{"id":3550,"date":"2022-04-05T00:37:27","date_gmt":"2022-04-05T00:37:27","guid":{"rendered":"https:\/\/yuklegal.com\/?p=3550"},"modified":"2022-04-05T00:37:27","modified_gmt":"2022-04-05T00:37:27","slug":"perusahaan-sebagai-subjek-tindak-pidana-korupsi-berakibat-pada-penutupan-perusahaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/perusahaan-sebagai-subjek-tindak-pidana-korupsi-berakibat-pada-penutupan-perusahaan\/","title":{"rendered":"Perusahaan Sebagai Subjek Tindak Pidana Korupsi Berakibat Pada Penutupan Perusahaan"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Oleh: Fatimatul Uluwiyah, S.H.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Penutupan perusahaan tidak selalu diakibatkan oleh adanya pailit maupun kebangkrutan, selain itu banyak sekali permasalahan lain yang menjadi sebab ditutupnya sebuah perusahaan. <\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Seperti halnya berkaitan dengan masalah administratif berupa legalitas perusahaan, tidak sedikit pula perusahaan yang izinnya bermasalah, sehingga mengharuskan perusahaan ditutup secara paksa karena dianggap ilegal, dan meresahkan masyarakat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Selain itu, tahukah kalian, ternyata sebuah perusahaan atau badan hukum juga dapat dikenai hukuman secara pidana seperti kasus korupsi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Sebagai akibat dari sanksi pidana yang dikenakan bagi badan hukum ini, terdapat beberapa perusahaan yang akhirnya memilih menutup aktivitasnya karena beberapa faktor yang timbul.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Kira-kira bagaimana bisa sebuah perusahaan dapat dikenai sanksi pidana korupsi, yuk simak penjelasan singkat berikut!<\/span><\/p>\n<h3><b>Perusahaan Sebagai Subjek Hukum Pidana<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Salah satu kejahatan yang dapat dilakukan oleh korporasi adalah tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kemudahan, keuntungan, dan laba yang lebih besar, sehingga dapat mengefisienkan biaya atau modal yang dikeluarkan oleh korporasi, baik itu modal tenaga kerja, waktu, tempat dan dana. <\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Tujuan akhirnya adalah korporasi baik itu sekumpulan atau perorangan akan mendapatkan penghasilan lebih dari biasanya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Menurut Sri Soedewi Masjchoen, badan hukum<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu berwujud himpunan dan harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu dan dikenal dengan yayasan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Kemudian E. Utrecht ,badan hukum adalah badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau bukan manusia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak dikenal bahwa badan hukum termasuk dalam subjek hukum pidana, s<\/span><span style=\"font-weight: 400\">eiring perkembangan yang ada dalam masyarakat, ternyata badan hukum (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">rechtspersoon<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">) dapat juga dipidana dengan pidana berupa (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">reele execute<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">) harta kekayaannya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Sekalipun dalam Pasal 59 dan 169 KUHP ada ketentuan yang menentukan suatu perkumpulan sebagai subjek hukum yang dapat dikenai pidana, tetapi pasal tersebut ternyata tertuju kepada manusianya, yaitu siapa yang ikut dalam perkumpulan yang dimaksudkan untuk dipidana.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Jadi, sekarang ini hanya undang-undang di luar KUHP saja yang membuat ketentuan tentang dapat dipidananya korporasi atau badan hukum, yaitu salah satunya diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dalam rumusan pasal subjek hukum yang digunakan adalah \u201csetiap orang\u201d (tidak ada kata korporasi) seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) namun dalam Pasal 1 angka 3 dijelaskan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan termasuk korporasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa Korporasi yaitu kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Berarti korporasi baik sebagai badan hukum maupun bukan badan hukum dianggap mampu melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">corporate criminal responsibility<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">).<\/span><\/p>\n<p><b>Baca juga: <\/b><a href=\"https:\/\/yuklegal.com\/en\/perlindungan-hukum-bagi-perusahaan-pailit-di-masa-pandemi\/\"><b>perlindungan-hukum-bagi-perusahaan-pailit-di-masa-pandemi<\/b><\/a><b>.<\/b><\/p>\n<h3><b>Pertanggungjawaban Pidana Badan Hukum Dalam Hukum Pidana<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Bentuk rumusan pertanggungjawaban pidana korporasi yang dianut oleh UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat dirumuskan sebagai:\u00a0<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400\"><i><span style=\"font-weight: 400\">Various liability<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> atau pertanggungjawaban pengganti atau diwakilkan. Artinya orang bisa bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><i><span style=\"font-weight: 400\">Strict liability<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> atau pertanggungjawaban pidana ketat atau pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Sepanjang mengenai proses dalam sistem peradilan pidana, UU Tipikor telah mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, yang dinyatakan dalam Pasal 20,\u00a0 yaitu :\u00a0<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana di maksud dalam ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi tersebut di bawa ke sidang pengadilan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka pengadilan untuk menghadap dan penyerahan surat pengadilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporsi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1\/3 (satu pertiga).<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Disamping pidana pokok tersebut, juga diatur pidana tambahan terhadap Korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan\u00a0 c yang menentukan, bahwa korporasi dapat dikenakan penindakan berupa perampasan barang.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Perampasan tersebut dapat berupa barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Selain itu, dapat dilakukan penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dalam Pasal 20 ayat (2)\u00a0 menyebutkan bahwa\u00a0 korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi apabila tindak pidana korupsi tersebut dilakukan\u00a0 oleh orang yang berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain bertindak dalam lingkungan korporasi yang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.<\/span><\/p>\n<p><b>Baca juga: <\/b><a href=\"https:\/\/yuklegal.com\/en\/perbedaan-pertanggungjawaban-firma-dengan-persekutuan-perdata-yuk-simak-penjelasannya\/\"><b>Perbedaan Pertanggungjawaban Firma dengan Persekutuan Perdata.<\/b><\/a><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Korupsi yang dilakukan oleh badan hukum pada umumnya terjadi untuk <\/span><span style=\"font-weight: 400\">mencapai keuntungan ekonomis dengan membujuk para pejabat untuk memberikan berbagai bentuk perlakuan khusus\/istimewa.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Antara lain, seperti memberi kontrak, mempercepat\/memperlancar izin, dan membuat pengecualian-pengecualian atau menutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh badan hukum.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Badan hukum dapat dikenakan sanksi pidana atas perbuatannya yang melanggar ketentuan dalam hukum pidana dengan pemberian sanksi berupa pidana pokok berupa denda serta pidana tambahan seperti halnya penyitaan aset yang timbul dari keuntungan adanya korupsi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Demikianlah penjelasan mengenai <\/span><b>Perusahaan Sebagai Subjek Tindak Pidana Korupsi Berakibat Pada Penutupan Perusahaan<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, semoga bermanfaat dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum lainnya melalui website <\/span><a href=\"https:\/\/yuklegal.com\/en\/\"><span style=\"font-weight: 400\">YukLegal<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\">!<\/span><\/p>\n<p><b>Sumber:<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Drajad, Ahmad. 2015. \u201c<\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Korporasi Sebagai Subjek Tindak Pidana Korupsi<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">\u201d. Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus. Diakses melalui <\/span><a href=\"https:\/\/www.pn-medankota.go.id\/v3\/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=383:drajad1&amp;catid=101:kumpulan-artikel&amp;Itemid=101\"><span style=\"font-weight: 400\">https:\/\/www.pn-medankota.go.id\/v3\/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=383:drajad1&amp;catid=101:kumpulan-artikel&amp;Itemid=101<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> pada 14 Maret 2022.<\/span><\/p>\n<p><strong>Sumber Gambar:<\/strong><\/p>\n<p>unsplash.com<\/p>\n<p><strong>Editor: Siti Faridah, S.H.<\/strong><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Fatimatul Uluwiyah, S.H. Penutupan perusahaan tidak selalu diakibatkan oleh adanya pailit maupun kebangkrutan, selain itu banyak sekali permasalahan lain yang menjadi sebab ditutupnya sebuah perusahaan. Seperti halnya berkaitan dengan masalah administratif berupa legalitas perusahaan, tidak sedikit pula perusahaan yang izinnya bermasalah, sehingga mengharuskan perusahaan ditutup secara paksa karena dianggap ilegal, dan meresahkan masyarakat. Selain [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":2,"featured_media":3551,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[41],"tags":[42,1216,1215],"class_list":["post-3550","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-penutupan-perusahaan","tag-penutupan-perusahaan","tag-pertanggungjawaban-pidana-badan-hukum-dalam-hukum-pidana","tag-perusahaan-sebagai-subjek-hukum-pidana"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v26.4 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Perusahaan Sebagai Subjek Tindak Pidana Korupsi Berakibat Pada Penutupan Perusahaan - Yuk Legal<\/title>\n<meta name=\"description\" content=\"Hanya undang-undang di luar KUHP saja yang membuat ketentuan tentang dapat dipidananya korporasi atau badan hukum.