Oleh : Anastasia Retno, S.H.
Hai Sobat Yuklegal!!!
Seperti pembahasan artikel sebelumnya mengenai perkembangan teknologi digital yang mendorong pertumbuhan perusahaan berbasis teknologi digital terus maju, hal tersebut tidak luput dari pertumbuhan kegiatan usaha mikro dan kecil (UMK).
Berdasarkan perolehan data Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mencatat pertumbuhan unit Usaha Mikro sebesar 1,98% dan unit usaha kecil sebesar 1,99 % sejak tahun 2018 hingga 2019. Hal tersebut berangsur bertambah hingga tahun 2021 menurut data Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, menunjukan bahwa UMKM mampu menghimpun hingga 60,42% total investasi di Indonesia.
Pertumbuhan UMK mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi UMK itu sendiri melalui peluncuran Omnibus Law yang memudahkan masyarakat untuk terus berinovasi salah satunya berbagai penyederhanaan Perizinan Berusaha.
Nah, sobat YukLegal sebenarnya kategori usaha apa saja sih yang termasuk ke dalam UMK dan bagaimana dengan perizinannya? Yuk kita bahas lebih lanjut untuk mengenal kegiatan UMK dari segi legalitasnya!
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dijalankan oleh orang perorangan atau badan usaha perorangan dengan kriteria modal usaha paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan tempat usaha,
Sedangkan Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
Kriteria kepemilikan modal Usaha Kecil adalah lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.
Perizinan Berusaha bagi UMK: Keuntungan & Perizinan yang Diperlukan
Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap skala usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha. Artinya, izin usaha menjadi syarat utama UMK dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Izin apa saja sih yang diperlukan bagi pelaku usaha Mikro dan Kecil? Yuk simak perizinan dan langkah-langkah yang diperlukan UMK.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan hal pokok yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai identitas badan usahanya.
Sesuai yang telah dipaparkan pada artikel sebelumnya mengenai perolehan NIB melalui sistem terintegrasi OSS RBA, Usaha Mikro dan Usaha Kecil wajib melakukan analisis berdasarkan risiko sebagai persayaratan pemberian NIB oleh platform OSS. Hal penting yang perlu menjadi catatan adalah tidak semua skala risiko harus memerlukan izin lingkungan.
Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mewajibkan bagi setiap Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang memiliki risiko menengah atau tinggi dalam kegiatan usahanya, wajib standar usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan selain memiliki Perizinan Berusaha.
2. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02 Tahun 2019, Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk usaha mikro dan usaha kecil. IUMK wajib dimiliki pelaku usaha UMK untuk menjamin legalitas kegiatan usaha sehari-hari.
3. Izin Komersial atau Izin Operasional
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02 Tahun 2019 merupakan izin yang didapatkan pelaku Usaha Kecil dan Menengah setelah perolehan IUMK. Perolehan Izin Komersial ini ditujukan untuk melakukan kegiatan operasional kegiatan usaha.
Perolehan IUMK setelah mendapatkan NIB melalui OSS menjadi faktor penting bagi kegiatan usaha dalam menjalankan bisnisnya. Keuntungan yang didapatkan apabila pelaku usaha memperoleh IUMK adalah:
- Kepastian & Perlindungan Hukum
Pertumbuhan UMK yang terus berkembang pesat menggerakan inisiatif pemerintah untuk membuat payung hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh sebab itu, IUMK menjadi tanda legalitas suatu kegiatan usaha dalam menjamin suatu hubungan kemitraan dengan kegiatan usaha lainnya.
Selain itu pelaku kegiatan UMK yang memiliki IUMK dapat dengan mudah mendapat fasilitas dari pemerintah seperti pelatihan & pemberdayaan yang diadakan pemerintah.
- Kontribusi terhadap Pemerintah
Peroleh IUMK oleh suatu kegiatan usaha menjadi indikator pemerintah dalam menghitung pertumbuhan ekonomi. Para pelaku usaha yang melakukan pendaftaran IUMK akan tercatat dalam data statistic pemerintah. Sehingga perkembangan UMK dapat terdeteksi dan pemerintah dapat mengembangkan inovasi baru bagi pelaku usaha UMK.
Dokumen dan langkah-langkah permohonan Perizinan Berusaha IUMK yaitu:
- Surat pengantar RT atau RW lokasi usaha
- Fotokopi KTP penanggung jawab kegiatan usaha
- Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab kegiatan usaha
- Pas foto warna berkuran 4×6
- Formulir IUMK
Dokumen-dokumen tersebut lalu didaftarkan melalui sistem terintegrasi dengan mengklik laman OSS. Seperti pembahasan artikel yang sebelumnya, OSS mengeluarkan sistem risk based approach atau OSS RBA.
Nah bagi Sobat YukLegal yang ingin mengurus perizinan IUMK, Sobat YukLegal terlebih dahulu mengurus perizinan berdasarkan skala risiko usahanya dengan membaca artikel Perizinan Usaha Melalui Lembaga OSS dan juga konsultasikan kebingunganmu dengan Konsultan terbaik kami di YukLegal!
Sumber:
Indonesia, R. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Indonesia, R. (2019). Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro Dan Kecil. Jakarta: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Editor: Siti Faridah, S.H.