fbpx
Search
Close this search box.

Legalitas E-wallet: Simak Perizinan DANA, GoPay & ShopeePay!

Legalitas E-wallet

Oleh: Anastasia Retno

“Perkembangan teknologi memang semakin menggeser budaya masyarakat termasuk dalam kegiatan transaksi.”

Sobat YukLegal, di era digital ini kalian pasti tidak asing dengan pembayaran melalui sistem elektronik. 

Yups, pembayaran melalui e-wallet atau dompet elektronik seperti DANA, GoPay, dan Shopeepay semakin meningkat. Perkembangan tersebut juga didukung dengan situasi pandemi  Coronavirus Disease-19 (“Covid-19”). 

Dilansir dari survey KataData pada tahun 2020, pengguna e-wallet di Indonesia mencapai 63,6 juta dengan nilai transaksi e-wallet di Indonesia mencapai US$28 miliar. 

Efektivitas dan efisiensi dalam melakukan transaksi elektronik memang mendobrak masyarakat untuk menggunakan e-wallet baik dari kalangan pelaku usaha UMKM hingga para konsumen.

Nah, eksistensi e-wallet di Indonesia tentu saja turut mentransformasi regulasi di Indonesia untuk menjaga dan mengatur kelancaran sistem pembayaran sesuai dengan tujuan Bank Indonesia (“BI”).

Lalu bagaimana legalitas e-wallet seperti DANA, GoPay, & ShopeePay? 

Izin apa saja yang wajib dikantongi? 

Yuk simak penjelasan dibawah ini

Legalitas E-Wallet : DANA, GoPay & ShopeePay

Pasal 1 angka 7  Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (“PBI No. 18 Tahun 2016”) mengatur sebagai berikut: 

Dompet Elektronik (Electronic Wallet) yang selanjutnya disebut Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran”

Sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik (“PBI No. 20 Tahun 2018”) E-wallet sendiri dikategorikan ke dalam Uang Elektronik sebagai instrumen pembayaran yang memenuhi unsur:

  1. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
  2. disimpan secara elektronik dalam media server atau chip; dan
  3. dikelola penerbit bukan merupakan simpanan.

Kategori penyelenggaraan Uang Elektronik terbagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu:

  1. Closed loop, berupa uang elektronik yang digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang atau Jasa yang merupakan Penerbit Uang Elektronik.
  2. Open Loop, yaitu Uang Elektronik yang digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang atau Jasa yang bukan merupakan Penerbit Uang Elektronik.

Baca Juga: Akuisisi Perusahaan Oleh Investor Asing: Apakah Bisa?

Perizinan Penyelenggara E-Wallet: DANA, GoPay & ShoopeePay

Pasal 4 PBI No. 20 Tahun 2018 mengatur bahwa Penyelenggara wajib memperoleh izin dari BI. Ketentuan ini dikecualikan bagi pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara berupa Penerbit Closed Loop dengan jumlah Dana Float kurang dari Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Permohonan izin untuk e-wallet sendiri sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PBI No. 20 Tahun 2018 dikategorikan sebagai kategori penyelenggara front end. 

Proses permohonan perizinan melalui BI diajukan oleh Penyelenggara dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung berupa: 

Daftar dokumen pendukung permohonan perizinan penyelenggara e-wallet

Gambar 1: Daftar dokumen pendukung permohonan perizinan penyelenggara e-wallet.

Melalui 3 (tiga) tahap proses permohonan perizinan dari BI, penyelenggara e-wallet dapat memperoleh Izin sebagai Penyelenggara dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang secara tertulis maksimal 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku izin berakhir (Pasal 23 PBI No. 20 Tahun 2018).

Baca Juga: Hal-Hal Yang Harus Diketahui Sebelum Melakukan Merger Perusahaan Penanaman Modal Asing.

Jenis Badan Usaha E-Wallet: DANA, GoPay, dan ShopeePay

Penyelenggara e-wallet sesuai dengan PBI No. 20 Tahun 2018 wajib berupa Bank atau Lembaga Selain Bank. Lembaga selain bank wajib berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”). 

Pada pelaku bisnis e-wallet berbentuk PT dalam melakukan penanaman  modal, komposisi kepemilikan saham minimal 51% yang dimiliki oleh WNIatau badan hukum Indonesia

Artinya jenis badan usaha untuk penyelenggara e-wallet seperti DANA, GoPay, dan ShopeePay wajib berbadan hukum ya sobat YukLegal!  

Nah itulah penjelasan mengenai perizinan Penyelenggara e-wallet seperti DANA, Go-Pay dan ShopeePay. Ingin tau lebih lanjut mengenai seluk beluk perizinan dan pendirian perusahaan? 

Kalian dapat berkonsultasi dengan mengakses laman YukLegal! Dengan menggunakan kode referal RETNO14, kalian bisa mendapatkan potongan jasa konsultasi bersama YukLegal. Yuk segera konsultasikan masalah hukum mu bersama YukLegal

Sumber:

Indonesia. (2016). Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran . Jakarta: Bank Indonesia.

Indonesia. (2018). Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik. Jakarta: Bank Indonesia.

Annur, C. M. (2021, Juli 13). Databoks. Retrieved from Survei: OVO Rajai Pangsa Pasar E-Wallet Indonesia pada 2020: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/07/14/survei-ovo-rajai-pangsa-pasar-e-wallet-indonesia-pada-2020.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain