Oleh: Bambang Sukoco, S.H.
Faktur pajak merupakan istilah yang tidak asing bukan, keberadaan faktur pajak menjadi hal penting dalam perpajakan di Indonesia. Hal ini dikarenakan faktur pajak menjadi bukti pemungutan PPN yang dilakukan pelaku usaha yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Faktur pajak menjadi bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam sistem PPN seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi adalah objek pajak yang dikenai pungutan.
Untuk selanjutnya yuk ikuti terus
Faktur Pajak
Dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap:
- Penyerahan barang kena pajak,
- Penyerahan jasa kena pajak,
- Ekspor barang kena pajak berwujud,
- Ekspor barang kena pajak tidak berwujud,
- Ekspor jasa kena pajak.
Sebagai pungutan atas konsumsi, PPN dibebankan kepada konsumen yang membeli BKP atau memanfaatkan JKP.
Artinya, pihak yang bertanggung jawab untuk membayar PPN adalah konsumen. Namun, pihak yang bertugas untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah perusahaan yang sebelumnya telah dikukuhkan menjadi PKP.
Baca Juga: Pro-Kontra Kenaikan Tarif PPN April.
Terkait faktur pajak yang telah diterbitkan, PKP wajib melaporkannya ke otoritas pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporannya dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai masa pajak terjadinya transaksi atau disebut SPT Masa PPN.
Faktur pajak memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Untuk teknis pelaksanaannya, faktur pajak diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
Perkembangan Faktur Pajak
Di Indonesia faktur pajak pertama kali diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 432/KMK.04/1985. Dalam awal pertama pemberlakuan faktur pajak, hanya terdapat satu jenis faktur pajak yang harus diisi secara manual.
Namun kini dengan perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi. Faktur pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak dapat berbentuk elektronik dan kerta (hardcopy).
Faktur pajak berbentuk elektronik merupakan faktur pajak yang dibuat secara elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara pembuatan faktur pajak yang berbentuk elektronik, untuk setiap penyerahan BKP atau JKP.
Sedangkan faktur pajak berbentuk kertas merupakan faktur pajak yang dibuat tidak secara elektronik berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk setiap BKP atau JKP.
Baca Juga: Breaking News: Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL Mobile.
Pengaturan faktur pajak berbentuk elektronik selanjutnya diatur dalam Direktorat Jenderal Pajak Pengumuman Nomor PENG-2/PJ.02/2015 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (E-Faktur). Peraturan ini diharapkan dapat memberi kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi PKP yang melakukan pembuatan faktur pajak.
Keterangan Dalam Faktur Pajak
Sebagaimana Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat:
1. Nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak;
2. Identitas pembeli BKP atau penerima JKP meliputi:
- Nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
- Nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
- Nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan.
3. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
4. Pajak pertambahan nilai yang dipungut;
5. Pajak penjualan atas barang mewah yang dipungut;
6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Keterangan ini wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.
Sanksi tidak membuat faktur pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak sesuai dengan yang mengubah Pasal 113 angka 6 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Itulah penjelasan singkat mengenai “Faktur Pajak di Indonesia: Pengusaha Kena Pajak Wajib Paham” untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu hukum terbaru, keep up to date di YukLegal ya! kalian juga bisa mengkonsultasikan masalah hukum kalian dengan mengakses laman YukLegal.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-125/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.