\" \/>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/yuklegal.com\/en\/perusahaan-sebagai-subjek-tindak-pidana-korupsi-berakibat-pada-penutupan-perusahaan\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Perusahaan Sebagai Subjek Tindak Pidana Korupsi Berakibat Pada Penutupan Perusahaan - Yuk Legal\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Hanya undang-undang di luar KUHP saja yang membuat ketentuan tentang dapat dipidananya korporasi atau badan hukum.\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/yuklegal.com\/en\/perusahaan-sebagai-subjek-tindak-pidana-korupsi-berakibat-pada-penutupan-perusahaan\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Yuk Legal\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2022-04-05T00:37:27+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/yuklegal.com\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/paul-fiedler-M_S7pim3Hwg-unsplash-scaled.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1980\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"1320\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/jpeg\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"Siti Faridah\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Siti Faridah\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"5 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/yuklegal.com\/perusahaan-sebagai-subjek-tindak-pidana-korupsi-berakibat-pada-penutupan-perusahaan\/\",\"url\":\"https:\/\/yuklegal.com\/perusahaan-sebagai-subjek-tindak-pidana-korupsi-berakibat-pada-penutupan-perusahaan\/\",\"name\":\"Perusahaan Sebagai Subjek Tindak Pidana Korupsi Berakibat Pada Penutupan Perusahaan - Yuk Legal\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/yuklegal.com\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/yuklegal.com\/perusahaan-sebagai-subjek-tindak-pidana-korupsi-berakibat-pada-penutupan-perusahaan\/#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/yuklegal.com\/perusahaan-sebagai-subjek-tindak-pidana-korupsi-berakibat-pada-penutupan-perusahaan\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\/\/yuklegal.com\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/paul-fiedler-M_S7pim3Hwg-unsplash-scaled.jpg\",\"datePublished\":\"2022-04-05T00:37:27+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\/\/yuklegal.com\/#\/schema\/person\/f0eec04d980a6428725dc4f504509c09\"},\"description\":\"Hanya undang-undang di luar KUHP saja yang membuat ketentuan tentang dapat dipidananya korporasi atau badan hukum.\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\/\/yuklegal.com\/perusahaan-sebagai-subjek-tindak-pidana-korupsi-berakibat-pada-penutupan-perusahaan\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/yuklegal.com\/perusahaan-sebagai-subjek-tindak-pidana-korupsi-berakibat-pada-penutupan-perusahaan\/\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\/\/yuklegal.com\/perusahaan-sebagai-subjek-tindak-pidana-korupsi-berakibat-pada-penutupan-perusahaan\/#primaryimage\",\"url\":\"https:\/\/yuklegal.com\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/paul-fiedler-M_S7pim3Hwg-unsplash-scaled.jpg\",\"contentUrl\":\"https:\/\/yuklegal.com\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/paul-fiedler-M_S7pim3Hwg-unsplash-scaled.jpg\",\"width\":1980,\"height\":1320,\"caption\":\"Perusahaan Sebagai Subjek Tindak Pidana Korupsi Berakibat Pada Penutupan Perusahaan\"},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\/\/yuklegal.com\/perusahaan-sebagai-subjek-tindak-pidana-korupsi-berakibat-pada-penutupan-perusahaan\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\/\/yuklegal.com\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Perusahaan Sebagai Subjek Tindak Pidana Korupsi Berakibat Pada Penutupan Perusahaan\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/yuklegal.com\/#website\",\"url\":\"https:\/\/yuklegal.com\/\",\"name\":\"Yuk Legal\",\"description\":\"\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\/\/yuklegal.com\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\/\/yuklegal.com\/#\/schema\/person\/f0eec04d980a6428725dc4f504509c09\",\"name\":\"Siti Faridah\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\/\/yuklegal.com\/#\/schema\/person\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/57f51264c94de8b099b233fd4b2832086130d6f6fab8d6345855ed9f11f27bac?s=96&d=mm&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/57f51264c94de8b099b233fd4b2832086130d6f6fab8d6345855ed9f11f27bac?