Hukum Fintech dan Crypto di Indonesia: Update Regulasi Terbaru

Fintech & Crypto di Indonesia Regulasi Terbaru 2025!

Industri fintech dan cryptocurrency di Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Seiring dengan pertumbuhannya, pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait lainnya terus berupaya untuk mengatur dan mengawasi sektor ini. Regulasi terbaru yang diterbitkan oleh OJK membawa sejumlah perubahan penting yang dapat memengaruhi cara pelaku industri beroperasi dan bagaimana investor berpartisipasi dalam pasar fintech dan crypto. Berikut adalah pembaruan terkait regulasi terbaru dalam hukum fintech dan crypto di Indonesia.

POJK 27/2024: Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Kripto

Pada Januari 2025, OJK resmi mengambil alih pengawasan terhadap aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), melalui diterbitkannya Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memperkuat peran OJK dalam mengatur sektor keuangan digital, termasuk fintech dan kripto.

Pokok Bahasan POJK 27/2024:

1.Kelembagaan Penyelenggara: Mengatur struktur kelembagaan penyelenggara, yang terdiri dari bursa, lembaga kliring, pedagang, dan pengelola tempat penyimpanan.
2.Perizinan dan Pelaporan: Menetapkan kewajiban bagi penyelenggara untuk mendapatkan izin resmi dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK.
3.Tata Kelola dan Manajemen Risiko: Mengharuskan penyelenggara untuk menerapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif, termasuk sistem keamanan informasi dan pencegahan pencucian uang.
4.Pelindungan Konsumen: Mengutamakan transparansi, edukasi yang memadai, dan perlindungan konsumen yang lebih kuat.

Regulasi ini mulai berlaku pada Januari 2025 dan menggantikan peraturan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Bappebti, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam transaksi aset kripto di Indonesia.

POJK 3/2024: Regulatory Sandbox untuk Fintech dan Kripto

Selain POJK 27/2024, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Peraturan ini memperkenalkan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) dalam mengatur sektor fintech dan aset kripto. Salah satu elemen penting dalam peraturan ini adalah regulatory sandbox, yang memungkinkan uji coba inovasi teknologi finansial di Indonesia dengan pengawasan yang lebih ketat.

Fitur-fitur dalam POJK 3/2024:

1.Regulatory Sandbox: Penyempurnaan mekanisme uji coba yang mencakup kriteria kelayakan peserta, rencana pengujian, dan kebijakan keluar yang jelas.
2.Inovasi yang Bertanggung Jawab: Memberikan kesempatan bagi fintech dan crypto untuk berkembang sambil menjaga pengelolaan risiko yang baik dan perlindungan konsumen yang efektif.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan inovasi di sektor keuangan sambil menjaga keamanan dan stabilitas pasar.

Dampak terhadap Industri Fintech dan Crypto

Penerapan regulasi baru ini memiliki beberapa dampak signifikan bagi industri fintech dan crypto di Indonesia:

1.Penurunan Jumlah Platform: Sejak penerapan aturan yang lebih ketat, jumlah platform exchange kripto di Indonesia berkurang dari 25 menjadi 18, sebagai dampak dari peningkatan persyaratan kepatuhan terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme (AML/CFT).
2.Peningkatan Kepatuhan: Platform yang tersisa menunjukkan peningkatan kualitas layanan dan lebih mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh OJK.
3.Pendidikan dan Literasi Konsumen: OJK mendorong penyelenggara untuk meningkatkan edukasi kepada konsumen mengenai risiko dan manfaat berinvestasi di aset keuangan digital.

Selain itu, dengan adanya regulasi baru ini, OJK memberikan perhatian lebih kepada edukasi dan literasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap risiko yang ada dalam perdagangan aset digital.

Kesimpulan

Regulasi terbaru yang diterbitkan oleh OJK menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk menciptakan ekosistem fintech dan crypto yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan. Bagi pelaku industri dan investor, penting untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku agar dapat menjalankan bisnis atau berinvestasi dengan aman dan sah. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, investor di sektor fintech dan crypto dapat merasa lebih terlindungi, sementara inovasi teknologi finansial juga didorong untuk berkembang dalam kerangka hukum yang jelas.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai peraturan ini, Anda dapat mengakses dokumen resmi POJK 27/2024 dan POJK 3/2024 melalui situs resmi OJK untuk informasi lebih rinci.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain