Oleh: Chaira Machmudya Salsabila, S.H.
Sobat YukLegal pasti sudah tak asing lagi dengan sosok Nagita Slavina dan Raffi Ahmad..
Pasangan selebritis dengan followers jutaan serta bisnis yang menjamur ini sering merebut perhatian masyarakat dengan kabar-kabar yang menarik untuk dibahas dari segi hukum maupun aspek lainnya.
Disadur dari CNBC Indonesia, pasangan pemilik perusahaan RANS Entertainment ini dikabarkan akan membangun sebuah kebun binatang di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 seluas 2,6 hektare. Kebun binatang ini kabarnya akan diberi nama RANS Carnival City Zoo.
Keputusan ini bukannya tanpa kontroversi. Model sekaligus aktivis Davina Veronica mengkritik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina atas keputusan ini.
Menurut Davina, lebih baik untuk memperbaiki kebun binatang-kebun binatang yang sudah ada dibanding membuka kebun binatang baru.
Lantas, bagaimana keputusan ini bisa dilihat dari segi hukum? Apa saja aspek hukum yang harus diperhatikan dalam membangun sebuah kebun binatang?
Yuk, kita simak penjelasan di bawah ini!
Peraturan Menteri
Keberadaan kebun binatang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi.
Menurut peraturan ini, kebun binatang merupakan suatu tempat atau wadah yang mempunyai fungsi utama sebagai lembaga konservasi yang melakukan upaya perawatan dan pengembangbiakan berbagai jenis satwa berdasarkan etika dan kaidah kesejahteraan satwa dalam rangka membentuk dan mengembangkan habitat baru, sebagai sarana perlindungan dan pelestarian jenis melalui kegiatan penyelamatan, rehabilitasi dan reintroduksi alam dan dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sarana rekreasi yang sehat.
Lembaga konservasi untuk Kepentingan Umum tak hanya berbentuk kebun binatang saja, melainkan juga, menurut Pasal 6 dari Peraturan tersebut, dapat berbentuk tempat-tempat berikut:
- Kebun Binatang;
- Taman Safari;
- Taman Satwa;
- Taman Satwa Khusus;
- Pusat Latihan Satwa Khusus;
- Pusat Penyelamatan Satwa;
- Pusat Rehabilitasi Satwa;
- Museum Zoologi;
- Kebun Botani;
- Taman Tumbuhan Khusus;
- Herbarium.
Kriteria Kebun Binatang
Menurut Pasal 12 dari Peraturan Menteri Kehutanan, kebun binatang wajib memiliki kriteria-kriteria di bawah ini:
1. a. memiliki satwa yang dikoleksi paling sedikit 3 (tiga) kelas taksa baik satwa yang dilindungi, satwa yang tidak dilindungi atau satwa asing;
2. memiliki luas areal paling sedikit 15 Ha (lima belas hektare);
3. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa terdiri atas:
- kandang pemeliharaan;
- kandang perawatan;
- kandang pengembangbiakan;
- kandang sapih;
- kandang peragaan;
- areal bermain satwa;
- gudang pakan dan dapur;
- naungan untuk satwa; dan
- prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain;
4. memiliki fasilitas kesehatan terdiri atas:
- karantina satwa;
- klinik;
- laboratorium; dan
- koleksi obat;
5. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung terdiri atas:
- pusat informasi;
- toilet;
- tempat sampah;
- petunjuk arah;
- peta dan informasi satwa;
- areal parkir;
- kantin/restoran;
- toko cindera mata;
- shelter;
- loket; dan
- pelayanan umum;
6. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya terdiri atas:
- dokter hewan;
- kurator;
- tenaga paramedis;
- penjaga/perawat satwa (animal keeper);
- tenaga keamanan;
- pencatat silsilah (studbook keeper);
- tenaga administrasi; dan
- tenaga pendidikan konservasi;
7. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan
8. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
Izin Lembaga Konservasi
Izin Lembaga Konservasi merupakan izin yang diberikan oleh Menteri Kehutanan kepada pemohon yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan perundang-undangan untuk membentuk lembaga konservasi.
Izin Lembaga Konservasi dapat diberikan kepada lembaga pemerintah maupun non-pemerintah, dengan cara mendapatkannya adalah mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:
- proposal;
- izin lingkungan;
- site plan;
- bukti kepemilikan atau legalitas lahan yang sah dengan luas lahan paling sedikit sesuai dengan bentuk Lembaga Konservasi terdiri atas: hak milik; hak guna usaha; hak pakai; atau hak guna bangunan;
- rekomendasi bupati/wali kota setempat;
- rekomendasi gubernur setempat untuk areal Lembaga Konservasi yang berada di wilayah DKI Jakarta dan/atau Lembaga Konservasi yang berlokasi di 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih;
- rekomendasi dari Kepala UPT dilampiri berita acara persiapan teknis klinik satwa dan kantor pengelolaan; dan
- pakta integritas.
Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dibuat dalam bentuk surat pernyataan bermeterai yang berisi paling sedikit menyatakan:
- menjamin bahwa semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah benar dan sah;
- melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak memberi, menerima, menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun berkaitan dengan permohonan;
- sanggup untuk memenuhi semua kewajiban; dan
- tidak akan melakukan pembangunan sarana dan/atau pengelolaan Lembaga Konservasi sebelum menyelesaikan pemenuhan Komitmen.
Sanksi bagi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut adalah sanksi administratif dari teguran tertulis hingga pencabutan izin.
Demikian penjelasan singkat mengenai aspek hukum pembangunan kebun binatang. Apabila Sobat YukLegal memiliki permasalahan hukum yang harus didiskusikan, segera hubungi YukLegal! Jangan lupa gunakan kode referral SALSA12 untuk mendapatkan penawaran yang menarik!
Sumber:
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi.
Linda Hasibuan. “Raffi Ahmad Bangun Kebun Binatang di PIK, Tahun Depan Dibuka!” https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20211217164315-33-300144/raffi-ahmad-bangun-kebun-binatang-di-pik-tahun-depan-dibuka. Diakses 22 Desember 2021.
Ruly Riantrisnanto. “Davina Veronica Keluhkan Crazy Rich Bangun kebun Binatang Baru, Dituding Sindir Raffi Ahmad”. https://www.liputan6.com/showbiz/read/4821674/davina-veronica-keluhkan-crazy-rich-bangun-kebun-binatang-baru-dituding-sindir-raffi-ahmad. Diakses 22 Desember 2021.
Sumber Gambar:
travel.okezone.com
Editor: Siti Faridah, S.H.