Oleh: Erma Regita Sari, S.H.
Belakangan ini dunia cryptocurrency di Indonesia sedang heboh-hebohnya, khususnya bagi mereka yang biasa trading crypto atau menyimpan aset crypto dalam jangka panjang, seperti bitcoin dan ethereum.
Hingga awal tahun 2022, harga bitcoin sudah menyentuh di angka 400 juta rupiah. Nah biasanya nih, kalau harga bitcoin semakin naik, orang-orang akan bertanya kira-kira harganya masih bisa naik tidak ya? Terus kalo mau jual beli yang aman dimana ya?
Nah, pada artikel kali ini YukLegal akan membahas tentang cryptocurrency exchange di Indonesia. Kita mulai pembahasannya ya!
*****
“Cryptocurrency exchange adalah tempat pertukaran mata uang crypto di mana setiap orang dapat melakukan jual beli aset crypto dan aset digital lainnya.”
Terlepas dari potensi kenaikan atau penurunan harga bitcoin di masa depan, mungkin diantara sobat YukLegal penasaran, dimana sih kita bisa melakukan transaksi jual beli atau trading cryptocurrency?
Pada dasarnya kita bisa melakukan jual beli melalui media exchange. Di Indonesia sendiri sudah ada beberapa exchange yang menawarkan jual beli aset crypto dengan “pairing” atau pasangan mata uang rupiah.
Bagi sobat YukLegal yang belum tahu, aktivitas jual beli aset crypto di Indonesia sendiri sudah legal dimana regulasi perdagangan cryptocurrency berada di bawah naungan Bappebti yang mengatur Perdagangan Berjangka Komoditi.
Aturan mengenai perdagangan aset crypto tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bappebti (“Perba”) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah diubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.
Dengan adanya peraturan tersebut, menjelaskan bahwa aset crypto adalah komoditi yang berbentuk aset digital, sehingga cryptocurrency di Indonesia hanya sebagai alat investasi yang diperjualbelikan.
Para investor aset crypto dapat melakukan jual beli mata uang kripto melalui exchange crypto atau perusahaan pedagang aset kripto.
Hingga saat ini, terdapat kurang lebih 18 perusahaan pedagang aset crypto terdaftar di Bappebti, diantaranya:
- Nanovest.io (PT Tumbuh Bersama Nano)
- Tokocrypto.com (PT. Aset Digital Berkat)
- incrypto.co.id (PT. Aset Digital Indonesia)
- koinku.id (PT. Cipta Koin Digital)
- Galad.id (PT. Galad Koin Indonesia)
- Indodax.com (PT. Indodax Nasional Indonesia)
- digitalexchange.id (PT. Indonesia Digital Exchange)
- kriptomaksima.com ( PT. Kripto Maksima Koin)
- Luno.com (PT. Luno Indonesia LTD)
- Kriptosukses.com (PT. Mitra Kripo Sukses)
- Pantheras.com (PT. Pantheras Teknologi Internasional)
- Pedagangasetkripto.com (PT. Pedagang Aset Kripto)
- Pintu.co.id (PT. Pintu Kemana Saja)
- Rekeningku.com (PT. Rekeningku Dotcom Indonesia)
- TRIV.co.id (PT.Tiga Inti Utama)
- Bitocto.com (PT. Triniti Investama Berkat)
- Upbit.com dan Upbit.co.id (PT. Upbit Exchange Indonesia)
- Zipmex.com (PT. Zipmex Exchange Indonesia).
Di luar exchange crypto yang terdaftar di Bappeti, sebenarnya ada banyak sekali exchange crypto lain. Tapi demi keamanan, setidaknya exchange resmi sudah diawasi dan teregulasi di Indonesia.
Dari exchange resmi tersebut, tentunya semuanya memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Ada yang fee transaksinya murah, ada yang fitur tradingnya lengkap, ada yang fokus di user interface yang nyaman, dan ada juga yang fokus pada sistem keamanan yang canggih.
Ada beberapa aspek yang penting, khususnya bagi para trader dalam memilih exchange crypto, yaitu:
1. Biaya Layanan
Terkait biaya layanan yang dibebankan ke user, biasanya para user paling concern terhadap biaya penarikan dan biaya transaksi.
Biaya layanan sendiri ada yang menggunakan sistem persentase dan sistem flat. Biaya layanan flat dinilai lebih menguntungkan untuk user.
2. Kelengkapan Pilihan Aset Crypto
Kelengkapan aset crypto yang diperdagangkan dalam exchange sangat beragam. Terdapat exchange yang menyediakan beragam jenis coin dan token, namun ada juga exchange yang kelengkapan koin dan tokennya sedikit.
3. Fitur Trading
Terkait fitur trading, masing-masing exchange memiliki keunikan sendiri-sendiri. Dari beberapa fitur, ada fitur yang penting untuk diperhatikan bagi para trader.
Fitur tersebut diantaranya yaitu adanya chart harga yang bisa digunakan untuk menganalisa, fitur cut loss atau pembatasan limit kerugian, serta fitur short selling agar bisa mendapatkan keuntungan walaupun harga aset crypto mengalami penurunan.
4. Spread Harga Beli dan Harga Jual
Spread harga jual beli dalam exchange akan sangat berguna bagi para trader, dengan tujuan agar keuntungan di setiap transaksi dapat direalisasikan dengan optimal.
5. Tingkat Keamanan
Dalam dunia crypto, cyber security merupakan hal yang sangat krusial. Sisi keamanan menjadi salah satu hal penting yang diperhatikan para trader dalam melakukan transaksi aset crypto.
Dari kesemuanya tersebut, balik lagi terhadap selera, kenyamanan, dan pilihan masing-masing bagi para trader untuk memilih exchange yang akan digunakan untuk melakukan transaksi aset crypto.
Nah sobat YukLegal, itulah pembahasan singkat mengenai Exchange Crypto Di Indonesia. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi yaa! Bagi sobat YukLegal yang mau memulai investasi tapi bingung harus mulai dari mana, lansung aja hubungi Kontak – YukLegal karena kami siap membantu segala permasalahan kalian.
Sumber:
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 2021. Diakses melalui https://bappebti.go.id/resources/docs/artikel_2021_02_18_lne7p27t_id.pdf pada tanggal 27 Mei 2022.
Kompas.com. 2021. Diakses melalui https://money.kompas.com/read/2021/06/17/190000626/daftar-13-pedagang-dan-229-aset-kripto-terdaftar-di-bappebti pada tanggal 22 Mei 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.