Oleh: Ayu Putri Rainah Petung Banjaransari
Halo, Sobat YukLegal!
YukLegal kembali lagi nih untuk memberi informasi hukum yang menarik dan terkini!
Oke, kali ini kita akan membahas tentang pencabutan izin usaha perasuransian ya Sobat!
Dasar Hukum OJK Mencabut Izin Usaha Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugas dan wewenang atas pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di bidang perasuransian.
Tugas dan wewenang OJK pada awalnya adalah milik Menteri Keuangan, yang mana sejak 31 Desember 2012 beralih ke OJK.
OJK lebih lanjut diatur dalam POJK sesuai dengan bidang tertentu seperti POJK No. 67/POJK.05/2016, yakni OJK memiliki wewenang dalam penentuan permohonan izin usaha bidang perasuransian karena dapat menyetujui atau sebaliknya menolak.
Perusahaan asuransi dikenakan sanksi administratif berupa dicabut izin usahanya apabila tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada di dalam POJK tersebut yang dapat berujung pada penutupan perusahaan.
Sebab Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Dicabut
Suatu izin usaha dicabut oleh OJK pasti memiliki penyebabnya yang mana melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Berikut ini adalah urutan sebab yang menjadi pertimbangan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha:
- Perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Perusahaan tidak dapat menutup selisih antara aset dan kewajiban, baik dengan jalan mengundang investor maupun setoran modal pemegang saham pengendali;
- Selisih antara aset dan kewajiban terakumulasi tinggi menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
- Perusahaan menjual produk sejenis Saving Plan yang mana imbal hasil pastinya tidak seimbang dengan hasil dari kemampuan perusahaan melakukan pengelolaan investasi; dan
- Perusahaan merekayasa laporan keuangan publikasi kepada OJK.
Berawal dari sebab-sebab tersebut, sebenarnya OJK telah melakukan pengawasan, yang ternyata tidak diperhatikan dengan baik oleh perusahaan, antara lain:
- Memberi perintah untuk menghentikan pemasaran produk sejenis Saving Plan pada Oktober 2018;
- Memberi sanksi administratif pertama berupa peringatan pertama sampai ketiga karena perusahaan tidak memenuhi standar minimum risk-based capital, rasio kecukupan investasi, dan ekuitas minimum, sejak 4 Agustus 2020 sampai dengan 26 Juni 2021; dan
- Memberi sanksi administratif kedua yaitu melakukan pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian (PKU pertama) pada 27 Oktober 2021 dan melakukan pembatasan kegiatan usaha untuk keseluruhan (PKU kedua) pada 30 Agustus 2022;
Kedua sanksi administratif rupanya tidak diperhatikan oleh perusahaan, maka OJK memberi sanksi administratif secara tegas dengan mencabut izin usaha per 5 Desember 2022 karena sampai batas waktu pembatasan semua kegiatan usaha tidak segera memenuhi kewajiban.
Selanjutnya, OJK memeriksa apakah ada unsur tindak pidana oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai perusahaan karena kewajiban yang tidak kunjung diselesaikan.
Penyidik OJK bekerja sama dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Hasilnya, ditetapkan 7 orang tersangka.
OJK melakukan pencabutan izin usaha perusahaan ditujukan untuk kepentingan pemegang polis dan masyarakat yang terdampak kerugian.
Pencabutan izin usaha memunculkan beberapa akibat sebagai berikut:
- Memberi perintah pelaksanaan rapat umum pemegang saham untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi maksimal 30 hari sejak izin usaha dicabut;
- Meninjau kembali pihak utama perusahaan, melakukan tindakan administratif kepada akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta menangani tindak pidana pencucian uang; dan
- Menelusuri aset pemegang saham pengendali dan harta pribadinya, sekaligus melakukan gugatan perdata demi kepentingan konsumen.
Akibat utama dari pencabutan izin usaha perusahaan asuransi adalah perusahaan harus menghentikan kegiatan usahanya. Sedangkan untuk penyelesaian hak pemegang polis, maka dapat menghubungi perusahaan sebagai pelayanan konsumen terakhir hingga terbentuk tim likuidasi yang bertugas memverifikasi polis.
Jadi, OJK memiliki tugas dan wewenang penting dalam hal pendirian dan penutupan perusahaan, yaitu sejak permohonan izin usaha diajukan sampai dengan pencabutan izin usaha hingga langkah terakhir penyelesaian perhitungan hak pemegang polis.
Baca juga: Prosedur Penutupan Perseroan Terbatas.
Sekian pembahasan tentang “OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha”. Semoga artikel ini bermanfaat bagi semua Sobat YukLegal ya!
Kalo Sobat YukLegal ingin tahu lebih tentang penutupan perusahaan atau berkonsultasi hukum, yuk segera hubungi kami di YukLegal!
Jangan lupa simak artikel kekinian lainnya di YukLegal.com!
Sumber:
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
POJK No. 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
OJK. 2022. Siaran Pers: Pencabutan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Online https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Pencabutan-Izin-Usaha-PT-Asuransi-Jiwa-Adisarana-Wanaartha-(Wanaartha-Life).aspx [diakses 26/12/22].
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.