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"Siti Faridah\"},\"url\":\"https:\/\/yuklegal.com\/en\/author\/sitifaridah\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Perusahaan Sebagai Subjek Tindak Pidana Korupsi Berakibat Pada Penutupan Perusahaan - Yuk Legal","description":"Hanya undang-undang di luar KUHP saja yang membuat ketentuan tentang dapat dipidananya korporasi atau badan hukum.","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/perusahaan-sebagai-subjek-tindak-pidana-korupsi-berakibat-pada-penutupan-perusahaan\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"Perusahaan Sebagai Subjek Tindak Pidana Korupsi Berakibat Pada Penutupan Perusahaan - Yuk Legal","og_description":"Hanya undang-undang di luar KUHP saja yang membuat ketentuan tentang dapat dipidananya korporasi atau badan hukum.","og_url":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/perusahaan-sebagai-subjek-tindak-pidana-korupsi-berakibat-pada-penutupan-perusahaan\/","og_site_name":"Yuk Legal","article_published_time":"2022-04-05T00:37:27+00:00","og_image":[{"width":1980,"height":1320,"url":"https:\/\/yuklegal.com\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/paul-fiedler-M_S7pim3Hwg-unsplash-scaled.jpg","type":"image\/jpeg"}],"author":"Siti Faridah","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"Siti Faridah","Est. reading time":"5 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/yuklegal.com\/perusahaan-sebagai-subjek-tindak-pidana-korupsi-berakibat-pada-penutupan-perusahaan\/","url":"https:\/\/yuklegal.com\/perusahaan-sebagai-subjek-tindak-pidana-korupsi-berakibat-pada-penutupan-perusahaan\/","name":"Perusahaan Sebagai Subjek Tindak Pidana Korupsi Berakibat Pada Penutupan Perusahaan - Yuk Legal","isPartOf":{"@id":"https:\/\/yuklegal.com\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"https:\/\/yuklegal.com\/perusahaan-sebagai-subjek-tindak-pidana-korupsi-berakibat-pada-penutupan-perusahaan\/#primaryimage"},"image":{"@id":"https:\/\/yuklegal.com\/perusahaan-sebagai-subjek-tindak-pidana-korupsi-berakibat-pada-penutupan-perusahaan\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/yuklegal.com\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/paul-fiedler-M_S7pim3Hwg-unsplash-scaled.jpg","datePublished":"2022-04-05T00:37:27+00:00","author":{"@id":"https:\/\/yuklegal.com\/#\/schema\/person\/f0eec04d980a6428725dc4f504509c09"},"description":"Hanya undang-undang di luar KUHP saja yang membuat ketentuan tentang dapat dipidananya korporasi atau badan hukum.","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/yuklegal.com\/perusahaan-sebagai-subjek-tindak-pidana-korupsi-berakibat-pada-penutupan-perusahaan\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/yuklegal.com\/perusahaan-sebagai-subjek-tindak-pidana-korupsi-berakibat-pada-penutupan-perusahaan\/"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/yuklegal.com\/perusahaan-sebagai-subjek-tindak-pidana-korupsi-berakibat-pada-penutupan-perusahaan\/#primaryimage","url":"https:\/\/yuklegal.com\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/paul-fiedler-M_S7pim3Hwg-unsplash-scaled.jpg","contentUrl":"https:\/\/yuklegal.com\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/paul-fiedler-M_S7pim3Hwg-unsplash-scaled.jpg","width":1980,"height":1320,"caption":"Perusahaan Sebagai Subjek Tindak Pidana Korupsi Berakibat Pada Penutupan Perusahaan"},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/yuklegal.com\/perusahaan-sebagai-subjek-tindak-pidana-korupsi-berakibat-pada-penutupan-perusahaan\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/yuklegal.com\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Perusahaan Sebagai Subjek Tindak Pidana Korupsi Berakibat Pada Penutupan Perusahaan"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/yuklegal.com\/#website","url":"https:\/\/yuklegal.com\/","name":"Yuk Legal","description":"","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/yuklegal.com\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/yuklegal.com\/#\/schema\/person\/f0eec04d980a6428725dc4f504509c09","name":"Siti Faridah","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/yuklegal.com\/#\/schema\/person\/image\/","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/57f51264c94de8b099b233fd4b2832086130d6f6fab8d6345855ed9f11f27bac?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/57f51264c94de8b099b233fd4b2832086130d6f6fab8d6345855ed9f11f27bac?s=96&d=mm&r=g","caption":"Siti Faridah"},"url":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/author\/sitifaridah\/"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3550","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3550"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3550\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3551"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3550"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3550"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/yuklegal.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3550"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}