Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd., M.H.
Halo Sobat YukLegal!
Pandemi Covid-19 ternyata tidak berdampak terhadap usaha makanan dan minuman di Indonesia. Pelaku usaha justru tertarik membuka usaha makanan dan minuman dari yang tradisional sampai yang kekinian. Namun, bagaimana sistem perizinan berusaha penyediaan makanan dan minuman?
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), terdapat beberapa perubahan pada sistem perizinan berusaha. Pada saat ini telah ditetapkan perizinan berusaha berbasis risiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha.
Izin Kegiatan Usaha Berbasis Risiko
Perizinan Berusaha berbasis risiko, menurut Pasal 7 ayat (1) UU Cipta Kerja, dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Kemudian, penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha, menurut Pasal 7 ayat (2) UU Cipta Kerja, diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.
Baca Juga: Pemotongan Gaji Tenaga Kerja Ada Aturannya.
Penilaian tingkat bahaya serta penilaian potensi terjadinya bahaya, menurut Pasal 7 ayat (7), Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 9 ayat (2), (3), (4), (5), dan (6), Pasal 10 ayat (1), (2), dan (3) UU Cipta Kerja, tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi:
- kegiatan usaha berisiko rendah yang membutuhkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”);
- kegiatan usaha berisiko menengah rendah yang membutuhkan NIB dan sertifikat standar;
- Kegiatan usaha berisiko menengah tinggi yang membutuhkan NIB dan sertifikat yang terverifikasi;
- kegiatan usaha berisiko tinggi yang membutuhkan NIB, sertifikat yang terverifikasi, dan izin.
Baca Juga: Perizinan Berusaha Menurut Undang-Undang Cipta Kerja.
Selanjutnya, suatu usaha, menurut Pasal 1 angka 2, 3, dan 4 jo. Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/ 2021”), dikelompokkan menjadi usaha mikro, kecil, dan menengah yang berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan.
Kode KLBI Izin Usaha Penyediaan Makanan dan Minuman
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS, menurut Pasal 1 angka 21 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/ 2021”), adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Berkaitan dengan izin usaha penyediaan makanan dan minuman, menurut Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“PBPS 2/ 2020”), kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”), yaitu:
1. Penyediaan Makanan dan Minuman kode KBLI 56.
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pelayanan makan minum yang menyediakan makanan atau minuman untuk dikonsumsi segera, baik restoran tradisional, restoran self service atau restoran take away, baik di tempat tetap maupun sementara dengan atau tanpa tempat duduk. Yang dimaksud penyediaan makanan dan minuman adalah penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi segera berdasarkan pemesanan.
Golongan pokok ini dibagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:
- Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling kode KBLI 561.
Golongan ini dibagi menjadi 1 (satu) subgolongan, yaitu:
-
- Restoran dan penyediaan makanan keliling kode KBLI 5610.
Subgolongan ini dibagi menjadi 5 (lima) kelompok, yaitu:
-
-
- Restoran kode KBLI 56101.
- Rumah/ Warung Makan kode KBLI 56102.
- Kedai Makan kode KBLI 56103.
- Penyediaan Makanan Keliling/ Tempat Tidak Tetap kode KBLI 56104.
- Restoran dan penyediaan makanan keliling lainnya kode KBLI 56109.
-
- Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering) Dan Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu kode KLBI 562.
Golongan ini dibagi menjadi 2 (dua) subgolongan, yaitu:
-
- Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering) kode KBLI 5621.
Subgolongan ini dibagi menjadi 1 (satu) kelompok, yaitu:
-
-
- Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering) kode KBLI 56210.
-
- Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu kode KBLI 5629.
Subgolongan ini dibagi menjadi 1 (satu) kelompok, yaitu:
-
- Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu kode KBLI 56290.
- Penyediaan minuman kode KBLI 563.
Golongan ini dibagi menjadi 1 (satu) subgolongan, yaitu:
-
- Penyediaan minuman kode KBLI 5630.
Subgolongan ini dibagi menjadi 6 (enam) kelompok, yaitu:
-
-
- Bar kode KBLI 56301.
- Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman kode KBLI 56302.
- Rumah Minum/ Kafe kode KBLI 56303.
- Kedai Minuman kode KBLI 56304.
- Rumah/ Kedai Obat Tradisional kode KBLI 56305.
- Penyediaan Minuman Keliling/ Tempat Tidak Tetap kode KBLI 56306.
-
Demikian pembahasan mengenai “Kode KLBI Izin Usaha Penyediaan Makanan dan Minuman”. Untuk berlangganan dan info lebih lanjut, hubungi YukLegal. Tim kami akan segera membantumu. Nantikan artikel menarik selanjutnya!
Sumber:
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Online Single Submission (OSS), Diakses melalui laman https://oss.go.id pada tanggal 8 November 2022 pukul 22.00 WIB.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.