Akta Perusahaan Digital: Bagaimana Peraturan Baru Mengakomodasi Digitalisasi?

Akta Perusahaan Digital Akta Perusahaan Digital Era Baru Legalitas Bisnis!

Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang, berbagai aspek bisnis mengalami transformasi, termasuk dalam hal pendirian dan pengelolaan badan usaha. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah maju dengan memperkenalkan peraturan yang mengakomodasi digitalisasi dalam pembuatan Akta Perusahaan Digital. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administratif, meningkatkan efisiensi, serta mendukung ekosistem bisnis yang lebih modern dan transparan.

1. Apa Itu Akta Perusahaan Digital?

Akta Perusahaan Digital adalah dokumen pendirian dan perubahan perusahaan yang dibuat dan disahkan dalam bentuk digital oleh notaris serta diakui secara hukum oleh sistem administrasi negara. Dengan adanya peraturan baru, perusahaan kini dapat melakukan proses legalitas secara daring tanpa harus hadir secara fisik di hadapan notaris atau lembaga terkait.

Dokumen digital ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta fisik karena telah menggunakan tanda tangan elektronik dan sistem verifikasi berbasis digital yang terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

2. Peraturan Baru yang Mendukung Digitalisasi Akta Perusahaan

Pemerintah telah menerbitkan regulasi yang memungkinkan digitalisasi dalam proses pembuatan dan pengesahan akta perusahaan. Beberapa peraturan yang mendukung hal ini antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyederhanakan proses perizinan usaha, termasuk penggunaan sistem digital dalam administrasi perusahaan.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur penggunaan sistem elektronik dalam pengesahan akta perusahaan.
  • Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dari Kemenkumham yang memungkinkan notaris untuk mengajukan akta perusahaan secara online dan mendapatkan pengesahan secara digital.

Dengan adanya regulasi ini, proses pembuatan akta perusahaan menjadi lebih cepat dan transparan tanpa harus bergantung pada dokumen fisik.

3. Manfaat Digitalisasi Akta Perusahaan

Digitalisasi akta perusahaan membawa berbagai manfaat bagi dunia usaha, antara lain:

  1. Efisiensi Waktu dan Biaya
    Proses yang sebelumnya memerlukan waktu berminggu-minggu kini dapat dipercepat dalam hitungan hari. Digitalisasi juga mengurangi biaya administrasi dan perjalanan yang biasanya diperlukan dalam proses legalitas perusahaan.
  2. Kemudahan Akses dan Penyimpanan
    Dokumen digital dapat dengan mudah diakses dan disimpan dalam sistem elektronik, mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik. Selain itu, integrasi dengan sistem pemerintah mempermudah pengecekan status hukum perusahaan.
  3. Keamanan dan Kepastian Hukum
    Dengan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan enkripsi data, akta digital tetap memiliki validitas hukum yang kuat dan terhindar dari pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen.
  4. Mendukung Ekosistem Digital dan Investasi
    Digitalisasi akta perusahaan mendukung ekosistem bisnis yang lebih fleksibel, terutama bagi startup dan investor asing yang ingin mendirikan usaha di Indonesia. Dengan kemudahan administrasi, diharapkan semakin banyak investasi yang masuk ke dalam negeri.

4. Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Akta Digital

Meskipun membawa banyak manfaat, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan dalam implementasi akta perusahaan digital, di antaranya:

  1. Keamanan Data dan Kepercayaan Publik
    Peningkatan keamanan siber menjadi hal yang krusial dalam menjaga integritas dokumen digital. Pemerintah dan pelaku usaha harus memastikan sistem yang digunakan aman dari risiko peretasan atau penyalahgunaan data.
  2. Adaptasi dan Literasi Digital Notaris
    Notaris sebagai pihak yang berwenang dalam pembuatan akta harus menyesuaikan diri dengan sistem digital. Pelatihan dan sosialisasi mengenai penggunaan sistem digital perlu diperkuat agar transisi berjalan lancar.
  3. Harmonisasi Regulasi
    Beberapa peraturan lama yang masih mengandalkan dokumen fisik perlu diperbarui agar selaras dengan sistem digital yang diterapkan. Hal ini memerlukan koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Kesimpulan

Peraturan baru mengenai Akta Perusahaan Digital merupakan langkah positif dalam mendukung digitalisasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Dengan sistem yang lebih cepat, aman, dan efisien, perusahaan dapat menjalankan operasionalnya tanpa terhambat oleh prosedur administratif yang rumit.

Namun, tantangan dalam implementasi tetap perlu diatasi melalui peningkatan keamanan, edukasi digital, dan harmonisasi regulasi agar digitalisasi ini dapat berjalan optimal. Dengan kesiapan yang baik, Indonesia dapat semakin kompetitif dalam menarik investasi dan membangun ekosistem bisnis berbasis digital yang lebih modern.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain