fbpx

Mulai Bisnismu Sekarang Juga!

Wujudkan impian Anda menjadi Entrepreneur bersama YukLegal.com
Layanan Pengurusan Legalitas Terlengkap, Tercepat dan Terpercaya di Indonesia

Tentang Kami

YUKLEGAL.com adalah platform online yang bergerak dibidang jasa konsultasi legal, perizinan, dan pendirian perusahaan seperti PT, CV/Firma, dan PT. PMA, Yayasan, Perkumpulan/Asosiasi, dll. 

YUKLEGAL.com bertekad untuk membantu UMKM dan menjadi partner terbaik dan terdepan bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

0 k
Lorem Inpsim
0 k
Nibh tortor id
0 +
eu feugiat pretium

WHY CHOOSE US

Terlengkap

Kami menyediakan layanan legalitas yang dibutuhkan para pelaku usaha UMKM dan Korporasi

Expert team

Tim Kami terdiri dari orang-orang profesional dan berpengalaman.

Termudah

Layanan kami menjamin kemudahan pengusaha untuk mengurus legalitas.

Tercepat

Kami memberikan pelayan terbaik dengan memastikan semua layanan legalitas diselesaikan dalam waktu singkat.

Professional

Tim kami terdiri dari orang-orang profesional dan berpengalaman.

Terpercaya

Tim Kami terdiri dari orang-orang profesional dan berpengalaman.

our answer

Frequently Asked Question

Nama PT minimal terdiri dari 3 kata. 3 Kata tersebut memiliki masing-masing minimal 3 huruf. Nama PT harus menggunakan Bahasa Indonesia, tidak boleh menggunakan bahasa asing.

Hak merek adalah hak kekayaan intelektual untuk identitas unik (branding) milik sendiri atau milik badan usaha. Contohnya: merek makanan, merek baju, logo dan tagline jasa, dll Hak Paten adalah hak kekayaan intelektual untuk penemuan atau invensi yang erat kaitannya dengan teknologi. Misalnya: penemuan lampu, hak paten teknologi layar sentuh, dll Hak Cipta adalah hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan karya seni yang diciptakan. Misalnya: lagu, lukisan, buku, dll

1. Akta wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia.
2. Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi Akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.
3. Jika para pihak menghendaki, Akta dapat dibuat dalam bahasa asing.
4. Dalam hal Akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
5. Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, Akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.
6. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi Akta sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka yang digunakan adalah Akta yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

(Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris pasal 43)

Our blog

Dapatkan Cashback IDR. 500.000 dengan mengisi form ini

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

*syarat dan ketentuan berlaku

Share
Tweet
Share
Share

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain