{"id":3359,"date":"2022-02-10T04:33:56","date_gmt":"2022-02-10T04:33:56","guid":{"rendered":"https:\/\/yuklegal.com\/?p=3359"},"modified":"2022-02-10T04:33:56","modified_gmt":"2022-02-10T04:33:56","slug":"hak-kekayaan-intelektual-pada-desain-industri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/hak-kekayaan-intelektual-pada-desain-industri\/","title":{"rendered":"Punya Industri Kreatif? Yuk, Kenali Hak Kekayaan Intelektual Pada Desain Industri!"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Halo sobat <a href=\"https:\/\/yuklegal.com\/en\/\">YukLegal<\/a> bagaimana kabar kalian hari ini? Bertemu lagi dengan artikel <a href=\"https:\/\/yuklegal.com\/en\/\">YukLegal<\/a>.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dimanapun kalian berada semoga kalian senantiasa dalam keadaan sehat dan bahagia ya. Serta juga masih semangat terus untuk belajar ya!<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Oh ya, artikel kali ini bakal membahas tentang desain industri yang mana merupakan salah satu satu dari komponen hak kekayaan intelektual (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">intellectual property<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Mungkin banyak dari kita semua juga mulai merasakan dunia digital begitu cepat menduduki posisi penting dalam kehidupan sehari-hari. Seperti alat transportasi yang pemesanannya dilakukan secara digital, <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">e-commerce<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> yang mulai merajalela di kalangan masyarakat dengan menyediakan barang serba ada dan lengkap, dan juga digital menjadi salah satu jembatan untuk bidang industri kreatif memasarkan karyanya hingga dapat menghasilkan keuntungan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Di samping dari sekian banyak kemajuan yang sudah sangat canggih dan efisien, memang hal ini sangat berdampak pada perkembangan laju ekonomi yang pesat untuk setiap wirausaha di bidang industri kreatif mengenalkan produknya ke khalayak luas.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Produk yang ditawarkan dari industri kreatif ini sangat beranekaragam. Mulai dari kerajinan tangan, fashion, furniture, dan lain sebagainya.<\/span><\/p>\n<p><b>Baca Juga: <\/b><a href=\"https:\/\/yuklegal.com\/en\/hak-paten-perbedaan-paten-biasa-dan-paten-sederhana\/\"><b>Hak Paten: Perbedaan Paten Biasa Dan Paten Sederhana.<\/b><\/a><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Ramainya permintaan barang dari konsumen ke produsen industri kreatif pada dasarnya dapat dilihat dari berbagai sisi. Mulai dari kegunaan dan manfaat tersebut, hingga ke desain industri yang dimiliki oleh barang tersebut.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Pasti sobat legal ketika akan membeli suatu barang desain merupakan hal yang pertama kali dilihat sebelum akhirnya membeli barang tersebut, benar tidak?\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Jika benar, pernahkan sobat legal berfikir suatu barang dengan desain tertentu bisa melekat dan dapat menjadi identitas yang kuat seiring dengan berkembangnya zaman.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Bisa dipastikan, desain industri yang terus bertahan dan menjadikannya desain tersebut ciri khas dari sebuah produk biasanya telah mendaftarkan desain industri tersebut ke bidang hak kekayaan intelektual.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Lalu sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan desain industri itu? Serta bagaimana negara memberikan perlindungan terhadap suatu desain industri.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Mari jangan lewatkan pembahasan menarik kali ini. <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">Check this out<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">, sobat legal!<\/span><\/p>\n<p><b>Baca juga: <\/b><a href=\"https:\/\/yuklegal.com\/en\/pelindungan-paten-bagi-warga-negara-asing\/\"><b>Hak Paten: Perlindungan Paten Bagi Warga Negara Asing<\/b><\/a><strong>.\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Desain industri kerap kali kita jumpai pada benda-benda di sekitar kita. Misalnya desain dari sebuah handphone, laptop, tas, dompet, dan lain sebagainya. Sehingga dengan adanya desain industri membuat konsumen yang melihatnya langsung dapat mengidentifikasi nama brand tersebut. Serta desain industri menjadikan cap bagi setiap pendesain yang telah membuatnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Negara memberikan fasilitas dan perlindungan kepada setiap karya yang telah dihasilkan dari sebuah usaha. Hal ini juga merupakan suatu bentuk penghargaan dan menjaga suatu desain industri dari produk yang dihasilkan tetap orisinil dan memiliki daya jual yang tinggi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Merujuk pada Undang-Undang No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa:\u00a0<\/span><\/p>\n<blockquote><p><span style=\"font-weight: 400\">\u201c<\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">Desain industri adalah <\/span><\/i><i><span style=\"font-weight: 400\">suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">\u201d<\/span><\/p><\/blockquote>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Atas dasar pengertian diatas, sebuah desain industri meliputi banyak hal yang melekat pada sebuah produk tersebut. Hal inilah yang membuat sebuah produk akan memiliki nilai tersendiri yang berbeda dengan produk lainnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Perlu diketahui bahwa sebuah desain industri ini memiliki urgensitas yang tinggi untuk segera dilakukan pendaftaran ke Dirjen hak kekayaan intelektual Indonesia. Sebelumnya bahwa ada beberapa manfaat yang dapat diambil jika mendaftarkan desain industri, diantaranya adalah:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Memberikan legalitas yang kuat terhadap desain industri yang melekat pada suatu produk.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Mencegah adanya tindak kejahatan pemalsuan suatu desain industri. Pada umumnya sebuah desain industri yang tidak didaftarkan akan lebih mudah untuk mengalami pemalsuan. Apabila telah didaftarkan akan lebih memiliki dampak hukum yang jelas ketika desain industri dipalsukan atau digunakan tanpa izin oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Dapat menambah suatu nilai komersial yang tinggi pada produk. Pada produk yang telah memiliki desain industri dan telah dilakukan pendaftaran akan memberikan keuntungan yang berlipat ganda. Hal ini dikarenakan produk dengan desain industri yang orisinil hanya akan dimiliki oleh satu produk saja tanpa ada yang melakukan tindak pemalsuan. Otomatis hal ini akan meningkatkan nilai keuntungan.\u00a0<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Meskipun desain industri dapat didaftarkan, tidak semua desain industri dapat dilakukan secara sembarangan. Tepatnya pada pasal 2, Undang-Undang No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, bahwa:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Desain Industri yang memiliki kebaruan (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">novelty<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Suatu desain industri yang telah dilakukan pendaftaran dan telah mendapat persetujuan maka akan mendapatkan perlindungan serta tercatat dalam daftar umum desain industri serta diumumkan pada berita resmi desain industri. Hal ini menjadi penanda atau agenda jika suatu permohonan pendaftaran telah selesai.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Namun dalam hal perlindungan terhadap desain industri memiliki waktu yang terbatas. Pada pasal 5 ayat 1, Undang-Undang No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri menjelaskan bahwa jangka waktu perlindungan yang diberikan adalah 10 (sepuluh) tahun, yang dimulai sejak tanggal penerimaan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Berdasarkan ulasan yang disampaikan di atas apakah masih ragu untuk segera mendaftarkan desain industri dari produk kreatif anda? Karena bisa dilihat kan jika banyak sekali keuntungan jika melakukan pendafataran desain industri.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Jika masih ragu dan memiliki banyak pertanyaan sobat legal bisa melakukan konsultasi sekaligus jasa pendaftaran kekayaan intelektual di <\/span><a href=\"https:\/\/yuklegal.com\/en\/layanan-kami\/\"><b>layanan YukLegal<\/b><\/a><span style=\"font-weight: 400\">. Dalam menggunakan layanan ini akan mempermudah sobat legal semua dan pastinya anti ribet. CEK SEKARANG!<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Sekian untuk ulasan artikel kali ini, <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">See you next article!<\/span><\/i><\/p>\n<p><b>Sumber:<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Undang-Undang no 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dirjen KI. 2022. Desain Industri, diakses melalui <\/span><a href=\"https:\/\/dgip.go.id\/menu-utama\/desain-industri\/pengenalan\"><span style=\"font-weight: 400\">https:\/\/dgip.go.id\/menu-utama\/desain-industri\/pengenalan<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> pada tanggal 31 Januari 2022.