fbpx
Search
Close this search box.

Penutupan Perusahaan: Sebab-Sebab Pembubaran Perseroan Terbatas

Penutupan Perusahaan

Oleh: Hesti Zahrona, S.H.

Apakah suatu Perseroan Terbatas (PT) dapat dibubarkan? 

Tentu saja! Bahkan, ketentuan mengenai pembubaran atau penutupan PT telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Lalu, apa saja sih sebab-sebab sebuah PT dapat dibubarkan? 

Menurut Pasal 142 ayat (1) UU PT, pembubaran perseroan dapat terjadi karena:

  1. berdasarkan keputusan RUPS;
  2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 142 ayat (1) UU PT tersebut memiliki substansi yang serupa dengan Pasal 153G ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang secara khusus mengatur pembubaran perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil atau dikenal dengan Perseroan Perorangan. Untuk pembubaran Perseroan Perorangan diatur pula mengenai prosedur pemberitahuannya dalam Pasal 153G ayat (1) UU Cipta Kerja, yakni sebagai berikut:

“Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A dilakukan oleh RUPS yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.”

Nah, dari keenam poin dalam Pasal 142 ayat (1) UU PT tersebut, Undang-Undang Perseroan Terbatas menjelaskan lebih detail  terkait pembubaran karena keputusan RUPS, berakhirnya jangka waktu, dan pembubaran berdasarkan penetapan pengadilan. Yuk simak lebih lanjut!

Berdasarkan Keputusan RUPS

Berdasarkan Pasal 144 Undang-Undang Perseroan Terbatas, dinyatakan bahwa Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/10 dari jumlah seluruh saham, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS. Kemudian, untuk dinyatakan secara sah pembubarannya, maka dapat merujuk pada Pasal 89 Undang-Undang a quo, yakni sebagai berikut:

RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.”

Jangka Waktu Pendirian Telah Berakhir

Pasal 6 Undang-Undang Perseroan Terbatas berbunyi, “Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.” Untuk jangka waktu terbatas, artinya ditentukan secara rigid berapa tahun berdirinya perusahaan tersebut. Sedangkan, dalam hal PT didirikan dengan jangka waktu tidak terbatas, maka PT itu sah secara hukum selama operasional PT masih berjalan.

Penetapan pengadilan

Pengadilan dapat menetapkan pembubaran Perseroan Terbatas dengan alasan sebagai berikut:

  • Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
  • Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
  • Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan

Perlu diingat pula, dalam hal terjadi pembubaran Perseroan Terbatas, maka wajib hukumnya untuk disertai dengan proses likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator. Likuidasi adalah pembubaran sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik. Setelah selesai proses likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan, maka sejak saat itulah sebuah Perseroan Terbatas kehilangan statusnya sebagai badan hukum. 

Lalu, bagaimana prosedur likuidasi sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas?

1. Pemberitahuan Pembubaran Perseroan

Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaranPerseroan dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia dan pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi.

2. Pemberesan Harta Kekayaan

Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:

  1. pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan;
  2. pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
  3. pembayaran kepada para kreditor;
  4. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; 
  5. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan

3. Pengajuan Keberatan

Dalam tahapan ini, kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman mengenai rencana pembagian kekayaan hasi likuidasi. Dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak oleh likuidator, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.

4. Pengumuman Hasil Likuidasi Perusahaan

Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya. Pemberitahuan dan pengumuman dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas.

Bagi sobat Yuklegal yang mengalami kesulitan untuk melakukan pembubaran Perseroan Terbatas, jangan panik! Karena Yuklegal menyediakan jasa penutupan perusahaan yang tentunya memudahkan kamu! Kunjungi link https://yuklegal.com/penutupan-perusahaan/ ya untuk informasi lebih lanjut!

Sumber:

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Company Opening
Company Closing
Business Permit

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain