Pajak Badan Usaha 2025: Kebijakan Baru yang Perlu Dipahami

Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam kebijakan perpajakan bagi badan usaha di Indonesia. Seiring dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem perpajakan, berbagai kebijakan baru telah diimplementasikan yang berpengaruh pada pelaku usaha di tanah air. Mulai dari tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan, insentif sektor tertentu, hingga penggunaan sistem administrasi perpajakan digital, berikut adalah kebijakan perpajakan terbaru yang perlu dipahami oleh badan usaha di Indonesia.

1. Tarif PPh Badan

 Tarif Umum: Tarif PPh Badan tetap sebesar 22%, yang telah berlaku sejak 2022. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Tax (HPP) No. 7 Tahun 2021.
 Tarif Khusus untuk Perusahaan Terbuka (Tbk): Perusahaan Terbuka yang memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki minimal 40% saham diperdagangkan di bursa efek Indonesia dapat menikmati tarif lebih rendah sebesar 19%. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perusahaan terbuka di pasar modal Indonesia.

2. Insentif Pajak untuk Sektor Tertentu

Pemerintah Indonesia juga memberikan insentif pajak kepada sektor-sektor tertentu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi, di antaranya:

 Kendaraan Listrik: PPN atas kendaraan listrik dan komponen terkait kini dikenakan 10%, dengan pembebasan Bea Masuk untuk komponen kendaraan listrik, sebagai bagian dari kebijakan mendukung ekonomi hijau.
 Ibu Kota Negara (IKN): Investor yang terlibat dalam pembangunan IKN Nusantara dapat menikmati insentif pajak berupa super tax deduction hingga 300% untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D), serta tax holiday bagi perusahaan yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur dan sektor strategis di IKN.
 Stimulus Ekonomi: Pemerintah juga memberikan insentif berupa pajak ditanggung pemerintah untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu dalam rangka stimulus ekonomi yang berlaku sepanjang tahun 2025.

3. Implementasi Sistem Administrasi Tax Digital (Coretax)

Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan digital baru yang disebut Coretax. Sistem ini menggantikan sistem e-Registration yang lama dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam administrasi perpajakan.

Sebagai bagian dari implementasi ini, kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha akan dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP pusat. Ini akan mempermudah administrasi pajak untuk badan usaha yang memiliki cabang atau lokasi usaha yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

4. Perpanjangan Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM

Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan tarif PPh Final 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga akhir tahun 2025. Untuk wajib pajak orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas ini selama 7 tahun (sejak 2018), mulai tahun 2025 mereka harus beralih ke tarif PPh normal. Untuk badan usaha, tarif PPh Final 0,5% berlaku selama 3 tahun untuk PT dan 4 tahun untuk koperasi, CV, atau badan usaha milik desa.

5. Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion / GloBE)

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan global, Indonesia mulai menerapkan Pajak Minimum Global berdasarkan kesepakatan internasional yang diatur dalam OECD/G20 Inclusive Framework. Kebijakan ini mewajibkan perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi global minimal 750 juta euro untuk membayar pajak minimum sebesar 15%.

Jika tarif efektif suatu entitas di bawah ambang tersebut, maka entitas tersebut wajib membayar pajak tambahan untuk menutupi selisihnya paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Aturan terkait pelaporan SPT GloBE masih dalam proses finalisasi, dan badan usaha di Indonesia yang memenuhi kriteria akan diminta untuk mematuhi ketentuan tersebut.

Kesimpulan

Kebijakan perpajakan terbaru yang berlaku pada 2025 memberikan berbagai perubahan yang signifikan bagi badan usaha di Indonesia. Dari tarif PPh Badan yang tetap berlaku hingga insentif sektor tertentu, serta penerapan sistem administrasi perpajakan digital, pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah pelaporan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan kebijakan-kebijakan baru ini untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan memanfaatkan insentif yang tersedia.

Bagi perusahaan, penting untuk melakukan pembaruan administrasi perpajakan sesuai dengan peraturan terbaru dan terus mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan yang berlaku. Konsultasi dengan konsultan pajak atau pihak yang berkompeten juga disarankan agar dapat mengoptimalkan kewajiban pajak dan memanfaatkan kebijakan insentif yang ada.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Company Opening
Company Closing
Business Permit

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain