fbpx

Dampak Investasi Asing Di Bidang E-Commerce Bagi Pertumbuhan Ekonomi

Dampak Investasi Asing Di Bidang E-Commerce Bagi Pertumbuhan Ekonom

Oleh: Erma Regita Sari, S.H.

Hallo, sobat YukLegal!

Seperti yang kita ketahui, bisnis e-commerce di Indonesia berkembang semakin pesat. Dapat kita katakan juga, bisnis e-commerce di Indonesia semakin menjanjikan. Terlebih dengan adanya peningkatan transaksi berbasis digital seiring banyaknya waktu orang di rumah sepanjang masa pandemi yang lalu.

Adanya teknologi yang semakin mapan diiringi dengan kecepatan transaksi yang semakin mudah dan cepat sangat, menjadi salah satu faktor meningkatnya pertumbuhan bisnis e-commerce di Indonesia.

E-commerce merupakan salah satu bidang usaha di Indonesia yang terbuka untuk asing dengan persyaratan tertentu, yang pengaturannya pun sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Aliran investasi asing  yang masuk ke Indonesia pada dasarnya diharapkan mampu untuk meningkatkan produktivitas yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pendapatan nasional dalam bentuk Produk Domestik  Bruto (“PDB”) maupun dalam bentuk peningkatan ekspor. 

Investasi dalam bentuk Penanaman Modal Asing (“PMA”) pada dasarnya memiliki dua dampak yang berseberangan. PMA dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi jika dikelola dengan baik. Sebaliknya, jika PMA tidak dikelola dengan baik, maka penguasaan asing dapat berlebih terhadap sumber daya milik suatu negara.

Secara umum, dampak investasi asing di Indonesia adalah sebagai berikut:

Dampak Positif Investasi Asing

Demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, pemerintah menerapkan peraturan untuk investor asing agar dapat menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga PMA tersebut banyak memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat.

Berikut beberapa dampak positif dari investasi asing di Indonesia:

  1. Masuknya modal baru untuk pembangunan 
  2. Menambah devisa negara 
  3. Berdirinya perusahaan-perusahaan baru sehingga adanya pemasukan bagi negara berupa pajak penghasilan 
  4. Penyerapan tenaga kerja 
  5. Berpengalaman di bidang teknologi
  6. Manajemen yang baik 
  7. Berpengalaman dalam perdagangan internasional (ekspor-impor) 

Dampak Negatif Investasi Asing

Masuknya investasi asing di Indonesia tidak selamanya memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, namun juga dapat menimbulkan dampak negatif apabila investasi asing tersebut tidak dikelola dengan baik.

Dampak negatif investasi asing diantaranya:

  1. Perusahaan asing yang dikelola oleh pihak asing, maka kebijakan manajemennya sesuai dengan operasional perusahaan asing 
  2. Manajemen keuangan perusahaan asing bersifat tertutup, sehingga perusahaan tidak dapat diketahui sehat atau tidak 
  3. SDA yang dikelola asing dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur undang-undang, sering menimbulkan dampak lingkungan dan sosial dimana perusahaan baru tersebut akan didirikan 
  4. Bagi hasil (Product Sharing) tidak sebanding dengan kerusakan yang timbul dan harus ditanggung oleh pemerintah atau masyarakat itu sendiri
  5. Perusahaan asing mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dan keuntungannya dibawa ke negaranya 
  6. Diskriminasi pendapatan antara pegawai asing dan pegawai lokal 
  7. Manajemen produksi sulit untuk diawasi terutama dalam perkembangannya 
  8. Perusahaan asing akan menguasai pasar lokal, sehingga dikhawatirkan produk dalam negeri tidak mampu bersaing dengan produk asing dan kehilangan pasar lokal
  9. Sektor keuangan semakin tidak stabil 
  10. Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang 
  11. Memperburuk neraca pembayaran 
  12. Penumpukan kekayaan dan monopoli usaha dan kekuasaan oleh segelintir orang

Sobat YukLegal, jadi seperti apa sih dampak investasi di bidang e-commerce terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia? Yuk simak penjelasan berikut ini!

Dampak Investasi Asing Di Bidang E-Commerce

E-commerce sebagai salah satu sektor yang diminati oleh investor asing mempunyai peranan yang cukup besar dalam perekonomian di Indonesia. Dapat dilihat bahwa besarnya aliran investasi asing pada bidang usaha e-commerce menunjukkan bahwa investor asing melihat adanya prospek ekonomi Indonesia yang positif serta besarnya pasar di dalam negeri.

Pertumbuhan investasi asing yang pesat pada sektor e-commerce diharapkan memberikan dampak bagi penerimaan negara melalui pajak pada transaksi online di Indonesia. 

E-commerce dinilai akan menggantikan perdagangan secara konvensional yang mulai meredup. Prinsip dan tujuan dari transaksi e-commerce sama dengan perdagangan lainnya, hanya beda dalam hal cara dan alat pembayaran yang digunakan.

Oleh karena itu, tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara transaksi e-commerce dengan transaksi perdagangan lainnya. Peraturan perpajakan e-commerce di Indonesia juga mencatat bahwa tidak ada objek pajak baru dalam transaksi e-commerce.

Mengingat transaksi e-commerce yang mencapai triliunan rupiah, maka pendapatan negara secara otomatis akan bertambah besar jika pemungutan pajak ditingkatkan.

Pajak dalam transaksi e-commerce sendiri telah diatur dalam PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Penyetoran, Pemungutan, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Dan Dalam Daerah Pabean Yang Menggunakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Pengenaan pajak sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang atau penerima jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut. 

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 60/PMK.03/2022, besaran Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut adalah sebesar 11% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sejak 1 April 2022, sedangkan besaran 12% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak yang pemberlakuannya sejak penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sesuai aturan pada Pasal 7 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Sebagai sumber pendapatan negara, dengan adanya pajak e-commerce maka pemerintah akan lebih kuat dalam membiayai kegiatan pemerintah, seperti dalam hal pembangunan dan memperkokoh infrastruktur negara.

Bagi sobat YukLegal yang mempunyai usaha di bidang e-commerce, jangan lupa untuk membayar pajak ya, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Bagi teman-teman yang mau konsultasi terkait pengurusan legalitas perusahaan langsung aja yuk Kontak – YukLegal.

Sumber:

PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Penyetoran, Pemungutan, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Dan Dalam Daerah Pabean Yang Menggunakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Pakpahan, Ruth Menika Sani. 2018. Analisis Dampak Foreign Direct Investment Pada  Sektor Bisnis Online Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Dalam Negeri. Skripsi, Fakultas Hukum: Universitas Sumatera Utara.

Indonesia.Go.Id. 2021. Bisnis E-Commerce Semakin Gurih. https://indonesia.go.id/kategori/indonesia-dalam-angka/2534/bisnis-e-commerce-semakin-gurih , diakses pada tanggal 27 Juni 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain