fbpx
Search
Close this search box.

Bangun Usaha Coffee Shop? Berikut Beberapa Hal yang Wajib Kamu Ketahui!

Mendirikan Coffee Shop

Oleh: Anastasia Retno, S.H.

Hai Sobat YukLegal, kembali lagi bersama YukLegal dalam pembahasan Perizinan Khusus bagi badan usaha. 

Perkembangan globalisasi selain mendorong perdagangan dan teknologi, juga mendorong tren food and beverage khususnya bisnis coffee shop yang menjadi tren di beberapa tahun terakhir ini loh! 

Tren coffee shop berdasarkan Katadata menunjukan bahwa, konsumsi kopi di Indonesia mengalami peningkatan secara signifikan di 6 (enam) tahun terakhir. Berikut data peningkatan konsumsi kopi sejak 6 (enam) tahun terakhir: 

Tabel Konsumsi Kopi Nasional

Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika kebiasaan masyarakat terhadap konsumsi kopi yang sudah menjadi lifestyle semakin melahirkan banyak kedai kopi di Indonesia. Banyak pelaku usaha yang berbondong-bondong membuka coffee shop karena peningkatan tren konsumsi kopi di Indonesia khususnya di kota-kota besar. 

Nah, sebenarnya bagaimana sih legalitas dan perizinan pendirian coffee shop? Lalu apa saja yang perlu dipersiapkan?

Yuk simak pembahasan legalitas dan perizinan pendirian coffee shop dari kacamata hukum! 

Coffee Shop dari Kacamata Hukum

Kedai kopi atau yang biasa disebut dengan istilah coffee shop merupakan kegiatan usaha yang masuk ke dalam kategori usaha pariwisata sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU No. 10/2009). Bentuk Usaha coffee shop dapat berupa usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha Indonesia berbadan hukum sesuai yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2014 (Permenkraf No. 10/2014)

Coffee Shop sendiri pengertiannya diatur dalam Pasal 1 angka 2 Permenkraf No. 10/2014 yang berbunyi sebagai berikut:

Usaha Kafe adalah penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.”

Seperti pada kegiatan usaha lainnya ya Sobat YukLegal, coffee shop sebagai usaha pariwisata juga wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu untuk dapat mengoperasikan bisnisnya (Pasal 15 UU No. 10/2009).

Pendaftaran usaha untuk operasional bisnisnya dapat dilakukan oleh setiap pelaku usaha melalui sistem terintegrasi Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan pertama kali pada tahun 2018 dan diperbaharui dengan konsep pendekatan risiko atau risk based approach (RBA) yang memudahkan masyarakat pasca berlakunya UU Ciptaker.

Baca juga: Perizinan Berusaha Perusahaan Melalui OSS Risk Based Approach.

Jenis Perizinan Berusaha Coffee Shop 

Nah bagi kalian yang ini mendirikan usaha coffee shop, kalian wajib mencatat jenis perizinan yang dimiliki kegiatan usaha coffee shop sebagai kegiatan usaha di sektor Pariwisata. Jenis Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata yaitu terdiri atas: 

1. Izin Usaha

Izin Usaha yang wajib dimiliki merujuk pada Pasal 6 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Permenkraf No. 10/2018) yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan melalui lembaga OSS. TDUP tersebut berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya, artinya kalian tidak perlu melakukan perpanjangan izin TDUP lagi ya Sobat YukLegal! 

Untuk mendapatkan TDUP tersebut, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat dasar Perizinan Berusaha. 

Nah, sebagaimana artikel sebelumnya ya Sobat YukLegal, NIB merupakan syarat dasar bagi setiap pelaku usaha untuk melakukan Perizinan Berusaha lainnya. Perolehan NIB ini mengacu pada ketentuan terbaru  yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha mengingat bahwa pasca UU Ciptaker telah mereformasi lembaga OSS dengan pendekatan baru yaitu risk based approach, maka perolehan NIB ditentukan berdasarkan parameter ketentuan terbaru.

Sejalan dengan Pasal 12 ayat (1) Permenkraf No. 10/2018, penerbitan TDUP dapat dilakukan apabila Pelaku Usaha dapat memenuhi ketentuan sebagai berikut dalam bentuk pernyataan:

  1. Izin Lokasi
  2. Izin Lingkungan
  3. IMB
  4. Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan khusus usaha pariwisata yang menggunakan ruang lau secara menetap.

Baca Juga: Perizinan Berusaha melalui OSS Risk Based Approach.

2. Sertifikat Usaha Pariwisata

Jenis Perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku kegiatan usaha coffee shop setelah mendapatkan NIB yaitu Sertifikat Usaha Pariwisata sebagai Izin Komersial atau Operasional bisnis Coffee Shop. Setiap Pelaku Usaha bisnis Coffee Shop sesuai Permenkraf No. 10/2018 diwajibkan melakukan sertifikasi terlebih dahulu ya sebagai syarat perizinan kegiatan usaha. 

Sertifikat Usaha Pariwisata ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata  atau biasa disebut dengan LSU Bidang Pariwisata. 

Masa berlaku Sertifikat Usaha Pariwisata berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan. Nah, bagi pelaku usaha coffee shop, kalian wajib melakukan pembaharuan Sertifikat Usaha Pariwisata apabila masa berlakunya telah habis.

Untuk Usaha coffee shop, ditegaskan melalui ketentuan Pasal 5 ayat (1) Permenkraf No. 10/2014 juga wajib memiliki sertifikat Usaha Kafe berdasarkan persyaratan yang mengacu Standar Usaha Kafe sebagaimana diatur dalam Permenkraf No. 10/2014.

Nah, itu dia pembahasan sekilas mengenai coffee shop dari aspek legalitas dan perizinan khusus kegiatan usaha. Dengan adanya pemaparan artikel ini, diharapkan kamu dapat memiliki gambaran awal bagaimana legalitas dan perizinan mendirikan coffee shop. 

Ingin tahu lebih lanjut tentang perizinan kegiatan usaha coffee shop? Yuk mampir ke laman YukLegal, disana kami menyediakan jasa konsultasi online dan kalian mendapatkan advokasi mengenai seluk beluk perizinan coffee shop dan perizinan bidang usaha lainnya! 

Dengan menggunakan Kode Referal RETNO14, kalian bisa mendapatkan potongan biaya konsultasi loh! Yuk segera konsultasi bisnis anda bersama YukLegal! 

 

Sumber:

Indonesia, R. (2009). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia, R. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia, R. (2018). Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia, R. (2014). Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Kafe. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Databoks. (2021, Juli 7). Retrieved from 2021, Konsumsi Kopi Indonesia Diprediksi Mencapai 370 Ribu Ton : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/07/31/2021-konsumsi-kopi-indonesia-diprediksi-mencapai-370-ribu-ton.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain