Oleh: Anggianti Nurhana
Sebagai pelaku usaha, tentu kita tidak asing dengan penggunaan layanan OSS atau Online Single Submission. Kemudahan perizinan berusaha berbasis elektronik ini telah dimulai sejak 2018 dengan peluncuran OSS Versi 1.1 yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Namun, pada penerapannya sistem OSS 1.1 belum benar-benar terpusat.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah segera mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 atau biasa kita kenal dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan semangat inilah, Sistem OSS 1.1 kemudian dapat disempurnakan dengan OSS Risk Basic Approach (RBA) sebagai entitas dari Peraturan Pemerintah Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Penyempurnaan sistem sebagai gebrakan yang yang dilakukan oleh pemerintah tentu akan memberikan banyak kemudahan bagi Anda sebagai pelaku usaha. Untuk lebih jelasnya, yuk terus simak penjelasan di bawah ini!
Online Single Submission (OSS)
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Pasal 1 angka 21 menyatakan:
“Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko”
Usaha Mikro Kecil (UMK)
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha milik Warga Negara Indonesia baik perorangan maupun badan usaha dengan modal usaha paling banyak 5 milyar rupiah, tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.
Secara lebih spesifik, kriteria pemohon perizinan berusaha UMK yakni dengan memiliki modal maksimal 1 milyar rupiah bagi usaha mikro dan lebih dari 1 milyar rupiah hingga 5 milyar rupiah bagi usaha kecil. Jadi pastikan kamu memenuhi persyaratan ini ya!
Langkah Migrasi Data dari OSS 1.1 ke OSS RBA Bagi UMK
1. Kunjungi laman https:/ujicoba-uuck.oss.go.id
2. Pilih MASUK
3. Masukkan Username dan Password Lama beserta CAPTCHA yang tertera, selanjutnya tekan tombol MASUK
4. Setelah masuk ke beranda, klik NIB
5. Periksa dan teliti Daftar Kegiatan Usaha
6. Cetak NIB
7. Atas izin usaha yang telah berlaku efektif maka sistem akan langsung menampilkan daftar kegiatan pelaku usaha meliputi KBLI, lokasi usaha, dan data usaha. Pelaku usaha selanjutnya dapat melihat, mengunduh, dan mencetak NIB lama yang izin usahanya telah efektif di OSS 1.1
8. Atas KBLI lama dengan izin usaha yang belum berlaku efektif, pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha dengan buka menu Permohonan dan pilih Pengembangan
9. Pilih KBLI yang ingin disesuaikan serta lengkapi data usahanya. Sistem akan menampilkan data usaha hasil dari migrasi data meliputi bidang usaha, lokasi usaha, hingga detail usaha. Selanjutnya pilih KBLI sesuai dengan data usahanya
10. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha (UMK), meliputi:
- Data Bidang Usaha
- Luas Lahan Usaha
- Alamat Usaha
- Provinsi
- Kabupaten/ Kota
- Kecamatan
- Kelurahan/ Desa
- Kode Pos
- Apakah kegiatan ini sudah berjalan?
- Nama Usaha/ Kegiatan
- Modal Usaha (setelah pengisian modal usaha, sistem akan melakukan validasi skala usaha dan tingkat risiko)
- Deskripsi kegiatan usaha
- Jumlah Tenaga Kerja Indonesia
Selanjutnya klik tombol TAMBAH PRODUK JASA
11. Lengkapi Data Produk/ Jasa, meliputi:
- Jenis produk/ jasa
- Kapasitas (per tahun)
- Satuan Kapasitas
Selanjutnya klik tombol SIMPAN
12. Lengkapi Data Aktivitas Impor dan BPJS . Apabila pelaku usaha tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, proses perizinan tetap dapat dilakukan.
13. Periksa Daftar Kegiatan Usaha, lalu klik tombol PROSES PERIZINAN BERUSAHA
14. Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/ Bidang Usaha tertentu), lalu klik tombol LANJUT
15. Pahami dan centang pernyataan mandiri yang ditampilkan oleh sistem sesuai dengan data yang tersimpan seperti Pernyataan Mandiri K3L, Kesediaan Memenuhi Standar Usaha, KPPR, SPPL, dll.
16. Periksa Draft Perizinan Berusaha. Apabila sudah sesuai klik tombol TERBITKAN IZIN USAHA
17. Perizinan berusaha telah terbit meliputi:
- NIB
- Pernyataan Mandiri
- Sertifikat Standar bagi risiko menengah rendah dan menengah tinggi, serta izin bagi usaha dengan risiko tinggi.
- PKPLH
Setelah perizinan berusaha terbit maka Anda dapat segera melihat, mengunduh, serta mencetak produk perizinan tersebut. Adapun secara lebih rinci perizinan yang dikeluarkan berdasarkan KBLI yang telah disimpan yaitu:
1. Pada KBLI dengan tingkat risiko rendah maka NIB akan terbit secara otomatis
2. Pada KBLI dengan tingkat risiko menengah rendah, NIB terbit dan Sertifikat Standar akan otomatis terverifikasi
3. Pada KBLI dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi, untuk mendapatkan NIB (untuk operasional/ komersial) dan Sertifikat Standar terverifikasi/ izin terbit, maka lakukan pemenuhan persyaratan.
Setelah mengetahui dan memahami Langkah Migrasi Data dari OSS 1.1 ke OSS RBA Bagi UMK, masih ragu untuk segera mendaftarkan usaha milik Anda? Tentunya Anda juga dapat mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha milikmu melalui YukLegal. Platform konsultasi terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!
Sumber:
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
OSS Kementerian Investasi/ BKPM. https://oss.go.id/
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.