fbpx

Yuk Cari Tahu Ketentuan Pajak Penghasilan Terbaru

Yuk Cari Tahu Ketentuan Pajak Penghasilan Terbaru

Oleh: Ayu Putri Rainah Petung Banjaransari

Halo, Sobat YukLegal!

Sebelum baca lebih lanjut, kita simak dulu quote dari tokoh terkenal berikut ini yuk!

“In this world nothing is certain but death and taxes.” –Benjamin Franklin.

Di Balik Ketentuan Pajak Penghasilan Terbaru

Sebagai dampak pasca-pandemik covid-19, perekonomian nasional bahkan global menjadi tidak stabil. Pemerintah membutuhkan anggaran dana yang besar demi keberlangsungan pembangunan nasional yang ditujukan untuk kepentingan umum.

Untuk pemenuhan kebutuhan anggaran dana atau dalam bahasa ekonomi biasa disebut mencegah defisit anggaran, pemerintah harus segera menerapkan kebijakan fiskal. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan rasio pajak dalam kebijakan fiskal tersebut. 

Langkah yang diambil pemerintah tentu membutuhkan dasar hukum yang dimuat dalam peraturan baru yakni Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Peraturan Pemerintah tersebut telah ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022 sehingga sejak tanggal tersebut maka PP tersebut dapat mulai diberlakukan.

Peraturan Pemerintah tersebut merupakan turunan dari undang-undang yang sudah ada yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku sejak 1 Januari 2021 lalu.

Hal yang membedakan antara kedua peraturan di atas adalah Peraturan Pemerintah merupakan peraturan bersifat pelaksana dari UU HPP. Oleh karena itu, ketentuan di dalam peraturan terbaru justru lebih kompleks dari peraturan sebelumnya.

Baca juga: Catat Poin Penting Perubahan Kebijakan Pajak Tahun 2022.

Ketentuan Baru terkait Natura

Perlu diketahui sebelumnya bahwa pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.

Berawal dari definisi maksud penghasilan tersebut, dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, disebutkan suatu objek pajak penghasilan baru.

Objek penghasilan tersebut dikenakan pajak bagi pihak penerima sedangkan bagi pihak pemberi merupakan pengurang penghasilan bruto. Adapun objek pajak penghasilan yang dimaksud adalah penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. 

Natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital. Natura dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk dari penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.

Akan tetapi, terdapat pengecualian natura dan/atau kenikmatan dari objek yang dikenakan pajak penghasilan di antaranya pada: 

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;
  2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
  5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Atas natura dan/atau kenikmatan, setiap wajib pajak orang pribadi tertentu harus melaporkan natura yang telah diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak Dan Cara Menghitungnya.

Beberapa Tarif Pajak Penghasilan Terbaru

Sebelumnya, dalam UU HPP kita diperkenalkan dengan lima lapisan penghasilan kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi. Kemudian, dengan disahkannya Peraturan Pemerintah tersebut, kita diperkenalkan kembali dengan perubahan atas lima lapisan penghasilan kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi.

Berikut ini adalah beberapa tarif pajak penghasilan setelah dilakukan penyesuaian, yaitu:

  1. Penghasilan sampai dengan 60 juta rupiah dikenakan tarif pajak sebesar 5%;
  2. Penghasilan lebih dari 60 juta rupiah sampai dengan 250 juta rupiah dikenakan tarif pajak sebesar 15%;
  3. Penghasilan lebih dari 250 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah dikenakan tarif pajak sebesar 25%;
  4. Penghasilan lebih dari 500 juta rupiah sampai dengan 5 miliar rupiah dikenakan tarif pajak sebesar 30%; dan
  5. Penghasilan lebih dari 5 miliar rupiah dikenakan tarif pajak sebesar 35%.

Selain itu, diatur juga bahwa wajib pajak berupa badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan tarif pajak sebesar 22%.

Yuk kita coba hitung tarif pajak penghasilan berikut ini!

  1. Eka Novita adalah karyawan yang belum menikah di sebuah perusahaan swasta yang menerima gaji Rp 7.000.000,00 tiap bulan. 
  • Penghasilan setahun = Rp 7.000.000,00 x 12 bulan = Rp 84.000.000,00
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pribadi = Rp 4.500.00,00 x 12 bulan = Rp 54.000.000,00
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan setahun – PTKP = Rp 84.000.000,00 – Rp 54.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
  • Tarif Pajak Penghasilan (PPh) masuk lapisan 1 = 5% x Rp 30.000.000,00 = Rp 1.500.000,00

Jadi, PPh yang harus dibayar Eka Novita tiap tahun sebesar Rp 1.500.000.000,00

      2. Teguh Wijaya adalah karyawan swasta di sebuah perusahaan yang menerima gaji Rp 200.000.000,00 tiap tahun. Ia sudah menikah dan memiliki 1 istri dan 1 anak perempuan.

  • Penghasilan setahun = Rp 200.000.000,00
  • PTKP (pribadi + istri + anak) = Rp 54.000.000,00 + Rp 4.500.000,00 + Rp 4.500.000,00 = Rp 63.000.000,00
  • PKP = Penghasilan setahun – PTKP = Rp 200.000.000,00 – 63.000.000,00 = Rp 137.000.000,00
  • Tarif PPh Teguh masuk lapisan 1 dan 2 sebagai berikut:
  • Tarif PPh lapisan pertama =  5% x Rp 60.000.000,00 = Rp 3.000.000,00 
  • Tarif PPh lapisan kedua = 15% x (Rp 137.000.000,00 – Rp 60.000.000,00) = Rp 11.550.000,00
  • Total tarif PPh = Rp 3.000.000,00 + Rp 11.550.000,00 = 14.550.000,00

Jadi, PPh yang harus dibayar Teguh Wijaya tiap tahun sebesar Rp 14.550.000,00

Baca juga: Penghitungan Pajak Penghasilan Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Demikian pembahasan tentang ketentuan pajak penghasilan terbaru. Semoga artikel ini bermanfaat bagi semua Sobat YukLegal ya! 

Kalo Sobat YukLegal ingin tahu lebih tentang hukum perpajakan atau berkonsultasi hukum, bisa segera hubungi kami di YukLegal!

Jangan lupa simak artikel terbaru lainnya di YukLegal.com ya!

Sumber:

Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Detik. 2022. Disahkan Jokowi, Segini Tarif Baru Pajak Karyawan. Online  https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6482595/disahkan-jokowi-segini-tarif-baru-pajak-karyawan [diakses 27/12/2022].

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor

Ratih Ayu Pertiwi, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Company Opening
Company Closing
Business Permit

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain