Oleh: Ronaldo Dwi Putro
“Bekerja bukan hanya untuk mencari materi. Bekerja adalah bermanfaat bagi orang banyak”.
– Merry Riana
Di era modern ini, outsourcing adalah solusi bagi banyak perusahaan terkait masalah kurangnya sumber daya manusia di kantor mereka.
Tak hanya itu, merekrut pekerja outsourcing juga dapat menjadi strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional dan menyelesaikan berbagai permasalahan teknis yang ada di dalam perusahaan. Karena kemudahan yang ditawarkannya, perusahaan pengguna tenaga outsourcing terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Perusahaan outsourcing sendiri merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi bidang ketenagakerjaan yang menyediakan jasa pekerja atau buruh untuk perusahaan lain.
Kegiatan yang disediakan oleh perusahaan outsourcing tidak boleh berhubungan langsung dengan proses produksi melainkan hanya kegiatan jasa penunjang.
Ketentuan dalam Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Permenaker 11/2019) mengatur bahwa kegiatan tersebut berupa pelayanan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan bagi pekerja atau buruh (catering), tenaga pengamanan (security), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja atau buruh.
Syarat-syarat mendapatkan izin usaha outsourcing sesuai ketentuan Pasal 24 Ayat (2) Permenaker 11/2019 yaitu:
- Mengajukan permohonan kepada lembaga Online Single Submission (OSS).
- Perusahaan merupakan badan usaha berbentuk badan hukum.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan lembaga OSS.
Nantinya permohonan yang disetujui akan diterbitkan izin usaha penyediaan jasa Pekerja/Buruh oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri. Izin tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan tidak ada batas waktu selama Perusahaan menjalankan usahanya.
Tahapan Mendapatkan Izin Outsourcing
- Pemohon mendaftar melalui OSS, dengan kategori Mandiri, atau Perbantuan, atau Prioritas.
- Pemohon akan memperoleh NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS yakni Izin Komersial/Operasional yang belum efektif untuk digunakan sebagai izin usaha.
- Tim Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi atau Kabupaten akan melakukan survei dan/atau monitoring perizinan ke tempat lokasi usaha.
- Pemohon memasukkan permohonan persyaratan pemenuhan komitmen dan persyaratan rekomendasi dari dinas terkait pada DPMPTSP.
- Dinas terkait akan melakukan validasi dan verifikasi serta memproses rekomendasi pemenuhan komitmen.
- Petugas DPMPTSP menerima rekomendasi dari dinas terkait, kemudian melakukan verifikasi dan juga evaluasi kesesuaian pemenuhan komitmen dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- DPMPTSP mengeluarkan surat keputusan persetujuan pemenuhan komitmen.
- DPMPTSP Provinsi atau Kabupaten memberikan persetujuan pemenuhan komitmen melalui OSS.
- Pemohon menerima notifikasi pemenuhan komitmen tersebut serta surat keputusan persetujuan pemenuhan komitmen.
Pentingnya Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh
Perusahaan outsourcing untuk dapat menyalurkan pekerja/buruh kepada perusahaan pemberi pekerjaan wajib melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh dalam bentuk tertulis.
Penting diingat, perusahaan outsourcing dilarang untuk menyerahkan sebagian atau seluruhnya pelaksanaan penyediaan jasa pekerja/buruh yang telah diperjanjikan kepada perusahaan outsourcing lain.
Isi dari perjanjian tertulis penyediaan jasa pekerja/buruh, terdiri atas:
- Jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja/buruh dari perusahaan outsourcing.
- Penegasan bahwa perusahaan outsourcing bersedia menerima pekerja/buruh dari perusahaan outsourcing sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang terus menerus ada di perusahaan pemberi pekerjaan dalam hal terjadi pergantian perusahaan outsourcing.
- Hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Kewajiban memenuhi hak pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah perjanjian tertulis tersebut disepakati maka perjanjian harus didaftarkan oleh perusahaan outsourcing dengan mengajukan permohonan pendaftaran serta melampirkan izin usaha kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan dilaksanakan. Dalam pelaksanaan pendaftaran perjanjian ini pengusaha tidak perlu mengeluarkan biaya.
Apabila perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh telah memenuhi semua ketentuan di atas maka Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota akan menerbitkan bukti pendaftaran paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan pendaftaran diterima.
Sedangkan apabila tidak memenuhi ketentuan, maka Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota akan menolak permohonan pendaftaran dengan memberikan alasan penolakan dan perusahaan bisa mengajukan permohonan pendaftaran kembali.
Sanksi Bagi Perusahaan Outsourcing
Perusahaan outsourcing yang belum mendapatkan bukti pendaftaran dan tetap melaksanakan pekerjaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan pembekuan kegiatan usaha oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Itulah ulasan singkat tentang mengurus izin usaha outsourcing. Diharapkan seluruh perusahaan outsourcing memiliki izin dalam melaksanakan kegiatan penyediaan jasa pekerja/buruh bagi perusahaan lain.
Selain itu, perusahaan juga harus membuat serta mendaftarkan perjanjian pelaksanaan penyediaan jasa pekerja/buruh agar mendapatkan legalitas serta terpenuhinya hak dan kewajiban pekerja, perusahaan outsourcing, dan perusahaan pemberi kerja.
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – YukLegal, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum melalui Blog – YukLegal.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Kompas. 2021. “Apa Itu Outsourcing: Pengertian, Contoh, dan Aturannya di Indonesia”, Diakses melalui laman https://money.kompas.com/read/2021/07/08/220300126/apa-itu-outsourcing–pengertian-contoh-dan-aturannya-di-indonesia?page=all pada tanggal 20 Mei 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.