fbpx

Seluk Beluk Usaha Biro Perjalanan Wisata

Seluk Beluk Usaha Biro Perjalanan Wisata

Oleh: Adine Alimah Maheswari.

Halo sobat YukLegal!

Indonesia merupakan negara yang kaya akan keindahan alamnya. Potensi kekayaan alamnya yang sangat indah menjadikan Indonesia sebagai salah satu tujuan destinasi wisata bagi banyak masyarakat di seluruh dunia.

Terlebih lagi, menurut media asal Inggris money.co.uk baru-baru ini Indonesia di nobatkan menjadi negara dengan panorama dan kondisi alam terindah no satu di dunia.

Wahh sudah pasti hal tersebut membuat Indonesia menjadi jauh lebih dikenal oleh banyak orang di seluruh dunia.

Potensi keindahan alam Indonesia yang sangat indah tersebut, membuat bidang sektor industri berlomba-lomba untuk membuka peluang usaha yang menjanjikan khususnya dalam bidang biro perjalanan destinasi wisata.

Nah, kalian tau tidak mengenai syarat pendirian izin usaha biro perjalanan bagi destinasi wisata? Pasti sobat YukLegal penasaran bukan?

Yuk, langsung saja kita simak penjelasannya berikut ini!

Baca Juga: Sistematika Mengganti Nama Perusahaan Seperti Yang Dilakukan PT Adaro Energy Tbk, Simak Penjelasannya!

Apa itu Usaha Perjalanan Wisata?

Usaha jasa perjalanan wisata adalah sebuah usaha jasa yang bergerak dalam bidang perjalanan destinasi wisata. Usaha jasa perjalanan wisata ini terbagi menjadi dua, yakni biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata.

Biro perjalanan wisata adalah usaha penyedia jasa yang khusus mengurus dan menyelenggarakan mengenai perjalanan dan perencanaan, serta persinggahan orang-orang yang bertujuan ingin melakukan kegiatan perjalanan wisata baik dalam negeri maupun luar negeri.

Sedangkan, agen perjalanan wisata adalah sebuah usaha jasa yang khusus bergerak dalam melayani sarana pemesanan tiket atau akomodasi dan menangani pengurusan dokumen bagi siapapun yang membutuhkan untuk kepentingan tertentu.

Di Indonesia sendiri jenis atau bentuk usaha perjalanan wisata sangatlah beragam, mengingat sangat terjaminnya prospek usaha dalam bidang perjalanan wisata ini. Contoh dari bentuk jasa usaha pelayanan perjalanan wisata di Indonesia, yaitu Traveloka, pegi-pegi, tiket.com, trivago, dan lainnya. 

Kemudian, mengenai bentuk usaha pariwisata dapat digolongkan sebagai berikut:

  1. Usaha mikro dan kecil dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, atau badan usaha berbadan hukum;
  2. Usaha menengah dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, atau badan usaha berbadan hukum; dan
  3. Usaha besar berbentuk badan usaha berbadan hukum.

Baca Juga: Syarat Pendirian Start-Up Di Indonesia.

Syarat Pendirian Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata

Kegiatan izin usaha pariwisata adalah syarat perizinan penting yang perlu dilakukan oleh setiap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang bisnis pariwisata. 

Kegiatan perizinan umumnya akan diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha memenuhi semua persyaratan di dalamnya.

Selain itu, memiliki izin usaha dapat memberikan berbagai macam manfaat bagi perusahaan, antara lain:

  1. Memiliki bukti yang akurat bahwa usaha tidak melanggar hukum;
  2. Sebagai sarana promosi;
  3. Syarat guna menunjang usaha;
  4. Mempermudah perusahaan dalam mendapatkan sponsor atau mitra usaha.

Pada dasarnya, kegiatan usaha biro perjalanan wisata umumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT). PT merupakan persekutuan modal yang pemegang sahamnya hanya bertanggung jawab sebatas pada saham yang dimilikinya sehingga ia tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.

Berdasarkan hal tersebut, maka segala bentuk perizinan usaha dalam usaha biro perjalanan wisata dapat mengikuti persyaratan dalam bentuk usaha PT.

Menurut Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 ayat (2) UUPT dijelaskan, bahwa:

Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan”.

Dengan demikian, tidak ada lagi batasan minimum dalam hal besaran modal dasar guna mendirikan sebuah PT, melainkan besaran modal tersebut ditentukan oleh keputusan pendiri PT itu sendiri.

Selain itu, PT dapat didirikan oleh 1 (satu) orang, adanya keringanan biaya pendirian badan hukum, dan tidak memerlukan akta notaris.

Pada pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor No. 85 tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata menyatakan, bahwa:

“Pengusaha jenis usaha jasa transportasi wisata dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha Indonesia berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Berdasarkan hal tersebut, menurut sumber izin.co.id berikut ini merupakan syarat administratif yang harus dilengkapi untuk dapat membuat izin usaha pariwisata, yaitu:

  1. Akta Perseroan Terbatas (Khusus Travel);
  2. NPWP Perusahaan;
  3. Domisili Perusahaan;
  4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  5. Surat Izin Usaha Pariwisata;
  6. Surat Izin Tetap atau Sementara untuk menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA).

Kemudian, dalam hal proses prosedur pembuatan izin usaha pariwisata akan berbeda tergantung domisili pembuatan, tetapi berikut ini adalah garis besar dalam pembuatanya :

  1. Mengisi form permohonan di loket Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT);
  2. Pengajuan form terhadap bupati atau kepala daerah;
  3. Meminta surat pengantar untuk ditujukan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
  4. Pengecekan berkas permohonan;
  5. Mengambil surat izin ke loket pengambilan;
  6. Penyusunan proposal bisnis usaha;
  7. Status tempat usaha (beserta foto).

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Seluk Beluk Usaha Biro Perjalanan Wisata”. Jika kamu memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi dengan pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia, YukLegal solusinya!

Sumber:

Aris N. Cara Membuat Izin Usaha Wisata. https://koran-jakarta.com/cara-membuat-izin-usaha-wisata?page=all. Diakses pada 25 Februari 2022.

IDN TIMES. Biro Perjalanan: Pengertian, Jenis dan Fungsinya. https://www.idntimes.com/business/finance/rinda-faradilla/apa-itu-biro-perjalanan/5. Diakses pada 25 Februari 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Company Opening
Company Closing
Business Permit

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain