Oleh: Adine Alimah Maheswari.
Halo sobat YukLegal!
Gimana kabarnya hari ini? Semoga selalu dalam keadaan yang sehat dan bahagia ya!
Kalian udah penasaran belum kita akan membahas apa pada artikel kali ini? Yup, benar sekali seperti judul artikel diatas kita akan membahas mengenai penyebab dan cara pembubaran PT. Perorangan.
Pada kesempatan sebelumnya kita telah membahas mengenai “Syarat Pendirian PT. Perorangan”. Nah, sudah pasti kalau ada pendirian pasti juga ada pembubaran atau penutupan bukan?
Penutupan biasa dilakukan oleh para pelaku usaha dalam suatu perusahaan dikarenakan banyak faktor, baik itu berupa faktor internal maupun eksternal. Namun, faktor utama dari ditutupnya suatu perusahaan biasanya karena perusahaan tersebut mengalami masalah atau kendala ekonomi.
Kendala ekonomi yang sering dialami oleh para pelaku usaha pada suatu perusahaan, seperti terjadinya jumlah kerugian yang besar, pailit, atau sumber daya manusia yang kurang kompeten sehingga menyebabkan kinerja perusahaan kurang maksimal yang akan berdampak pada masalah pendapatan ekonominya.
Lalu, apa ya yang menjadi faktor penyebab pembubaran PT. Perorangan? dan bagaimana cara melakukan pembubaran PT. Perorangan tersebut?
Pasti sobat YukLegal sudah penasaran bukan? Yuk langsung kita simak saja penjelasannya berikut ini!
Baca Juga: Penutupan Perusahaan: Sebab-Sebab Pembubaran Perseroan Terbatas.
Apa Itu PT. Perorangan?
Perseroan Perorangan atau PT Perorangan adalah salah satu jenis badan hukum di Indonesia, badan hukum ini dapat terbilang baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada dasarnya, hal dasar yang membedakan PT Perorangan dengan PT lainnya adalah dalam PT. Perorangan seorang pelaku usaha UMKM dapat melakukan pendirian atau pembentukan perseroan terbatas cukup hanya dengan satu orang pendiri saja.
Pembentukan aturan mengenai pendirian PT. Perorangan ini adalah sebagai salah satu bentuk respons pemerintah dalam hal peningkatan dan pengembangan perekonomian pada sektor UMKM sehingga dibentuklah suatu aturan yang lebih flexible, dimana memungkin untuk seseorang mendirikan PT hanya dengan 1 orang saja.
Pendirian PT banyak dipilih masyarakat karena statusnya sebagai badan hukum sehingga terdapat pemisahan tanggung jawab dan harta antara pemilik dan perusahaan.
Faktor Penyebab Pembubaran PT. Perorangan
Penutupan atau pembubaran perusahaan adalah suatu proses menghapus status hukum keberadaan perusahaan sebagai badan hukum. Adanya, pembubaran status hukum tersebut artinya seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan berakhir di dalam hukum.
Berikut ini, merupakan faktor penyebab pembubaran PT. Perorangan, yaitu:
- Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
- Berdasarkan penetapan pengadilan;
- Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
- Dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- Harta pailit PT yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang; atau
- Dicabutnya perizinan berusaha PT sehingga mewajibkannya melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Penutupan Perusahaan: Prosedur Pembubaran Firma.
Tata Cara Pembubaran PT. Perorangan
Pada dasarnya, pembubaran perseroan perorangan ditetapkan oleh keputusan pemegang saham yang kemudian ditulis dalam surat pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
Selanjutnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mencatat berakhirnya status badan hukum dari PT perorangan terhitung sejak pernyataan pembubaran didaftarkan secara elektronik.
Pada umumnya, Pembubaran PT Perorangan dilakukan dengan cara mengisi format isian pernyataan pembubaran secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Namun, bagi PT perorangan yang dinyatakan pailit, maka penghapusannya dapat dilakukan setelah kurator melakukan pemberesan atas aset pailit tersebut.
Berikut ini, merupakan format isian pernyataan pembubaran PT. Perorangan, yakni:
- Nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap Perseroan perorangan;
- Jangka waktu berakhirnya Perseroan perorangan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Nilai nominal dan jumlah saham;
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, Nomor Induk Kependudukan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Penyebab dan Cara Pembubaran PT. Perorangan”. Jika kamu memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi hukum seputar perizinan usaha, maka kalian dapat menghubungi YukLegal sebagai tempat konsultasi hukum yang terpercaya, pastinya kalian akan didampingi langsung oleh pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang.
Easybiz. 2021. Ini Penyebab PT Perorangan Bubar. https://www.easybiz.id/ini-penyebab-pt-perorangan-bubar. Diakses pada 20 April 2022.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.