Perpajakan merupakan aspek yang sangat penting dalam dunia bisnis, terutama bagi badan usaha yang beroperasi di Indonesia. Setiap perubahan peraturan perpajakan dapat mempengaruhi cara badan usaha mengelola kewajiban pajaknya dan merencanakan keuangan perusahaan. Pada tahun 2025, beberapa ketentuan perpajakan baru diterapkan yang perlu diperhatikan oleh badan usaha di Indonesia. Berikut adalah ringkasan ketentuan perpajakan untuk badan usaha yang berlaku pada 2025.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Minimum Global (GLoBE)
Batas Waktu Pelaporan Pajak
Kesimpulan
Dengan adanya ketentuan perpajakan terbaru yang berlaku pada 2025, badan usaha di Indonesia perlu memperhatikan perubahan yang terjadi, seperti tarif pajak badan, tarif PPN yang baru, serta implementasi pajak minimum global. Pemahaman yang baik mengenai regulasi ini sangat penting untuk menjaga kepatuhan pajak dan merencanakan strategi bisnis yang lebih efektif. Untuk itu, badan usaha harus memastikan semua kewajiban pajaknya terpenuhi dengan baik untuk menghindari masalah hukum dan finansial di masa depan.