melakukan take-down konten ilegal tersebut, maka pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 22 ayat (1) PP PSME:
“(1) Jika dalam PPSME terdapat konten informasi elektronik illegal, maka pihak PPMSE dalam negeri dan/atau PPSME luar negeri serta Penyelenggara Sarana Perantara bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum akibat keberadaan konten informasi elektronik ilegal tersebut.”
Ketentuan pasal 21 ayat (2) PP PMSE tersebut dikecualikan terhadap penyelenggara yang:
-
- Dalam konteks pekerjaan yang hanya bersifat meneruskan pencarian informasi (mere conduit) yang tidak menginisasi, menyeleksi, dan memodifikasi informasi yang ditransmisikan. (lihat pasal 22 ayat (3) huruf a PP PSME).
- Dalam konteks pekerjaan yang hanya melakukan penyimpanan informasi secara sementara untuk efisiensi komunikasi (caching) yang tidak melakukan modifikasi, mematuhi ketentuan peraturan, dan bertindak cepat menghapus informasi ilegal. (lihat pasal 22 ayat (3) huruf b PP PSME).
- Dalam konteks pekerjaan yang hanya menyediakan media untuk menempatkan dan menyimpan muatan informasi (hosting.) yang tidak mengetahui bahwa informasi tersebut adalah ilegal dan segera menghapusnya. (lihat pasal 22 ayat (3) huruf c PP PSME).
- Dalam konteks pekerjaan sebagai mesin pencari informasi dan jaringan (searching engine). (lihat pasal 22 ayat (3) huruf d PP PSME).
- Sistem Elektronik yang aman
Demi keamanan dan kenyamanan bersama, pelaku usaha di bidang E-Commerce wajib untuk menyediakan media sistem elektronik yang aman, terkendali dan bertanggungjawab kepada publik. (Lihat Pasal 24 ayat (1) PP PSME).
Selain itu, pelaku usaha wajib menyediakan prosedur tindakan preventif terhadap segala jenis gangguan yang mungkin terjadi terhadap sistem komputer (Lihat Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) PP PSME).
- Menyimpan data terkait usaha
Pelaku usaha di bidang E-Commerce wajib untuk data yang terkait dengan transaksi keuangan minimal disimpan selama 10 tahun dan bagi yang tidak termasuk transaksi keuangan minimal disimpan selama 5 tahun. (Lihat pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b PP PSME).
Data yang dimaksud meliputi; data pelanggan, penawaran dan permintaan, konfirmasi elektronik dan pembayaran, status pengiriman barang, pengaduan dan sengketa, kontrak elektronik, dan jenis serta jasa barang yang diperdagangkan (Lihat Pasal 25 ayat (2) huruf a hingga huruf h PP PSME).
- Menjamin hak-hak konsumen
Pelaku usaha di bidang E-Commerce wajib melindungi dan menjamin konsumen untuk mendapatkan hak-haknya yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang persaingan usaha (Lihat Pasal 26 huruf a dan huruf b PP PSME).
- Menyediakan layanan pengaduan konsumen
Pelaku usaha di bidang E-Commerce wajib untuk menyediakan layanan media bagi konsumen yang ingin mengajukan keberatan. Layanan pengaduan tersebut setidaknya terdiri atas alamat dan nomor, prosedur,mekanisme tindak lanjut, petugas yang kompeten, dan kejelasan jangka waktu penyelesaian aduan. (Lihat Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) PP PSME).
Nah bagi kalian yang ingin menjadi pelaku usaha dibidang E-Commerce wajib menaati syarat dan ketentuan tersebut diatas, ya! Informasi terkait bisnis lainnya dapat kalian cek di Website kami di yuklegal.com. Mulai bisnismu sekarang juga!
Sumber:
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Riswandi, Dedi. Transaksi On-Line (E-Commerce): Peluang dan Tantangan Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Econetica Press.Vol.1,No.1,2019.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.