fbpx
Search
Close this search box.

Kebijakan Alternatif Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Bidang Kekayaan Intelektual

Kebijakan Alternatif Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Bidang Kekayaan Intelektual

Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.

Halo Sobat YukLegal

Peran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (“UMKM”) yang sangat strategis dalam perekonomian nasional di mana kegiatan usahanya mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, maka perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) harus dapat dimanfaatkan secara optmal oleh UMKM.

Upaya untuk menumbuh kembangkan usaha afrmatf bagi UMKM telah diimplementasikan melalui berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (“UU UMKM”) yang disusun dengan maksud sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan peran serta kelembagaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam perekonomian nasional.

Pasal 7 UU UMKM ditegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundangundangan dan kebijakan yang meliput aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.

Selain itu Pemerintah dan Pemerintah Daerah juga diperintahkan UU UMKM untuk memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, dan desain dan teknologi. UMKM sebagai pelaku ekonomi nasional yang mempunyai peran yang sangat pentng dalam pembangunan perekonomian.

Sebagaimana diketahui bahwa Perlindungan atas Kekayaan Intelektual memiliki arti pentng bagi dunia usaha. Kekayaan intelektual merupakan kunci persaingan serta pengembangan sebuah usaha. Pemahaman akan Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) tidak hanya berguna untuk melindungi bisnis, tetapi juga menjaga agar suatu usaha tdak melanggar hukum akibat pelanggaran HKI.

Baca Juga: Sistem Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Di Indonesia.

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah.

HKI merupakan hak yang lahir dari hasil olah pikir manusia yang diwujudkan dalam bentuk karya intelektual. Mengingat HKI merupakan hasil kegiatan kreatf, maka sudah sepatutnya HKI perlu mendapatkan perlindungan secara hukum.

  1. Sherwood sebagaimana dikutp Wiradirja dan Munzil mengemukakan berbagai teori yang mendasari perlunya perlindungan hukum bagi HKI, yaitu:
  2. Reward Theory, yang memiliki makna yang sangat mendalam terhadap karya intelektual yang telah dihasilkan oleh seseorang sehingga kepada penemu/pencipta atau pendesain harus diberikan penghargaan sebagai imbangan atas upaya-upaya kreatfnya dalam menemukan/ menciptakan karya karya intelektual tersebut. 
  3. Recovery Theory, menyatakan bahwa penemu/pencipta atau pendesain yang telah mengeluarkan waktu, biaya serta tenaga dalam menghasilkan karya intelektualnya harus memperoleh kembali apa yang telah dikeluarkannya tersebut
  4. Incentve Theory, yang mengaitkan pengembangan kreatftas dengan memberikan insentf perlu diberikan untuk mengupayakan terpacunya kegiatankegiatan penelitan yang berguna.
  5. Risk Theory, bahwa HKI merupakan suatu hasil karya yang mengandung risiko. HKI yang merupakan hasil dari suatu penelitan mengandung risiko yang dapat memungkinkan orang lain yang terlebih dahulu meneumkan cara tersebut atau memperbaikinya sehingga dengan demikian adalah wajar untuk memberikan perlindungan hukum terhadap upaya atau kegiatan yang mengandung risiko. 
  6. Economic Growth Stmulus Theory, teori ini mengakui bahwa perlindungan atas HKI merupakan suatu alat dari pembangunan ekonomi dan yang dimaksud dengan pembangunan ekonomi adalah keseluruhan tujuan dibangunnya suatu sistem perlindungan atas HKI yang efektf.

Dalam konteks UMKM, HKI memiliki pengaruh positf, paling tdak terdapat beberapa manfaat yang dapat dilihat dari sisi ekonomi, perlindungan hukum maupun dari sisi pemacu kreativitas, antara lain: 

  1. Sebagai Aset Perusahaan, HKI merupakan salah satu kunci pendukung agar usaha dapat sukses karena dapat digunakan sebagai aset fnansial perusahaan.
  2. Sebagai Pendukung Pengembangan Usaha, Sebuah usaha yang dalam memproduksi produk/jasa tertentu senantasa mengupayakan untuk mempertahankan agar kualitas produk/jasa yang dihasilkannya selalu baik, dijamin akan segera meraih kepercayaan masyarakat.
  3. Sebagai Perlindungan Hukum dan Pencegah Persaingan Usaha tdak sehat serta Peningkat Daya Saing, Setap bisnis/ usaha tdak akan terlepas dari persaingan, baik dalam skala Iokal, regional, maupun internasional. Dengan tersedianya sistem HKI diharapkan tmbulnya persaingan yang tdak sehat dapat dicegah/ditadakan.
  4. Sebagai Pemacu Inovasi dan Kreatftas, HKI merupakan hak eksklusif yang dibebankan oleh negara sebagai penghargaan atas hasilkarya intelektual seseorang.
  5. Sebagai Image Building, Suatu produk berkualitas yang dilindungi HKI akan mudah dikenal dan digemari masyarakat. Selanjutnya, penggunaan HKI secara terus menerus akan membentuk image terhadap produk terkait.

Masih banyak UMKM yang enggan untuk memanfaatkan sistem HKI, adapun beberapa faktor penyebab keengganan UMKM untuk memanfaatkan sistem HKI sebagaimana diuraikan oleh Selvie Sinaga yaitu, Prosedur pendafaran yang panjang dan kompleks, Biaya registrasi/pendafaran yang mahal, Lemahnya penegakan hukum bagi pelanggaran HKI.

Baca Juga: Kedudukan Virtual Property Dalam Hukum Kebendaan Indonesia.

Kebijakan afernatif yang harus segera diwujudkan guna mendukung pemajuan usaha UMKM adalah penghapusan biaya pendafaran permohonan HKI bagi Usaha Mikro dan pemberian keringanan bagi Usaha Kecil dan Menengah serta memberikan penegasan bahwa seluruh bidang HKI harus dapat dijadikan jaminan fidusia.

Perlu diupayakan peningkatan kemampuan dan peran serta kelembagaan UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama bagi UMKM dan bahkan harus diberikan keistmewaan khususnya di bidang kekayaan intelektual melalui kebijakankebijakan afrmatf. Karena dengan perlakuan khusus dalam kebijakan afrmatf tersebut, dapat dicapai persamaan perlakuan dalam perlindungan dan pemenuhan hak konsttusional setap warga Negara.

Demikian pembahasan mengenai “Kebijakan Alternatif Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Bidang Kekayaan Intelektual”. Apabila sobat YukLegal ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat segera menghubungi kami di YukLegal.com. nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Sihombing. 2018. Kebijakan Alternatif Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Bidang Kekayaan Intelektual. Sumatera Utara: Jurnal Rechts Vinding. Volume 7. No 3.

Sumber Gambar: 

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain