fbpx
Search
Close this search box.

Mengenal Bentuk Usaha Tetap di Indonesia

Bentuk Usaha Tetap

Oleh : Anastasia Retno, S.H.

Hai Sobat YukLegal! 

familiar ga sih sama yang namanya Badan Usaha Tetap? apa perbedaanya dengan Penanaman Modal. Asing? Bagi yang suka keliru, yuk kita simak dulu perbedaan Badan Usaha Tetap (BUT) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di bawah ini! 

Perbedaan Badan Usaha Tetap dan Penanaman Modal Asing

Bentuk Usaha Tetap adalah suatu usaha yang didirikan di luar Indonesia namun menjalankan operasional atau kegiatan bisnisnya di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak, BUT diperlakukan sebagai subjek pajak luar negeri yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. 

Sedangkan Penanaman Modal Asing adalah warga negara asing, badan usaha asing dan/atau pemerintahan asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia. Artinya PMA merupakan suatu kegiatan usaha yang didirikan di Indonesia akan tetapi sebagian sahamnya dimiliki oleh pemodal asing.

Nah itu dia perbedaan singkat antara BUT dan PMA ya  sobat YukLegal.

Berbicara tentang BUT, perkembangan perdagangan di era globalisasi memang mendorong pertumbuhan perusahaan asing untuk melakukan kegiatan bisnisnya di Indonesia. Maka dari itu pemerintah terus mereformasi regulasi hukum terkait perlindungan hukum BUT melalui pengenaan pajak sebagai salah satu  sumber pendapatan negara. Nah sobat YukLegal, yuk kita kupas aspek legalitas dari Bentuk Usaha Tetap itu sendiri dan apa saja yang diperlukan agar BUT dapat beroperasi! 

Legalitas Bentuk Usaha Tetap

BUT menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 (PMK 35/2019), merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.

Kriteria BUT adalah :

  1. adanya suatu tempat usaha di Indonesia
  2. tempat usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a bersifat permanen; dan
  3. tempat usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan

Cakupan tempat usaha bagi BUT menurut PMK 35/2019 yaitu segala jenis tempat, ruang, fasilitas atau instalasi, termasuk mesin atau peralatan, yang digunakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan, yang dapat berupa: 

  1. tempat kedudukan manajemen;
  2. cabang perusahaan; 
  3. kantor perwakilan;
  4. gedung kantor; 
  5. pabrik; 
  6. bengkel;
  7. gudang; 
  8. ruang untuk promosi dan penjualan;
  9. pertambangan dan penggalian sumber alam; 
  10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; 
  11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; dan 1. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha melalui internet. 

Adapun bentuk usaha lain yang tidak memenuhi kriteria diatas namun dikenai wajib pajak badan menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 35/2019 yaitu : 

  1. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; 
  2. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; 
  3. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;

Bentuk Usaha Tetap diatur seiring perkembangan investasi dan pendirian berbagai kegiatan usaha yang dilakukan Orang Asing di Indonesia. Tentu saja hal tersebut mendorong pemerintah untuk membuat regulasi hukum bagi pelaku BUT yang melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan nilai ekonomi di Indonesia. Oleh sebab itu, merujuk pada pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, BUT merupakan subjek pajak yang dipersamakan dengan subjek pajak oleh pemerintah.

Sebagaimana telah diuraikan pengertian dan klasifikasi BUT di atas, hal yang menjadi kewajiban bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnisnya di Indonesia yaitu membayar pajak dengan mendaftarkan NPWP agar dapat disebut menjadi wajib pajak badan.

Nah, apa saja sih dokumen yang diperlukan bagi pelaku usaha BUT untuk mendapatkan NPWP? Yuk simak penjelasannya berikut ini! 

Perolehan NPWP bagi badan usaha berorientasi laba

  1. Fotokopi: 
    • Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi wajib pajak badan dalam negeri; atau 
    • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing. 
  2. Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu petugas badan/perusahaan terkait: 
    • Untuk WNI: fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP. 
    • Untuk WNA: fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP (dalam hal WNA sudah terdaftar sebagai wajib pajak).
  3. Surat pernyataan yang bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilaksanakan. 

Nah, itulah pembahasan sekilas mengenai legalitas dan langkah-langkah perolehan NPWP ya sobat YukLegal! Dengan adanya perolehan NPWP maka pelaku usaha dapat melakukan perizinan usaha lainnya.

Bagi kalian yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai perizinan dan pendirian badan usaha asing dalam bentuk BUT simak terus ya kelanjutan artikelnya di YukLegal! 

Sumber:

Indonesia, R. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia, R. (2019). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019. Jakarta: Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Company Opening
Company Closing
Business Permit

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain