Oleh: Anggianti Nurhana
memancing ikan dengan umpan
tak lupa menebar jala
yuk segera siapkan
jangan ditunda-tunda
Sejalan dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja, mendirikan PT Perorangan adalah langkah yang tepat untuk mengembangkan usaha Anda. Dengan PT Perorangan yang dikategorikan sebagai badan hukum yang sah, kepercayaan calon investor atau pihak ketiga akan dengan mudah didapatkan.
Untuk memberikan kemudahan bagi Anda, berikut kami rangkum seluruh informasi penting terkait apa saja yang perlu Anda persiapkan sebelum mendirikan PT Perorangan. Jadi, yuk simak terus penjelasan berikut!
Definisi PT Perorangan
Berdasarkan UU Cipta Kerja, PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja. Orang tersebut berperan sebagai pemegang saham sekaligus merangkap sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha.
Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya. Meskipun demikian, perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya tetaplah badan hukum yang sah.
Persiapan Pendirian PT Perorangan
1. Temukan Nama Perusahaan
Menemukan nama perusahaan yang sesuai sangat penting untuk dilakukan karena tidak boleh sama dengan lainnya. Untuk menghindari kesamaan, pelaku usaha dapat mengecek secara langsung pada website Kementerian Hukum dan HAM, selengkapnya bisa cek disini. .
2. Menentukan Modal Usaha
Berdasarkan Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 PP No. 29/2016 menyatakan bahwa besaran modal dasar PT Perorangan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. Dengan ketentuan ini, calon pendiri PT Perorangan diberikan kemudahan. Bahwa tidak ada ketentuan mengenai berapa minimal modal untuk membuat PT.
Baca Juga: Ini Perbandingan Pendirian PT Perorangan dan PT Persekutuan Modal.
3. Persiapkan Data Identitas Pendiri Sekaligus Direktur dan Pemegang Saham PT Perorangan
Kelengkapan data administrasi seringkali dilupakan oleh pelaku usaha yang ingin mendirikan PT Perorangan. Meskipun terlihat sepele, kesalahan ini akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari apabila ditemukan data yang tidak sinkron. Misalnya saat ingin mendirikan PT Perorangan dan mengajukan perizinan berusahanya.
Jika data dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan dinyatakan tidak valid dalam Sistem OSS Berbasis Risiko, maka proses pendirian dan pengajuan perizinan berusahanya akan terkendala. Anda juga harus mempersiapkan email dan nomor telepon bagi perusahaan untuk mempermudah komunikasi dan perizinan berusaha.
4. Tentukan Lokasi Usaha
Pemilihan lokasi usaha sangat bergantung pada Rencana Detail Tata Ruang (“RDTR”). Bagi daerah yang telah memiliki RDTR, pelaku usaha maupun non-berusaha dapat menggunakan mekanisme Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKKPR”) . Namun jika daerah tersebut belum memiliki RDTR, dapat menggunakan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”).
KKKPR diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS Berbasis Risiko. Sedangkan PKKPR dikhususkan bagi wilayah yang belum memiliki RDTR dengan penilaian dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.
Baca Juga: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang: Istilah Baru Gantikan Izin Lokasi.
5. Menentukan KBLI Sesuai Dengan Bidang Usaha
KBLI merupakan singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Definisi lengkapnya telah diatur dalam Pasal 1 Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang menyatakan:
“Yang dimaksud dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah mengklasifikasikan aktivitas/ kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/ output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.”
Kode yang terdiri atas 5 digit tersebut wajib dipenuhi oleh pelaku usaha untuk menjadi klasifikasi resmi guna memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan kegiatan usaha di Indonesia. Jadi sebelum mendirikan PT Perorangan, Anda harus tahu nih mana KBLI yang paling cocok digunakan untuk bidang usaha yang akan dijalankan, selengkapnya bisa cek disini.
6. Membuat Pernyataan Pendirian PT Perorangan
Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mendirikan PT Perorangan hanya perlu Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Pernyataan Pendirian PT Perorangan tersebut memuat:
1. Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan;
2. Jangka waktu berdirinya PT Perorangan;
3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Perorangan;
4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
5. Nilai nominal dan jumlah saham;
6. Alamat PT Perorangan; dan
6. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan.
Setelah memahami terkait Siapkan 6 Hal Ini Sebelum Mendirikan PT Perorangan, tunggu apalagi untuk segera mendaftarkan perusahaan Anda? Tentunya Anda juga dapat mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui YukLegal. Platform konsultasi terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
OSS Kementerian Investasi/ BKPM. https://oss.go.id/.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.