<\/span><\/p>\n<p><strong>Sumber Gambar:<\/strong><\/p>\n<p>indonesia.go.id<\/p>\n<p><strong>Editor: Siti Faridah, S.H.<\/strong><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H. Halo sobat YukLegal bagaimana kabar kalian hari ini? Bertemu lagi dengan artikel YukLegal. Dimanapun kalian berada semoga kalian senantiasa dalam keadaan sehat dan bahagia ya. Serta juga masih semangat terus untuk belajar ya! Oh ya, artikel kali ini bakal membahas tentang desain industri yang mana merupakan salah satu satu dari [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":2,"featured_media":3360,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11],"tags":[941,938,937,940,939],"class_list":["post-3359","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-haki","tag-desain-industri","tag-desain-industri-adalah","tag-hak-kekayaan-intelektual-pada-desain-industri","tag-pendaftaran-desain-industri-ke-djki","tag-perlindungan-desain-industri"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v26.4 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Punya Industri Kreatif? Yuk, Kenali Hak Kekayaan Intelektual Pada Desain Industri! - Yuk Legal<\/title>\n<meta name=\"description\" content=\"Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.\" \/>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/yuklegal.com\/en\/hak-kekayaan-intelektual-pada-desain-industri\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Punya Industri Kreatif? Yuk, Kenali Hak Kekayaan Intelektual Pada Desain Industri! - Yuk Legal\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/yuklegal.com\/en\/hak-kekayaan-intelektual-pada-desain-industri\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Yuk Legal\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2022-02-10T04:33:56+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/yuklegal.com\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/1571194816_ilustrasi_desain.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1400\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"900\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/jpeg\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"Siti Faridah\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Siti Faridah\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"4 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/yuklegal.com\/hak-kekayaan-intelektual-pada-desain-industri\/\",\"url\":\"https:\/\/yuklegal.com\/hak-kekayaan-intelektual-pada-desain-industri\/\",\"name\":\"Punya Industri Kreatif? Yuk, Kenali Hak Kekayaan Intelektual Pada Desain Industri! - Yuk Legal\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/yuklegal.com\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/yuklegal.com\/hak-kekayaan-intelektual-pada-desain-industri\/#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/yuklegal.com\/hak-kekayaan-intelektual-pada-desain-industri\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\/\/yuklegal.com\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/1571194816_ilustrasi_desain.jpg\",\"datePublished\":\"2022-02-10T04:33:56+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\/\/yuklegal.com\/#\/schema\/person\/f0eec04d980a6428725dc4f504509c09\"},\"description\":\"Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\/\/yuklegal.com\/hak-kekayaan-intelektual-pada-desain-industri\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/yuklegal.com\/hak-kekayaan-intelektual-pada-desain-industri\/\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\/\/yuklegal.com\/hak-kekayaan-intelektual-pada-desain-industri\/#primaryimage\",\"url\":\"https:\/\/yuklegal.com\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/1571194816_ilustrasi_desain.jpg\",\"contentUrl\":\"https:\/\/yuklegal.com\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/1571194816_ilustrasi_desain.jpg\",\"width\":1400,\"height\":900,\"caption\":\"Hak Kekayaan Intelektual Pada Desain Industri\"},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\/\/yuklegal.com\/hak-kekayaan-intelektual-pada-desain-industri\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\/\/yuklegal.com\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Punya Industri Kreatif? Yuk, Kenali Hak Kekayaan Intelektual Pada Desain Industri!\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/yuklegal.com\/#website\",\"url\":\"https:\/\/yuklegal.com\/\",\"name\":\"Yuk Legal\",\"description\":\"\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\/\/yuklegal.com\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\/\/yuklegal.com\/#\/schema\/person\/f0eec04d980a6428725dc4f504509c09\",\"name\":\"Siti Faridah\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\/\/yuklegal.com\/#\/schema\/person\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/57f51264c94de8b099b233fd4b2832086130d6f6fab8d6345855ed9f11f27bac?s=96&d=mm&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/57f51264c94de8b099b233fd4b2832086130d6f6fab8d6345855ed9f11f27bac?