Konversi Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM): Update Proses dan Syarat 2025

Konversi HGB ke SHM

Konversi Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah proses penting bagi pemilik properti yang ingin meningkatkan status hukum kepemilikan tanah mereka. Sebagai informasi, HGB adalah hak atas tanah yang memberikan pemegangnya hak untuk membangun dan menggunakan tanah untuk jangka waktu tertentu, sedangkan SHM adalah hak kepemilikan penuh atas tanah yang dapat diwariskan atau diperjualbelikan. Proses konversi ini berlaku bagi properti tertentu yang memenuhi syarat dan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut adalah penjelasan terkait proses dan syarat konversi HGB ke SHM yang berlaku pada 2025.

Syarat Umum untuk Mengubah HGB ke SHM

Untuk melakukan konversi HGB ke SHM, pemilik tanah harus memenuhi beberapa syarat administratif dan dokumen yang harus diserahkan ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN). Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:

1.Formulir Permohonan: Diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
2.Surat Kuasa: Jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
3.Identitas Pemohon: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
4.Surat Persetujuan Kreditur: Jika tanah dibebani hak tanggungan.
5.SPPT PBB: Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
6.Bukti Pembayaran Uang Pemasukan: Pembayaran yang dilakukan saat pendaftaran hak.
7.Sertifikat HGB: Fotokopi dan asli sertifikat HGB.
8.Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Atau surat keterangan dari kepala desa/lurah jika rumah tinggal dengan luas maksimal 600 m².
9.Pernyataan Tanah Tidak Sengketa: Dinyatakan oleh pemohon.
10.Pernyataan Tanah Dikuasai Secara Fisik: Oleh pemohon.
11.Pernyataan Tidak Memiliki Tanah Lebih dari 5 Bidang: Untuk rumah tinggal.

Proses Pengajuan di Kantor Pertanahan

Proses konversi HGB ke SHM melalui Kantor Pertanahan dilakukan dalam beberapa langkah berikut:

1.Pengajuan Permohonan: Pemohon menyerahkan semua dokumen yang diperlukan ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan sesuai domisili.
2.Verifikasi Berkas: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.
3.Pembayaran Biaya Administrasi: Pemohon melakukan pembayaran untuk pendaftaran dan pengukuran tanah.
4.Pengukuran Tanah: Petugas BPN akan mengukur tanah untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai dengan dokumen yang diajukan.
5.Penerbitan SHM: Setelah semua proses selesai, sertifikat SHM akan diterbitkan dan dapat diambil di Kantor Pertanahan.

Estimasi Biaya untuk Konversi HGB ke SHM

Beberapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk konversi HGB ke SHM adalah sebagai berikut:

 Biaya Pendaftaran: Sekitar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
 Biaya Pengukuran Tanah: Biaya ini bervariasi tergantung pada luas tanah dan lokasi tanah yang akan dikonversi.
 BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dengan tarif 2%.
 Biaya Notaris/PPAT: Jika diperlukan untuk proses balik nama atau legalisasi dokumen.

Estimasi Waktu Proses

Proses konversi HGB ke SHM biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen yang diserahkan dan antrian di Kantor Pertanahan. Semakin lengkap dokumen yang diserahkan, semakin cepat prosesnya.

Catatan Penting

1.HGB hanya dapat dikonversi menjadi SHM untuk rumah tinggal. Untuk jenis bangunan lainnya seperti rumah toko (ruko), konversi tidak dapat dilakukan.
2.Tanah yang dibebani hak tanggungan memerlukan persetujuan dari kreditur sebelum konversi dapat dilakukan.
3.Proses konversi tidak dapat dilakukan untuk rumah toko. Hanya rumah tinggal yang dapat diajukan untuk konversi ini.

Kesimpulan

Mengubah status kepemilikan tanah dari HGB menjadi SHM dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai properti. Proses konversi ini cukup sederhana, namun membutuhkan persiapan yang matang, terutama dalam hal kelengkapan dokumen dan biaya yang harus dibayar. Pastikan Anda memahami persyaratan yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah yang benar agar proses konversi berjalan lancar dan sukses.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Company Opening
Company Closing
Business Permit

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain