Ketentuan Perpajakan untuk Badan Usaha di Indonesia: Update 2025

Update Pajak Badan Usaha 2025 – Wajib Tahu!

Perpajakan merupakan aspek yang sangat penting dalam dunia bisnis, terutama bagi badan usaha yang beroperasi di Indonesia. Setiap perubahan peraturan perpajakan dapat mempengaruhi cara badan usaha mengelola kewajiban pajaknya dan merencanakan keuangan perusahaan. Pada tahun 2025, beberapa ketentuan perpajakan baru diterapkan yang perlu diperhatikan oleh badan usaha di Indonesia. Berikut adalah ringkasan ketentuan perpajakan untuk badan usaha yang berlaku pada 2025.

Pajak Penghasilan (PPh) Badan

 Tarif Umum: Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan tetap sebesar 22% yang berlaku untuk semua badan usaha. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 7 Tahun 2021, yang juga mencakup perubahan penting terkait kebijakan perpajakan badan usaha di Indonesia.
 Tarif Khusus untuk Perusahaan Terbuka (Tbk): Perusahaan Terbuka yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki kapitalisasi pasar di atas Rp 1 triliun, dapat memperoleh tarif pajak lebih rendah sebesar 19%. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perusahaan terbuka di Indonesia.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

 Skema Tarif Efektif Rata-rata (TER): Mulai tahun 2025, pemotongan PPh 21 akan menggunakan skema TER untuk menghitung pajak bulanan, dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan penghasilan bruto bulanan. Skema ini bertujuan untuk lebih efisien dalam penghitungan dan pemotongan pajak bagi karyawan.
 Tarif Progresif: Untuk penghasilan tahunan, tarif progresif tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 17 ayat (1) UU PPh, dengan tarif yang lebih tinggi untuk penghasilan yang lebih besar.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

 Tarif Umum: Sejak Januari 2025, tarif PPN dinaikkan menjadi 12%, yang sebelumnya 10%. Perubahan ini mencakup semua barang dan jasa, meskipun untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori mewah, dasar pengenaan pajaknya dihitung sebesar 11/12 dari harga jual. Ini bertujuan untuk menjaga kestabilan daya beli masyarakat dan mencegah lonjakan harga yang tidak terkendali.
 Barang Mewah: Untuk barang mewah, PPN dihitung sebesar 12% dari harga jual penuh. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor barang konsumsi.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

 Kewajiban Terpusat: Mulai tahun 2025, kewajiban untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat, menggantikan penggunaan NPWP cabang. Hal ini bertujuan untuk mempermudah administrasi dan mempercepat proses pelaporan pajak bagi perusahaan dengan beberapa cabang.

Pajak Minimum Global (GLoBE)

 Implementasi Pajak Minimum Global: Mulai 1 Januari 2025, Indonesia menerapkan ketentuan Pajak Minimum Global sebesar 15%, yang sesuai dengan pedoman internasional yang disepakati dalam OECD/G20 Inclusive Framework. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dan memastikan adanya pajak minimum yang dibayar oleh entitas bisnis besar.

Batas Waktu Pelaporan Pajak

 Badan Usaha: Pelaporan SPT Tahunan untuk PPh Badan usaha harus disampaikan paling lambat 30 April 2025. Keterlambatan dalam pelaporan dapat mengakibatkan denda atau sanksi administratif.
 Orang Pribadi: Pelaporan SPT Tahunan untuk PPh Orang Pribadi harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2025. Hal ini berlaku bagi individu yang memiliki kewajiban pajak penghasilan, termasuk pemilik usaha perseorangan atau karyawan yang memperoleh penghasilan tambahan.

Kesimpulan

Dengan adanya ketentuan perpajakan terbaru yang berlaku pada 2025, badan usaha di Indonesia perlu memperhatikan perubahan yang terjadi, seperti tarif pajak badan, tarif PPN yang baru, serta implementasi pajak minimum global. Pemahaman yang baik mengenai regulasi ini sangat penting untuk menjaga kepatuhan pajak dan merencanakan strategi bisnis yang lebih efektif. Untuk itu, badan usaha harus memastikan semua kewajiban pajaknya terpenuhi dengan baik untuk menghindari masalah hukum dan finansial di masa depan.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain