Oleh: Anastasia Retno, S.H.
Haiii Sobat YukLegal!
Setelah pembahasan artikel sebelumnya mengenai perizinan apa aja yang harus dimiliki oleh perusahaan startup, bagi kalian calon founder perusahaan atau pelaku usaha, yuk kita kulik tentang tata cara pendaftaran perizinan yang harus dilakukan bagi pelaku usaha!
Seperti artikel yang disampaikan sebelumnya, lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law telah mengubah beberapa ketentuan perizinan yang harus dilakukan oleh perusahaan. Salah satu perubahannya yaitu dengan lahirnya produk terbaru dari Online Single Submission atau OSS.
Nah, apa sih yang dimaksud dengan produk OSS?
OSS merupakan produk luncuran dari pemerintahan pada tahun 2018 yang berfungsi sebagai penyederhanaan tahap pendaftaran perizinan berusaha bagi setiap perusahaan. Definisi OSS sendiri menurut Pasal 1 ayat 2 Permendag Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (Permendag No 8/2020) berbunyi :
“Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi”.
Melalui platform OSS, istilah Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai dikenalkan kepada para pelaku usaha yang akan mendaftarkan perizinan Perseroan Terbatas sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Mengacu pada Pasal 8 Permendag Nomor 8 Tahun 2020 mengatur bahwa NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan perusahaan sesuai bidangnya masing-masing.
Dimana NIB ini diterbitkan oleh Lembaga OSS. Tahap perizinan berusaha yang dilaksanakan melalui lembaga OSS berdasarkan Pasal 7 Permendag Nomor 8 Tahun 2020 meliputi:
- Pendaftaran
- Penerbitan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional
- Prosedur pemenuhan Komitmen Izin Usaha
- Prosedur pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional
- Pengawasan
Produk OSS pada tahun 2018 diluncurkan oleh pemerintah melalui pendekatan izin atau license based. Namun, semenjak kehadiran Omnibus Law telah mengubah platform OSS dari license based menjadi risk based approach atau dikenal dengan istilah OSS RBA.
Bagi sobat YukLegal yang ingin mengetahui lebih lanjut wajah baru platform OSS RBA, yuk mari kita kupas lebih dalam mengenai perubahan apa saja yang dapat dijadikan perhatian!
Peluncuran OSS Terbaru
Konsep pendekatan baru OSS pasca Omnibus Law ditetapkan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar serta penentuan tingkat risiko didasarkan hasil analisis Risiko berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Sedangkan peningkatan skala usaha dikategorikan menjadi 2 (dua) kategori pelaku usaha yaitu UMK dan Non-UMK.
Klasifikasi Pelaku Usaha dibagi lagi menjadi 6 (enam) jenis skala usaha yaitu usaha mikro, kecil, menengah, besar, kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri. Setelah diuraikan klasifikasi pelaku usaha, skala kegiatan usaha, dan menguraikan jenis badan usaha, maka sobat YukLegal harus menguraikan lagi ke dalam bidang usaha dan risiko yang telah diatur dalam sistem OSS RBA. Klasifikasi risiko usaha akan menentukan persyaratan Perizinan Berusaha sebagai berikut:
- Risiko Rendah: NIB
- Risiko Menengah Rendah: NIB dan Pernyataan Pelaku Usaha untuk Memenuhi Standar Usaha
- Risiko Menengah Tinggi: NIB dan Sertifikat Standar yang Diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
- Risiko Tinggi: NIB dan Izin
Melalui kompetensi kelompok tingkat risiko dan skala kegiatan usaha, sobat YukLegal dapat langsung mengetahui risiko kegiatan usaha pada saat pendaftaran perizinan berusaha melalui OSS dan ketentuan yang terbaru tidak mewajibkan semua skala kegiatan usaha memerlukan izin.
Persyaratan Pendaftaran OSS RBA untuk Perolehan NIB
Nah, bagi sobat YukLegal yang ingin melakukan pengurusan atau pendaftaran perizinan perusahaan melalui lembaga OSS wajib tau nih dokumen apa aja yang harus kalian miliki agar NIB dapat diterbitkan dan dapat melakukan perizinan berusaha lainnya!
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
NIK yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran OSS adalah NIB penanggung Jawab Badan Usaha
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP untuk pendaftaran perolehan NIB jika suatu perusahaan belum memiliki NPWP, lembaga OSS juga dapat memproses pemberian NPWP.
3. Bentuk Badan Usaha
Bentuk badan usaha yang akan didaftarkan di platform OSS sebagaimana telah dibahas diatas, bahwa kategori kegiatan usaha diperlukan dalam Perizinan Berusaha seperti PT, yayasan, koperasi, firma, dan persekutuan perdata
4. Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA)
RPTKA diperlukan jika ada
5. Surat pengesahan badan usaha di KEMENKUHAM (AHU) secara online. Setelah pendaftaran badan usaha dan pengurusan di KEMENKUHAM, pelaku usaha baru dapat mengurus berbagai perizinan kegiatan usaha.
Nah, itulah sekilas pembahasan mengenai wajah baru platform OSS RBA yang diperbaharui untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan Perizinan Berusaha. Selain itu kalian juga dapat mengakses situs lembaga OSS yang telah disediakan pemerintah untuk mengetahui informasi lebih lanjut!
Bagi sobat YukLegal yang ingin tau lebih lanjut mengenai pendirian dan perizinan perusahaan, kalian bisa menggunakan jasa kami untuk berkonsultasi mendirikan perusahaan kalian yah!
Sumber:
Indonesia, R. (2020). Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020. Jakarta.
Indonesia, R. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Indonesia, R. (2020). Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Editor: Siti Faridah, S.H.