Oleh: Zainurohmah
Halo, Sobat YukLegal!
Bagaimana kabarnya? Semoga selalu dalam kondisi terbaik yaa!
Kembali lagi bersama kami yang akan membahas tentang informasi hukum yang menarik dan ter-update!
Dalam pembahasan kali ini, kita akan membahas terkait bagaimana perlindungan bagi varietas tanaman.
Kekayaan Intelektual yang Wajib Dilindungi Negara
Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Sebagai anggota World Trade Organization (“WTO”) alias organisasi perdagangan dunia, Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement).
Berdasarkan Article 2.1. TRIPs Agreement, beberapa jenis kekayaan intelektual yang wajib dilindungi negara-negara di dunia termasuk Indonesia yang tergabung dalam WTO yaitu sebagai berikut.
a. Hak Cipta dan Hak Terkait
b. Merek
c. Indikasi Geografis
d. Desain Industri
e. Paten
f. Desain tata-letak sirkuit terpadu
g. Rahasia Dagang
h. Perlindungan Varietas Tanaman
Baca juga: Mengenal Sistem Perlindungan Merek Di Indonesia.
Invensi yang Tidak Bisa Diberi Hak Paten
Selanjutnya, dalam Article 27.3. TRIPs Agreement disebutkan bahwa:
Members may also exclude from patentability:
a. diagnostic, therapeutic and surgical methods for the treatment of humans or animals
b. plants and animals other than micro-organisms, and essentially biological processes for the production of plants or animals other than non-biological and microbiological processes. However, Members shall provide for the protection of plant varieties either by patents or by an effective sui generis system or by any combination thereof. The provisions of this subparagraph shall be reviewed four years after the date of entry into force of the WTO Agreement.
Berdasarkan Article 27.3.b TRIPs Agreement tersebut, negara bisa mengecualikan tanaman dari hak paten. Di Indonesia sendiri, invensi yang berupa makhluk hidup tidak dapat diberi hak paten. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 UU Paten, yang berbunyi:
Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi:
a. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan
b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/ atau hewan
c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
d. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
e. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Tanaman merupakan makhluk hidup sehingga berdasarkan Pasal 9 huruf d UU Paten maka tanaman tidak bisa diberikan hak paten.
Kewajiban Negara untuk Melindungi Varietas Tanaman
Dalam Article 27.3.b TRIPs Agreement dijelaskan bahwa meskipun negara bisa mengecualikan tanaman dari hak paten, negara tetap memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan varietas tanaman baik dengan paten atau dengan sistem sui generis yang efektif atau dengan kombinasinya.
Karena Indonesia tidak bersedia memberikan hak paten pada tanaman maka Indonesia wajib menyediakan perlindungan sui generis untuk varietas tanaman. Untuk itu, dalam rangka melindungi invensi di bidang varietas tanaman dikeluarkanlah Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (“UU PVT”).
Baca juga: Ketentuan Khusus Produk Farmasi Dalam Undang-Undang Paten.
Perlu Sobat YukLegal ketahui, UU PVT ini tidak disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tetapi oleh Kementerian Pertanian.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut TRIPs Agreement tanaman bisa dikecualikan dari pemberian hak paten. Dalam UU Paten sendiri, ada beberapa invensi yang tidak dapat diberikan hak paten salah satunya invensi yang berupa makhluk hidup. Karena tanaman merupakan makhluk hidup itu berarti tanaman tidak bisa diberikan hak paten sebagaimana diatur dalam UU Paten. Akan tetapi, negara tetap berkewajiban melindungi varietas tanaman sehingga dikeluarkanlah UU PVT untuk memberikan perlindungan atas invensi di bidang varietas tanaman.
Sekian pembahasan terkait “Tanaman Tidak Bisa Diberi Hak Paten, Bagaimana Perlindungannya?” apabila Sobat YukLegal ingin bertanya lebih lanjut atau berkonsultasi hukum bisa segera menghubungi kami di YukLegal ya! Yuk baca juga artikel menarik lainnya di YukLegal.com!
Sumber:
Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.