Oleh: Erma Regita Sari, S.H.
“Hubungan hukum adalah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum, dimana dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.”
Secara hukum perdata, hubungan hukum para pihak dalam transaksi aset crypto didasarkan atas perjanjian, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).
Seperti apa sih secara lanjut hubungan hukum para pihak dalam transaksi aset crypto? Sah nggak ya transaksi yang dilakukan oleh para pihak berdasarkan hukum Indonesia? Sobat YukLegal yuk langsung saja kita simak pembahasan berikut ini!
****
Dalam Bursa Berjangka, hubungan hukum para pihak dapat terjadi dalam transaksi aset crypto. Ketentuan mengenai pihak-pihak dalam transaksi aset crypto diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset).
Para pihak yang terlibat dalam transaksi aset crypto yaitu Bursa Berjangka dan Anggota Bursa Berjangka. Untuk Anggota Bursa Berjangka sendiri terdiri dari Pedagang Fisik Aset Kripto, Pelanggan Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka, serta Lembaga Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Terdapat dua pihak dalam transaksi jual beli aset crypto berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, yaitu Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pelanggan Aset Kripto.
Baca Juga: Investasi Saham Bagi Milenial, Begini Strateginya!
Pedagang Fisik Aset Kripto berperan sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi aset crypto antara nasabah satu dengan yang lain. Sedangkan Pelanggan Aset Kripto adalah nasabah yang menggunakan jasa pada jual beli aset dalam Pasar Fisik Aset Kripto.
Contoh Kasus
PT XY merupakan exchanger atau bursa aset crypto yang memfasilitasi para nasabahnya untuk dapat saling melakukan jual beli aset crypto yang ada pada bursa berjangka komoditi.
Maka hubungan hukum yang timbul dari para pihak dalam jual beli aset crypto tersebut adalah hubungan antara penjual (buyer) dengan pembeli (seller) yang melakukan sejumlah transaksi aset crypto situs PT XY.
Dalam hal ini, baik penjual maupun pembeli harus menjadi nasabah PT XY terlebih dahulu. Peran PT XY di sini adalah sebagai pedagang fisik aset crypto dan tempat yang mempertemukan antara penjual dan pembeli aset crypto. Dan crypto sendiri sebagai objek yang menjadi aset digital yang diperjualbelikan oleh para nasabah PT XY.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, nasabah yang menjual aset crypto kepada nasabah lain dapat dikatakan sebagai pelaku usaha.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa nasabah yang berperan sebagai penjual aset crypto dalam Bursa Berjangka dapat dikatakan sebagai pelaku usaha, sedangkan nasabah yang membeli dikatakan sebagai konsumen. Kedua belah pihak tersebut memunculkan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak yang berkontrak.
Baca Juga:UU Cipta Kerja: Skema Insentif Untuk Menarik Investasi.
Keabsahan Transaksi Aset Crypto Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Keabsahan dalam transaksi aset crypto di Indonesia menurut Pasal 1320 KUHPer, diantaranya yaitu:
1. Kesepakatan
Kesepakatan artinya adanya kesesuaian antara masing-masing pihak yang berkepentingan dalam suatu perjanjian.
Dalam transaksi aset crypto, konfirmasi penerima merupakan hal yang krusial demi keberhasilan transaksi agar dapat tersimpan dalam wadah blockchain.
Transaksi tersebut memerlukan tanda tangan digital menggunakan private key agar dapat diverifikasi oleh pemilik aset dengan menggunakan kunci publik pengirim.
Dengan adanya tanda tangan private key dapat disimpulkan bahwa para pihak sepakat untuk membuat perjanjian dalam jual beli aset crypto sehingga transaksi dapat diproses ke dalam blockchain.
2. Kecakapan
Cakap berarti kemampuan untuk melakukan suatu perbuatan hukum yang dalam hal ini adalah membuat suatu perjanjian.
Dalam platform jual beli crypto, terdapat peraturan Know Your Customer (KYC) yang menjadi syarat agar seseorang dapat menjadi member dari platform tersebut.
Ketentuan tersebut dibuat mengikuti peraturan pemerintah dengan tujuan terhindar dari sengketa hukum seperti pihak yang belum cakap umur, dimana dapat mengakibatkan perjanjian dibatalkan.
Maka dari itu, bursa aset crypto menjamin untuk memberikan informasi yang benar tentang identitas para nasabah. Sehingga apabila syarat kecakapan tersebut dilanggar dan suatu saat ada pihak yang dirugikan, maka pihak yang dirugikan dapat meminta agar perjanjian dibatalkan.
3. Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu termasuk dalam objek perjanjian, dimana objek tersebut harus jelas dan ditentukan oleh para pihak yang dapat berupa barang maupun jasa. Selain itu, objek perjanjian haruslah jelas jenisnya dan bisa diperdagangkan.
Dalam transaksi aset crypto, objek yang diperjualbelikan adalah sudah pasti mata uang virtual atau mata uang crypto, yang dapat dijadikan sebagai aset investasi dalam bursa berjangka komoditi.
4. Suatu Sebab Yang Halal
Berdasarkan Pasal 1337 KUHper, suatu transaksi tidak boleh melanggar undang-undang, kesusilaan, dan nilai-nilai kesopanan atau ketertiban umum.
Transaksi aset crypto sudah ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.
Sehingga dapat dinyatakan bahwa transaksi aset crypto tidak melanggar undang-undang dan diperbolehkan sebagai subjek perdagangkan aset digital atau aset crypto dalam bursa berjangka komoditi.
Dari penjelasan singkat tersebut, dapat kita pahami ya sobat YukLegal bahwa terdapat hubungan hukum antara para pihak dalam transaksi aset crypto dimana hubungan tersebut sah dalam hukum Indonesia.
Nah, bagi sobat YukLegal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut tentang cryptocurrency di Indonesia, langsung aja yuk Kontak – YukLegal!
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Puspasari, Shabrina. 2020. Perlindungan Hukum bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi. Jurist-Diction Vol. 3, No. 1.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.