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"Siti Faridah\"},\"url\":\"https:\/\/yuklegal.com\/en\/author\/sitifaridah\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Punya Industri Kreatif? Yuk, Kenali Hak Kekayaan Intelektual Pada Desain Industri! - Yuk Legal","description":"Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/hak-kekayaan-intelektual-pada-desain-industri\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"Punya Industri Kreatif? Yuk, Kenali Hak Kekayaan Intelektual Pada Desain Industri! - Yuk Legal","og_description":"Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.","og_url":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/hak-kekayaan-intelektual-pada-desain-industri\/","og_site_name":"Yuk Legal","article_published_time":"2022-02-10T04:33:56+00:00","og_image":[{"width":1400,"height":900,"url":"https:\/\/yuklegal.com\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/1571194816_ilustrasi_desain.jpg","type":"image\/jpeg"}],"author":"Siti Faridah","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"Siti Faridah","Est. reading time":"4 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/yuklegal.com\/hak-kekayaan-intelektual-pada-desain-industri\/","url":"https:\/\/yuklegal.com\/hak-kekayaan-intelektual-pada-desain-industri\/","name":"Punya Industri Kreatif? Yuk, Kenali Hak Kekayaan Intelektual Pada Desain Industri! - Yuk Legal","isPartOf":{"@id":"https:\/\/yuklegal.com\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"https:\/\/yuklegal.com\/hak-kekayaan-intelektual-pada-desain-industri\/#primaryimage"},"image":{"@id":"https:\/\/yuklegal.com\/hak-kekayaan-intelektual-pada-desain-industri\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/yuklegal.com\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/1571194816_ilustrasi_desain.jpg","datePublished":"2022-02-10T04:33:56+00:00","author":{"@id":"https:\/\/yuklegal.com\/#\/schema\/person\/f0eec04d980a6428725dc4f504509c09"},"description":"Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/yuklegal.com\/hak-kekayaan-intelektual-pada-desain-industri\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/yuklegal.com\/hak-kekayaan-intelektual-pada-desain-industri\/"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/yuklegal.com\/hak-kekayaan-intelektual-pada-desain-industri\/#primaryimage","url":"https:\/\/yuklegal.com\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/1571194816_ilustrasi_desain.jpg","contentUrl":"https:\/\/yuklegal.com\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/1571194816_ilustrasi_desain.jpg","width":1400,"height":900,"caption":"Hak Kekayaan Intelektual Pada Desain Industri"},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/yuklegal.com\/hak-kekayaan-intelektual-pada-desain-industri\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/yuklegal.com\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Punya Industri Kreatif? Yuk, Kenali Hak Kekayaan Intelektual Pada Desain Industri!"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/yuklegal.com\/#website","url":"https:\/\/yuklegal.com\/","name":"Yuk Legal","description":"","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/yuklegal.com\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/yuklegal.com\/#\/schema\/person\/f0eec04d980a6428725dc4f504509c09","name":"Siti Faridah","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/yuklegal.com\/#\/schema\/person\/image\/","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/57f51264c94de8b099b233fd4b2832086130d6f6fab8d6345855ed9f11f27bac?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/57f51264c94de8b099b233fd4b2832086130d6f6fab8d6345855ed9f11f27bac?s=96&d=mm&r=g","caption":"Siti Faridah"},"url":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/author\/sitifaridah\/"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3359","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3359"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3359\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3360"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3359"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3359"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3359"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}