fbpx
Search
Close this search box.

Jenis dan Penggolongan Hak Kekayaan Intelektual

Jenis dan Penggolongan Hak Kekayaan Intelektual

Oleh : Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.

Hai Sobal YukLegal..

Kali ini kita akan membahas mengenai jenis serta pengolongan Hak Kekayaan Intelektual. Yuk kita simak ulasannya berikut ini !

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka terhadap suatu karya, biasanya hak khusus tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu, hasil pemikiran dari pencipta biasanya berupa tulisan, kreasi artristik, sibol-simbol, penamaan, citra, ataupun disain yang digunakan dalam kegiataan perdagangan atau niaga.

A. HKI menurut WIPO (The world Intellectual Property Organization

HKI termasuk hukum kebendaan yang tidak berwujud (Intangeble Assets) yang secara garis besar terbagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu:

  1. Hak Cipta (Copyright)
  2. Hak Atas Kekayaan Industri (Industrial Property Right), yang terdiri atas:
    • Paten (Patent)
    • Merek (Mark)
    • Desain Produksi Industri (Industrial Desain)
    • Penaggulangan Praktek Persaingan Curang (Repression of Unfair Competition Practices)

B. HKI menurut TRIPS

HKI menurut Treade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including trade in Counterfeit Goods (TRIPs), terbagi menjadi:

  1. Hak Cipta (Copyright) dan Hak-Hak yang terkait lainnya
  2. Merek (Mark)
  3. Indikasi Geografis (Geographical Indication)
  4. Desain Produksi Industri (Industrial Design)
  5. Paten (Patent)
  6. Rangkaian Elektronika Terpadu (Lay Out Design of Integrated Circuit)
  7. Perlindungan Rahasia Dagang (Undisclosed Information/Trade Secret)
  8. Pengendalian terhadap Praktek Persaingan Curang/Tidak Sehat (Repression Unfair Competition

C. PracticesHKI menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Cabang HKI yang diatur dalam perundang-undangan di indonesia yaitu Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, berikut pengertian dan perlindngan HKI tersebut di Indonesia yaitu: 

1. Hak Cipta

Hak Cipta ialah hak eksklusif yang diberikan bagi pencipta maupun penerima hak dengan perlindungan khusus kepada pencipta atas hasil karyanya dalam lapangan ilmu, seni, dan sastra. Perlindungan hak cipta ini timbul bukan karena pendaftarannya melainkan karena pengumuman pertama kali. Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

2. Hak Paten

Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil investasinya di bidang teknologi, jadi objek pengaturannya ialah suatu invensi baru di bidang teknologi yang dapat diterapkan dalam industri.

Hak Paten merupakan hak khusus yang diberikan oleh undang-undang bagi suatu pendapatan atau penemuan baru, atau perbaikan atas pendapatan yang baru, atau cara bekerja yang baru, di dalam bidang industri. Hak Paten ini diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

3. Hak Merek

Merek diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hak atas merek merupakan hak khusus diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk menggunakan atas tanda sebagai mereknya atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Objek pengaturan merek ialah karya yang berupa tanda (gambar, huruf-huruf, nama, angka-angka, atau susunan warna) yang memiliki tanda pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang dan jasa.

4. Indikasi Geografis

Indikasi geografis ialah tanda yang menunjukan daerah asal barang atau jasa karena faktor geografis, termasuk alam atau faktor manusia, ataupun kombinasi keduanya yang memberikan ciri atau kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Tanda dilindungi sebagai Indikasi Geografis apabila telah terdaftar dalam Daftar Umum Indikasi geografis di Derektorat Jendral dan tanda tersebut hanya dapat dipergunakan pada barang yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Buku Persyaratan. Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

5. Rahasia Dagang

Rahasia Dagang diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Hak Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia Dagang.

Objek Pengaturan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengelolaan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mmiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

6. Desain Industri

Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Definisi pada pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ini tentunya tidak mudah dipahami oleh masyarakat umum.

Demikian untuk artikel kali ini. jika Sobat YukLegal ingin tahu lebih banyak dan melakukan konsultasi hukum bisa cek di web kami YukLegal.com terdapat banyak layanan yang dapat sobat semua akses dengan mudah dan kapan aja. Nantikan artikel selanjutnya ya!

Sumber:

Atsar Abdul, 2018,  Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Yogyakarta: Deepublish. 

Sumber Gambar: 

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain