Perubahan regulasi terkait izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia, terutama mengenai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), membawa dampak signifikan terhadap ekspatriat, investor, dan pekerja asing yang berencana untuk tinggal lebih lama di Indonesia. Tahun 2024, pemerintah Indonesia melalui beberapa peraturan baru telah melakukan penyederhanaan proses dan penyesuaian tarif terkait pengajuan dan perpanjangan KITAS serta KITAP. Berikut adalah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai perubahan regulasi ini.
Perubahan Regulasi 2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 11 Tahun 2024
Pada tanggal 3 Mei 2024, pemerintah Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 11 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas peraturan sebelumnya terkait Visa dan Izin Tinggal. Salah satu fokus dari perubahan ini adalah penyederhanaan prosedur pengajuan visa dan izin tinggal, termasuk KITAS dan KITAP, serta penyesuaian kebijakan terkait Golden Visa. Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem imigrasi di Indonesia dengan memberikan kepastian hukum dalam pemberian visa dan izin tinggal.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah yang berlaku sejak 17 Desember 2024, menetapkan tarif baru untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait izin tinggal dan visa. Contohnya, tarif untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku 2 tahun adalah Rp 5.000.000, sedangkan untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) dengan masa berlaku 5 tahun adalah Rp 7.000.000.
Perbandingan KITAS dan KITAP
Sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan izin tinggal, penting untuk memahami perbedaan antara KITAS dan KITAP, serta perubahan terbaru terkait ketentuan ini.
Aspek |
KITAS (Izin Tinggal Terbatas) |
KITAP (Izin Tinggal Tetap) |
Durasi |
Maksimal 5 tahun, dapat diperpanjang hingga 10 tahun |
5 tahun atau tidak terbatas |
Proses Alih Status |
Diperlukan setelah memiliki KITAS selama 5 tahun berturut-turut |
Dapat diberikan tanpa alih status dalam beberapa kasus |
Kewarganegaraan |
Tidak mengubah status kewarganegaraan |
Tidak mengubah status kewarganegaraan |
Hak Tinggal |
Sementara |
Permanen |
Hak Kerja |
Dibatasi sesuai jenis izin |
Tidak terbatas, dapat bekerja penuh waktu |
Kepemilikan Properti |
Dibatasi sesuai peraturan |
Dapat memiliki properti sesuai ketentuan yang berlaku |
Prosedur Pengajuan dan Perpanjangan
Pengajuan KITAS
Perpanjangan KITAS
Alih Status ke KITAP
Tips Penting
Kesimpulan
Dengan adanya perubahan regulasi terkait KITAS dan KITAP pada tahun 2024, para ekspatriat dan investor di Indonesia perlu lebih memahami proses dan ketentuan baru yang berlaku. Penyederhanaan prosedur dan penyesuaian tarif memberikan kemudahan dalam proses pengajuan dan perpanjangan izin tinggal. Sebagai pemegang KITAS, Anda dapat mengajukan alih status ke KITAP setelah memenuhi syarat, yang memberikan hak tinggal permanen. Untuk itu, penting untuk memastikan semua dokumen dan prosedur terkait izin tinggal Anda dilakukan dengan benar dan sesuai peraturan yang berlaku.