KITAS vs KITAP: Perubahan Regulasi 2024 yang Wajib Diketahui

KITAS vs KITAP Apa Bedanya & Apa yang Baru di 2024

Perubahan regulasi terkait izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia, terutama mengenai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), membawa dampak signifikan terhadap ekspatriat, investor, dan pekerja asing yang berencana untuk tinggal lebih lama di Indonesia. Tahun 2024, pemerintah Indonesia melalui beberapa peraturan baru telah melakukan penyederhanaan proses dan penyesuaian tarif terkait pengajuan dan perpanjangan KITAS serta KITAP. Berikut adalah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai perubahan regulasi ini.

Perubahan Regulasi 2024

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 11 Tahun 2024

Pada tanggal 3 Mei 2024, pemerintah Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 11 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas peraturan sebelumnya terkait Visa dan Izin Tinggal. Salah satu fokus dari perubahan ini adalah penyederhanaan prosedur pengajuan visa dan izin tinggal, termasuk KITAS dan KITAP, serta penyesuaian kebijakan terkait Golden Visa. Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem imigrasi di Indonesia dengan memberikan kepastian hukum dalam pemberian visa dan izin tinggal.

Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah yang berlaku sejak 17 Desember 2024, menetapkan tarif baru untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait izin tinggal dan visa. Contohnya, tarif untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku 2 tahun adalah Rp 5.000.000, sedangkan untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) dengan masa berlaku 5 tahun adalah Rp 7.000.000.

Perbandingan KITAS dan KITAP

Sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan izin tinggal, penting untuk memahami perbedaan antara KITAS dan KITAP, serta perubahan terbaru terkait ketentuan ini.

Aspek

KITAS (Izin Tinggal Terbatas)

KITAP (Izin Tinggal Tetap)

Durasi

Maksimal 5 tahun, dapat diperpanjang hingga 10 tahun

5 tahun atau tidak terbatas

Proses Alih Status

Diperlukan setelah memiliki KITAS selama 5 tahun berturut-turut

Dapat diberikan tanpa alih status dalam beberapa kasus

Kewarganegaraan

Tidak mengubah status kewarganegaraan

Tidak mengubah status kewarganegaraan

Hak Tinggal

Sementara

Permanen

Hak Kerja

Dibatasi sesuai jenis izin

Tidak terbatas, dapat bekerja penuh waktu

Kepemilikan Properti

Dibatasi sesuai peraturan

Dapat memiliki properti sesuai ketentuan yang berlaku

Prosedur Pengajuan dan Perpanjangan

Pengajuan KITAS

 Proses pengajuan KITAS dapat dilakukan melalui aplikasi online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
 Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KITAS antara lain paspor yang masih berlaku, surat sponsor dari perusahaan atau keluarga, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis izin tinggal.

Perpanjangan KITAS

 Perpanjangan KITAS dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku habis.
 Proses perpanjangan melibatkan verifikasi dokumen dan pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Alih Status ke KITAP

 Setelah memiliki KITAS selama 5 tahun berturut-turut, pemegang KITAS dapat mengajukan alih status ke KITAP.
 Proses alih status ini dilakukan melalui aplikasi online dan memerlukan dokumen tambahan seperti bukti integrasi dan penjaminan.

Tips Penting

 Perencanaan Jangka Panjang: Jika Anda berencana tinggal lebih dari 5 tahun, pertimbangkan untuk mengajukan alih status ke KITAP setelah memenuhi syarat.
 Kepatuhan Administratif: Pastikan Anda selalu memperbarui data dan dokumen yang diperlukan, serta mematuhi peraturan yang berlaku untuk menghindari masalah hukum.
 Konsultasi Profesional: Jika merasa kesulitan atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan imigrasi atau agen visa yang berpengalaman.

Kesimpulan

Dengan adanya perubahan regulasi terkait KITAS dan KITAP pada tahun 2024, para ekspatriat dan investor di Indonesia perlu lebih memahami proses dan ketentuan baru yang berlaku. Penyederhanaan prosedur dan penyesuaian tarif memberikan kemudahan dalam proses pengajuan dan perpanjangan izin tinggal. Sebagai pemegang KITAS, Anda dapat mengajukan alih status ke KITAP setelah memenuhi syarat, yang memberikan hak tinggal permanen. Untuk itu, penting untuk memastikan semua dokumen dan prosedur terkait izin tinggal Anda dilakukan dengan benar dan sesuai peraturan yang berlaku.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Company Opening
Company Closing
Business Permit

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain