Kepemilikan properti oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia telah lama menjadi topik yang kompleks dan penuh batasan hukum. Salah satu aspek yang sering dipertanyakan adalah bagaimana status properti yang dimiliki oleh WNA ketika mereka meninggal dunia—apakah bisa diwariskan, dan jika iya, kepada siapa? Peraturan terbaru telah memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai hal ini, sehingga penting bagi investor asing dan ahli waris untuk memahami aturan main yang berlaku.
Di Indonesia, kepemilikan properti oleh WNA dibatasi oleh hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), WNA tidak dapat memiliki tanah dengan status Hak Milik. Namun, mereka masih dapat memiliki properti dalam bentuk:
Dengan adanya perubahan regulasi terbaru, aturan mengenai warisan properti untuk WNA semakin diperjelas.
Regulasi terbaru, yang mencakup perubahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan turunan terkait pertanahan, menegaskan bagaimana proses pewarisan properti bagi WNA yang memiliki properti di Indonesia. Beberapa poin utama dari aturan baru ini adalah:
Jika seorang WNA memiliki properti di Indonesia dengan Hak Pakai, maka ahli warisnya yang juga berstatus WNA dapat mewarisi properti tersebut, asalkan memenuhi syarat hukum kepemilikan properti bagi WNA.
.
Jika properti diwariskan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh badan hukum yang memiliki kepemilikan asing, maka properti tersebut tetap bisa diteruskan selama badan hukum tersebut masih memenuhi ketentuan hukum di Indonesia.
Namun, jika HGB dimiliki secara perorangan oleh WNA, maka ahli waris harus segera mengubah status kepemilikan atau menjual properti tersebut dalam jangka waktu tertentu.
.
Jika ahli waris dari seorang WNA adalah Warga Negara Indonesia (WNI), maka properti tersebut dapat diwarisi tanpa ada batasan kepemilikan. Ahli waris WNI dapat melanjutkan kepemilikan properti dengan status tanah yang telah ada atau mengubahnya menjadi Hak Milik jika memenuhi syarat hukum.
.
Peraturan baru ini memberikan kepastian hukum bagi WNA yang ingin berinvestasi properti di Indonesia. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk memastikan warisan properti tidak mengalami kendala hukum:
WNA yang memiliki properti dengan Hak Pakai atau HGB harus memastikan bahwa ahli waris mereka juga memenuhi syarat kepemilikan properti di Indonesia. Jika tidak, maka properti harus segera dialihkan atau dijual.
.
Untuk menghindari permasalahan hukum setelah meninggal dunia, WNA disarankan untuk membuat rencana warisan, seperti:
.
Karena peraturan pertanahan dan pewarisan di Indonesia cukup kompleks, WNA sebaiknya berkonsultasi dengan ahli hukum yang memahami regulasi properti dan warisan di Indonesia untuk memastikan kepemilikan properti mereka tidak bermasalah di masa depan.
.
Peraturan terbaru mengenai warisan properti bagi WNA di Indonesia memberikan kejelasan yang lebih baik mengenai hak pewarisan, batasan kepemilikan, serta konsekuensi hukum yang harus diperhatikan.
.
Meskipun WNA dapat mewariskan properti dengan status tertentu, ahli waris tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku atau segera mengalihkan kepemilikan dalam waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, penting bagi WNA yang memiliki properti di Indonesia untuk melakukan perencanaan warisan yang matang agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.